Berita

Sanksi OJK Terhadap Fintech Lending Bermasalah Terus Menggelinding

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:52 WIB
Sanksi OJK Terhadap Fintech Lending Bermasalah Terus Menggelinding

ILUSTRASI. Pengguna sosial media mengamati iklan platform pinjaman online alias pinjol di Tangerang Selatan, Minggu (24/9/2023). Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan, biaya pinjaman di platform pinjol tak lebih melebihi 1%. Bahkan, platform pinjol dilarang mengenakan biaya pinjaman di atas 0,4% per hari. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kesabaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending bermasalah kian tipis.

Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Keputusan ini ditetapkan OJK melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.063,58
1.37%
95,63
LQ45
887,73
1.52%
13,33
USD/IDR
16.421
-0,09
EMAS
1.360.000
0,74%