Saham Properti Dipoles Insentif Pajak, BSDE Dijagokan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor properti masih akan menjadi katalis positif untuk emiten properti. Meski besaran insentif ini dikurangi dari insentif sebelumnya, permintaan properti diramal akan tetap tinggi. Pasalnya, kondisi ekonomi tahun ini diharapkan akan lebih baik dari tahun lalu.
Sebagai informasi, rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, insentif PPN DTP ditetapkan sebesar 50%. Sementara untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar-Rp 5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 25%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan