Berita Ekonomi

Salah Kelola MTN Rp 200 Miliar, Kejagung Telisik Dugaan Korupsi di Perum Perindo

Senin, 23 Agustus 2021 | 18:14 WIB
Salah Kelola MTN Rp 200 Miliar, Kejagung Telisik Dugaan Korupsi di Perum Perindo

ILUSTRASI. Budidaya kerapu yang dilakukan Perum Perindo secara mandiri menggunakan teknik keramba jaring apung (KJA) di Singaraja, Bali.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Sprindik atas dugaan korupsi periode tahun 2016-2019 tersebut, dikeluarkan Jampidsus pada 2 Agustus 2021 lalu.

Sprindik tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Supardi, atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Pada hari ini, Senin (23/8), tim Jaksa Penyidik Jampidus Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi berinisial MT dan IA.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru