Saling Gugat OJK dan Grup Kresna, Tak Sampai Mengupas Tingkah Laku Pengelola Dana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perseteruan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Grup Kresna belum berakhir. Pasca kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta terhadap perkara nomor 437/G/2023/PTUN.JKT, OJK kini mempersiapkan upaya hukum terakhir, yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, banding diajukan OJK terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan sanksi administratif dan perintah tertulis bagi Michael Steven, pendiri Grup Kresna. Dalam perkara tersebut, Michael keberatan dengan denda sebesar Rp 5,7 miliar dan perintah tertulis OJK yang melarang dirinya menjadi pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan Pasar Modal selama lima tahun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.