KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih ada satu fintech peer to peer (P2P) lending yang belum menurunkan bunga. Meski aturan baru terkait bunga pinjaman dilaksanakan mulai pada 1 Januari 2024.
"Sudah turun semua, tinggal satu fintech lending," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman saat ditemui, Selasa (23/1).
Baca Juga: Pempol Wanaartha Life Audiensi dengan OJK, Bahas Soal Voting Likuidasi
Sebelumnya, Agusman sempat menyebut ada 13 penyelenggara fintech P2P lending yang masih memberlakukan bunga di atas ketentuan. Dia mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika fintech P2P lending belum menurunkan bunga.
"Jika terbukti terjadi pelanggaran, kami akan mengenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agusman, Selasa (9/1). Dia mengatakan, sanksi administratif terhadap penyelenggara fintech lending akan berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. OJK akan terus memantau dan evaluasi penetapan penurunan bunga dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan industri fintech lending.