Salah Kelola MTN Rp 200 Miliar, Kejagung Telisik Dugaan Korupsi di Perum Perindo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Sprindik atas dugaan korupsi periode tahun 2016-2019 tersebut, dikeluarkan Jampidsus pada 2 Agustus 2021 lalu.
Sprindik tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Supardi, atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Pada hari ini, Senin (23/8), tim Jaksa Penyidik Jampidus Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi berinisial MT dan IA.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan