Saham yang Disuspensi Tak Berdampak ke IHSG

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan atau suspensi saham emiten yang belum membayar biaya pencatatan tahunan alias annual listing fee 2025.
Berdasarkan pengumuman Senin (17/2), BEI menyuspensi 61 saham emiten karena belum membayar biaya pencatatan 2025. Jatuh tempo pada 15 Februari 2025.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan