Saham Gocap Boleh Aksi Korporasi

Selasa, 19 Maret 2019 | 09:35 WIB
Saham Gocap Boleh Aksi Korporasi
[]
Reporter: Aloysius Brama, Intan Nirmala Sari | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mengkaji dampak penghapusan batas bawah harga saham gocap atau Rp 50 per saham. BEI di antaranya mengkaji kemungkinan emiten yang harga sahamnya di bawah Rp 50 per saham tetap melakukan aksi korporasi.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI Laksono Widodo mengungkapkan, layanan bagi emiten yang harga sahamnya di bawah Rp 50 maupun tidak dibedakan. "Seperti itu tidak adil buat perusahaan sudah tercatat," kata dia.

Apalagi, di bursa negara lain, emiten tetap bisa melakukan aksi korporasi meski memiliki harga saham rendah. Keputusan selalu ada di otoritas. "Tapi menurut saya, peraturan tetap harus diperbolehkan emiten melakukan aksi korporasi," ujar dia.

BEI juga tengah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tapi menurut Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi, aturan masih dibahas.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Octavianus Budiyanto mengatakan, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan saat aturan diterapkan. Pertama, fraksi yang akan berubah. Kedua, aturan auto reject perlu diatur ulang. Ketiga, aturan corporate action.

Untuk itu, APEI mengingatkan untuk menghindari risiko termasuk bagi investor ritel. "Meskipun diakui transaksi di pasar negosiasi 70% untuk saham gocap, sehingga itu menunjukkan real value saham tersebut," kata Octavianus..

Menurut Analis Avere Investama Teguh Hidayat, saham dengan harga-harga yang menunjukkan performa negatif bahkan mencapai Rp 0 tidak harus langsung dicoret dari keanggotaan bursa. "Harga saham fluktuatif, kalau dalam kurun waktu tertentu performa lesu dan mengkhawatirkan, maka BEI bisa menerbitkan peringatan ke emiten terlebih dahulu sebelum delisting," kata dia

Dengan merilis peringatan secara terbuka, investor bisa menentukan keputusan sendiri apa yang harus mereka lakukan. "Itu hal paling realistis yang bisa dilakukan BEI terkait dengan perlindungan investor," kata Teguh.

Bagikan

Berita Terbaru

Waspada! Return Obligasi Rawan Terjegal Evaluasi Rating S&P dan Perang
| Rabu, 08 April 2026 | 13:17 WIB

Waspada! Return Obligasi Rawan Terjegal Evaluasi Rating S&P dan Perang

Harga obligasi pemerintah loyo pada kuartal pertama, dengan yield mendekati 7%. Masih ada peluang cuan pada 2026?

Timbang-Timbang Untung Rugi Kendaraan Listrik
| Rabu, 08 April 2026 | 12:51 WIB

Timbang-Timbang Untung Rugi Kendaraan Listrik

Kendaraan listrik sudah jadi pilihan yang serius belakangan ini. Simak, apa saja yang harus dipertimbangkan, sebelum And

Membedah Upaya MKNT Lepas dari Suspensi dan Menghidupkan Usaha Lewat Backdoor Listing
| Rabu, 08 April 2026 | 11:19 WIB

Membedah Upaya MKNT Lepas dari Suspensi dan Menghidupkan Usaha Lewat Backdoor Listing

Untuk memuluskan agenda private placement, PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) akan menggelar RUPSLB pada 16 April 2026.

Stock Split Saham DSSA, Upaya Keluar dari HSC Meski tak Menarik Buat Semua Investor
| Rabu, 08 April 2026 | 09:00 WIB

Stock Split Saham DSSA, Upaya Keluar dari HSC Meski tak Menarik Buat Semua Investor

Secara bisnis, DSSA sedang dalam mode ekspansif demi mempertebal portofolio EBT sekaligus melebarkan sayap di infrastruktur digital. 

Yield Obligasi Korporasi Melonjak: Apa Artinya Bagi Portofolio Anda?
| Rabu, 08 April 2026 | 08:52 WIB

Yield Obligasi Korporasi Melonjak: Apa Artinya Bagi Portofolio Anda?

Penerbitan obligasi korporasi justru naik saat ekonomi melambat. Pefindo ungkap alasan di balik strategi refinancing emiten.

Beleid Pajak UMKM Terbit Semester I-2026
| Rabu, 08 April 2026 | 08:49 WIB

Beleid Pajak UMKM Terbit Semester I-2026

Ia memastikan, aturan revisi pajak penghasilan (PPh) final untuk pelaku UMKM akan segera diterbitkan dalam waktu dekat

BI Setor Surplus Rp 78 Triliun ke Pemerintah
| Rabu, 08 April 2026 | 08:43 WIB

BI Setor Surplus Rp 78 Triliun ke Pemerintah

Surplus tersebut akan disetorkan BI kepada pemerintah setelah proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai

Pelemahan Rupiah Masih Jadi Pemberat IHSG
| Rabu, 08 April 2026 | 07:45 WIB

Pelemahan Rupiah Masih Jadi Pemberat IHSG

 Sentimen global dan pelemahan nilai tukar rupiah diprediksi masih akan menekan pergerakan IHSG hari ini.

Kinerja DEWA Ditopang Kenaikan Harga Batubara dan Diversifikasi Bisnis
| Rabu, 08 April 2026 | 07:43 WIB

Kinerja DEWA Ditopang Kenaikan Harga Batubara dan Diversifikasi Bisnis

DEWA raup laba bersih Rp 4,31 triliun di 2025. Namun, laba 2026 diprediksi normalisasi. Cek strategi baru DEWA untuk tetap untung.

Rupiah Melemah, Emiten dengan Utang Dolar AS Bisa Tercekik
| Rabu, 08 April 2026 | 07:39 WIB

Rupiah Melemah, Emiten dengan Utang Dolar AS Bisa Tercekik

Liabilitas dolar AS membayangi kinerja laba bersih banyak emiten, terutama emiten yang punya utang dolar AS.

INDEKS BERITA

Terpopuler