Saham yang Disuspensi Tak Berdampak ke IHSG
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan atau suspensi saham emiten yang belum membayar biaya pencatatan tahunan alias annual listing fee 2025.
Berdasarkan pengumuman Senin (17/2), BEI menyuspensi 61 saham emiten karena belum membayar biaya pencatatan 2025. Jatuh tempo pada 15 Februari 2025.
