Sah, Sritex (SRIL) Memperoleh Perpanjangan PKPU Selama 77 Hari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tekstil terintegrasi terbesar di Asia Tenggara PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex boleh sedikit bernapas lega.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah memberikan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap untuk Sritex dan ketiga anak usahanya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan