ILUSTRASI. Mengukur efek penerapan kebijakan tarif baru di sektor batubara bagi emiten batubara ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Reporter: Akhmad Suryahadi, Filemon Agung | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru terkait pungutan di sektor batubara berpotensi menjadi sentimen negatif bagi perusahaan batubara. Dalam Peraturan Pemerintah No 15/2022, tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) produksi batubara dihitung secara progresif, mengikuti besaran harga batubara acuan (HBA).
Analis Panin Sekuritas Felix Darmawan mengatakan, beleid ini dapat menjadi sentimen negatif terbatas bagi emiten batubara. Bila HBA naik, otomatis setoran ke pemerintah akan naik.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.