Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menawarkan beberapa instrumen investasi untuk menyimpan aset wajib pajak peserta Program Tax Amnesty Jilid II. Salah satu instrumen investasi di surat utang negara.
Selain surat utang negara, peserta Program Pelaporan Sukarela (PPS) sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang terbit Februari 2022 bisa memilih untuk menempatkan dananya pada 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG