Satgas

Selasa, 31 Maret 2026 | 06:10 WIB
Satgas
[ILUSTRASI. Yuwono Triatmodjo (KONTAN/Steve GA)]
Yuwono Triatmodjo | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sukses lewat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Presiden Prabowo Subianto bakal membentuk satu lagi Satgas di bawah naungan Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres).

Kini ramai dibahas mengenai draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara. 

Bila kelak disahkan oleh Presiden Prabowo, Perpu tersebut akan menjadi dasar lahirnya satu lagi Satgas yang memiliki kewenangan super, yang masih di bawah lingkungan Kejaksaan Agung.

Ruang lingkup kerja Satgas tersebut sangat luas atau lintas sektoral. Mulai dari urusan pajak, manipulasi pasar modal dan sektor keuangan hingga pencucian uang dan pelarian modal atawa capital flight.

Kewenangannya super yang dimilikinya mencakup, pengecualian dari ketentuan kerahasiaan perbankan dan kerahasiaan keuangan lainnya, terkait permintaan keterangan data dan informasi kepada penyedia jasa keuangan.

Entah dalam praktiknya kelak, apakah Satgas juga diharuskan mengajukan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka data kerahasiaan bank? Jika tidak, entah di mana letak wibawa OJK. Sementara OJK beroperasi saban tahun dengan mengutip iuran dari para pelaku jasa keuangan yang seharusnya diayomi dan dibina. 

Selain diberi kekuasaan melaksanakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan putusan, Satgas ini juga berwenang mengambil alih (take over) penyidikan dari instansi penyidik lain.

Banyak diberitakan, Satgas PKH yang dibentuk pada awal tahun 2025 telah menyerahkan dana Rp 2,34 triliun kepada pemerintah, akhir tahun lalu. Dana itu berasal dari hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH.

Bahkan, Jaksa Agung menyebut, potensi denda administratif dari aktivitas perkebunan diperkirakan mencapai Rp 109,6 triliun dan pertambangan Rp 32,63 triliun di 2026.

Konsepnya kurang lebih sama, perkara yang masuk penanganan Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi juga bisa tuntas lewat pengenaan denda. "Satgas dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan melalui mekanisme denda damai, khususnya terhadap tersangka dan terdakwa korporasi," demikian bunyi salah satu pasalnya.

Semoga keberadaan Satgas bukan hanya jadi kasir penegakan hukum.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Tegakkan Aturan, OJK Jatuhkan Sanksi Rp 96,3 Miliar, Aksi Goreng Saham Jadi Sorotan
| Minggu, 05 April 2026 | 10:58 WIB

Tegakkan Aturan, OJK Jatuhkan Sanksi Rp 96,3 Miliar, Aksi Goreng Saham Jadi Sorotan

Sanksi senilai Rp 29,3 miliar berkaitan langsung dengan praktik manipulasi pasar. Istilah pasar praktik ini adalah goreng menggoreng saham.

Kompetisi Ketat Menjepit! JP Morgan Pangkas Rating MIKA Meski Laba Bersih Meroket
| Minggu, 05 April 2026 | 10:05 WIB

Kompetisi Ketat Menjepit! JP Morgan Pangkas Rating MIKA Meski Laba Bersih Meroket

Kompetisi dengan rumah sakit di Malaysia dan Singapura turut menjadi batu sandungan bagi RS Mitra Keluarga, utamanya di layanan spesialis.

Saham BRMS Terjerembap 33%! Sekuritas Malah Tebar Target Harga Tinggi, Ini Katalisnya
| Minggu, 05 April 2026 | 09:05 WIB

Saham BRMS Terjerembap 33%! Sekuritas Malah Tebar Target Harga Tinggi, Ini Katalisnya

Pergerakan saham BRMS masih tertahan di bawah garis rata-rata pergerakan 20 hari (MA20) pada level Rp 800.

Investasi Perhiasan: Simbol Cinta atau Diversifikasi Portofolio Ideal?
| Minggu, 05 April 2026 | 07:00 WIB

Investasi Perhiasan: Simbol Cinta atau Diversifikasi Portofolio Ideal?

Perhiasan berlian disebut 'beauty investment' yang bisa diwariskan. Simak bagaimana perhiasan bisaberi keuntungan dan jadi aset berharga.

Menyimpan Cuan dari Bisnis Gudang Mini Pribadi
| Minggu, 05 April 2026 | 06:00 WIB

Menyimpan Cuan dari Bisnis Gudang Mini Pribadi

Di tengah keterbatasan ruang hunian perkotaan, kebutuhan gudang pribadi meningkat dan membuka peluang bisnis baru yang m

Mereka yang Kewalahan Melayani Permintaan Keping Emas
| Minggu, 05 April 2026 | 05:50 WIB

Mereka yang Kewalahan Melayani Permintaan Keping Emas

Lonjakan permintaan emas terjadi usai Lebaran dan membuat stok emas menipis di pasar. Kilau logam mulia itu masih diminati oleh investor.

 
Mendulang Cuan dari Ride-Hailing Khusus Perempuan
| Minggu, 05 April 2026 | 05:45 WIB

Mendulang Cuan dari Ride-Hailing Khusus Perempuan

Perempuan butuh rasa aman dan nyaman saat berkendara. Aplikasi transportasi online khusus perempuan hadir menjemput pasar. Bagaimana peluangnya?

 
Ladang Basah Bernilai Triliunan
| Minggu, 05 April 2026 | 05:40 WIB

Ladang Basah Bernilai Triliunan

​Bisnis parkir bukan sekadar urusan tempat mobil dan waktu semata, bisnisnya berkembang sehingga bisa menjadi ladang ekonomi bercuan besar.

Dari Lahan Parkir Berkembang Menjadi Charging Station
| Minggu, 05 April 2026 | 05:30 WIB

Dari Lahan Parkir Berkembang Menjadi Charging Station

Parkir tak lagi sekadar menepikan kendaraan, ia bertransformasi menjadi simpul mobilitas modern dengan beragam layanan.

Ruwetnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
| Minggu, 05 April 2026 | 05:05 WIB

Ruwetnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Pelimpahan operasional dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada Agrinas Pangan, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

INDEKS BERITA

Terpopuler