Sanksi OJK Terhadap Fintech Lending Bermasalah Terus Menggelinding
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kesabaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending bermasalah kian tipis.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Keputusan ini ditetapkan OJK melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024.
