Satgas Waspada Investasi: Duit Nasabah di Investasi Ilegal Sulit Kembali
Oleh:
Hikma Dirgantara
Rabu, 23 Februari 2022 | 08:01 WIB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Merebaknya tawaran investasi ilegal semakin meresahkan masyarakat. Satgas Waspada Investasi (SWI) melaporkan jumlah kerugian masyarakat akibat investasi bodong mencapai Rp 117,5 triliun 10 tahun terakhir.
Terbaru, ditemukan fakta penyedia Robot Trading Viral Blast telah merugikan 12.000 anggotanya, dengan nilai kerugian diduga Rp 1,2 triliun. Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, kerugian yang diakibatkan platform investasi ilegal sebenarnya beragam.
Menurut Tongam, keuntungan dari investasi ilegal memang bisa mencapai puluhan atau ratusan miliar rupiah. Apalagi, jika masa beroperasi lama dan jumlah anggotanya besar. Karena itu, banyak orang tetap tertarik menanamkan investasinya.
Ini Artikel Spesial
Segera berlangganan sekarang untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap.
Baca Juga: Kerugian Investasi Ilegal 10 Tahun Rp 117,5 Triliun, Ini Daftar Investasi Bermasalah
Tongam menyebut, untuk tahu pasti besaran kerugian yang diakibatkan berbagai investasi ilegal belakangan ini, harus menunggu proses hukum selesai. Yang jelas, kecil kemungkinan nasabah bisa mendapatkan kembali uang mereka. "Dari yang sudah-sudah, tidak ada yang mampu mengembalikan uang nasabah 100%," kata dia kepada KONTAN, kemarin.
Tongam menyebut, lima tahun terakhir, SWI sudah menutup 1.072 platform investasi ilegal. Di 2022 ini, setidaknya ada 21 platform investasi ilegal yang ditutup.
Modus investasi ilegal belakangan ini berupa binary option, robot trading, hingga pencatutan nama entitas resmi melalui media sosial seperti Telegram. "Kami sudah menghentikan 634 platform perdagangan berjangka ilegal, termasuk binary option seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, serta platform sejenis," kata dia.
Pemblokiran platform investasi ilegal ini memang tidak memberi efek ampuh, karena platform baru kembali bermunculan dengan domain baru. Iklan platform binary option pun masih bermunculan di media sosial seperti Youtube. Menurut Tongam, selama demand tetap ada, maka penawaran investasi ilegal tak akan hilang.
Selain itu, belakangan platform investasi ilegal juga menggandeng afiliator atau orang yang mengajak masyarakat bergabung dan bertransaksi. Afiliator yang cukup terkenal antara lain Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William telah dipanggil SWI. Tongam menyebut, SWI telah meminta afiliator menghentikan promosi dan training.
Para afiliator juga diminta menghapus konten. "Kami tidak berhenti di sini, tentu kami akan verifikasi afiliator lainnya karena semua kegiatan promosi ilegal," ujar dia.
Baca Juga: Bappebti Imbau Artis Hentikan Promosi Broker OctaFX
Pemanggilan lima afiliator tenar tadi diharapkan menyadarkan afiliator lain untuk tidak melanjutkan kegiatan. Terlebih, kegiatan afiliator ini ilegal, sehingga memungkinkan dipidanakan dan dilaporkan ke pihak berwajib jika masyarakat dirugikan.