Saham Gocap Boleh Aksi Korporasi

Selasa, 19 Maret 2019 | 09:35 WIB
Saham Gocap Boleh Aksi Korporasi
[]
Reporter: Aloysius Brama, Intan Nirmala Sari | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mengkaji dampak penghapusan batas bawah harga saham gocap atau Rp 50 per saham. BEI di antaranya mengkaji kemungkinan emiten yang harga sahamnya di bawah Rp 50 per saham tetap melakukan aksi korporasi.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI Laksono Widodo mengungkapkan, layanan bagi emiten yang harga sahamnya di bawah Rp 50 maupun tidak dibedakan. "Seperti itu tidak adil buat perusahaan sudah tercatat," kata dia.

Apalagi, di bursa negara lain, emiten tetap bisa melakukan aksi korporasi meski memiliki harga saham rendah. Keputusan selalu ada di otoritas. "Tapi menurut saya, peraturan tetap harus diperbolehkan emiten melakukan aksi korporasi," ujar dia.

BEI juga tengah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tapi menurut Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi, aturan masih dibahas.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Octavianus Budiyanto mengatakan, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan saat aturan diterapkan. Pertama, fraksi yang akan berubah. Kedua, aturan auto reject perlu diatur ulang. Ketiga, aturan corporate action.

Untuk itu, APEI mengingatkan untuk menghindari risiko termasuk bagi investor ritel. "Meskipun diakui transaksi di pasar negosiasi 70% untuk saham gocap, sehingga itu menunjukkan real value saham tersebut," kata Octavianus..

Menurut Analis Avere Investama Teguh Hidayat, saham dengan harga-harga yang menunjukkan performa negatif bahkan mencapai Rp 0 tidak harus langsung dicoret dari keanggotaan bursa. "Harga saham fluktuatif, kalau dalam kurun waktu tertentu performa lesu dan mengkhawatirkan, maka BEI bisa menerbitkan peringatan ke emiten terlebih dahulu sebelum delisting," kata dia

Dengan merilis peringatan secara terbuka, investor bisa menentukan keputusan sendiri apa yang harus mereka lakukan. "Itu hal paling realistis yang bisa dilakukan BEI terkait dengan perlindungan investor," kata Teguh.

Bagikan

Berita Terbaru

Tunda Lagi Pungutan Pajak Marketplace
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 05:50 WIB

Tunda Lagi Pungutan Pajak Marketplace

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beralasan, penundaan dilakukan karena berkaitan dengan daya beli

Tunda Lagi Pungutan Pajak Marketplace
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 05:50 WIB

Tunda Lagi Pungutan Pajak Marketplace

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beralasan, penundaan dilakukan karena berkaitan dengan daya beli

Ancaman Karhutla dan Ujian Doktrin Proximate Cause
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 05:48 WIB

Ancaman Karhutla dan Ujian Doktrin Proximate Cause

Memisahkan risiko pembakar dari risiko korban memungkinkan pasar memberi harga, bukan sekadar menutup pintu.

Angka Kredit Macet Fintech Tetap Tinggi
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 05:45 WIB

Angka Kredit Macet Fintech Tetap Tinggi

Rasio TWP90 industri pinjaman daring terparkir di angka 4,26% pada Juni 2026, membaik dari bulan Mei yang mencapai 4,42%, 

Pendapatan Agregat Consumer Staples Tumbuh, Namun Belum Cerminkan Pemulihan Daya Beli
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 05:32 WIB

Pendapatan Agregat Consumer Staples Tumbuh, Namun Belum Cerminkan Pemulihan Daya Beli

Kinerja emiten consumer staples mulai menunjukkan pemulihan di kuartal II-2026, meski belum sepenuhnya bersumber dari perbaikan daya beli.

Kemiskinan Turun, Belum Tentu Sejahtera
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 05:30 WIB

Kemiskinan Turun, Belum Tentu Sejahtera

Kemiskinan turun, tetapi ketimpangan dan kerentanan ekonomi masyarakat masih meningkat.                  

Keracunan MBG Bisa ke Ranah Hukum
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 05:20 WIB

Keracunan MBG Bisa ke Ranah Hukum

Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap kasus keracunan di program MBG.

Data Ekonomi Domestik Bermunculan, Berikut Proyeksi IHSG Hari Ini, Kamis (6/8)
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 05:18 WIB

Data Ekonomi Domestik Bermunculan, Berikut Proyeksi IHSG Hari Ini, Kamis (6/8)

Meski pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat menjadi 5,29% dari 5,61% pada kuartal I-2026, tapi masih lebih baik daripada ekspektasi pasar.

Kemhan Usul Anggaran 2027 Menjadi Rp 334 Triliun
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 05:15 WIB

Kemhan Usul Anggaran 2027 Menjadi Rp 334 Triliun

Kemhan menjadi kementerian dengan usulan anggaran terbesar dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2027.

Rehabilitasi Sumatra Sudah Menelan Anggaran Rp 37 Triliun
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 05:05 WIB

Rehabilitasi Sumatra Sudah Menelan Anggaran Rp 37 Triliun

Proses pemulihan wilayah Sumatra pascabencana banjir dan longsor masih terkendala banjir dan sedimentasi.

INDEKS BERITA

Terpopuler