Berita Market

Saham Batubara Dibayangi Aturan Pajak Baru

Senin, 18 April 2022 | 09:04 WIB
Saham Batubara Dibayangi Aturan Pajak Baru

ILUSTRASI. Mengukur efek penerapan kebijakan tarif baru di sektor batubara bagi emiten batubara ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

Reporter: Akhmad Suryahadi, Filemon Agung | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru terkait pungutan di sektor batubara berpotensi menjadi sentimen negatif bagi perusahaan batubara. Dalam Peraturan Pemerintah No 15/2022, tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) produksi batubara dihitung secara progresif, mengikuti besaran harga batubara acuan (HBA).

Analis Panin Sekuritas Felix Darmawan mengatakan, beleid ini dapat menjadi sentimen negatif terbatas bagi emiten batubara. Bila HBA naik, otomatis setoran ke pemerintah akan naik.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru