Sampah Produsen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurangan sampah, jelas bukan cuma tanggungjawab masyarakat dan pemerintah, tapi juga produsen yang memproduksi barang menggunakan kemasan atau wadah yang tidak bisa atau sulit terurai oleh proses alam.
Untuk itu, lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.75/2019, pemerintah menerapkan kebijakan extended producer responsibility (EPR) atau tanggungjawab produsen yang diperluas.
