Sah, Sritex (SRIL) Memperoleh Perpanjangan PKPU Selama 77 Hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tekstil terintegrasi terbesar di Asia Tenggara PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex boleh sedikit bernapas lega.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah memberikan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap untuk Sritex dan ketiga anak usahanya.
