KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Pemerintah siap menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 nanti. Pemerintah berharap wajib pajak (WP) yang ikut serta dalam pengampunan pajak tahun depan yang biasa disebut tax amnesty jilid II, mau mengungkapkan seluruh hartanya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan PPS bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
