Saling Gugat OJK dan Grup Kresna, Tak Sampai Mengupas Tingkah Laku Pengelola Dana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perseteruan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Grup Kresna belum berakhir. Pasca kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta terhadap perkara nomor 437/G/2023/PTUN.JKT, OJK kini mempersiapkan upaya hukum terakhir, yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, banding diajukan OJK terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan sanksi administratif dan perintah tertulis bagi Michael Steven, pendiri Grup Kresna. Dalam perkara tersebut, Michael keberatan dengan denda sebesar Rp 5,7 miliar dan perintah tertulis OJK yang melarang dirinya menjadi pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan Pasar Modal selama lima tahun.
