Saham Batubara Dibayangi Aturan Pajak Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru terkait pungutan di sektor batubara berpotensi menjadi sentimen negatif bagi perusahaan batubara. Dalam Peraturan Pemerintah No 15/2022, tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) produksi batubara dihitung secara progresif, mengikuti besaran harga batubara acuan (HBA).
Analis Panin Sekuritas Felix Darmawan mengatakan, beleid ini dapat menjadi sentimen negatif terbatas bagi emiten batubara. Bila HBA naik, otomatis setoran ke pemerintah akan naik.
