KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Sprindik atas dugaan korupsi periode tahun 2016-2019 tersebut, dikeluarkan Jampidsus pada 2 Agustus 2021 lalu.
Sprindik tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Supardi, atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Pada hari ini, Senin (23/8), tim Jaksa Penyidik Jampidus Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi berinisial MT dan IA.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.