Berita Ekonomi

Sanksi Mengintai Peserta Program Tax Amnesty II

Rabu, 29 Desember 2021 | 05:10 WIB
Sanksi Mengintai Peserta Program Tax Amnesty II

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Pemerintah siap menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 nanti. Pemerintah berharap wajib pajak (WP) yang ikut serta dalam pengampunan pajak tahun depan yang biasa disebut tax amnesty jilid II, mau mengungkapkan seluruh hartanya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan PPS bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru