KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah telah mengucurkan dana desa senilai Rp 609,9 triliun selama 10 tahun melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) dalam akun Instagram resminya menjelaskan, pemerintah mengalokasikan dana desa pertama kali dalam APBN 2015 sebesar Rp 20,76 triliun. Alokasi dana desa pun meningkat setiap tahun, hingga mencapai Rp 71 triliun dalam APBN 2024. Bahkan dana desa menjadi komponen pendapatan terbesar dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.