KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menawarkan beberapa instrumen investasi untuk menyimpan aset wajib pajak peserta Program Tax Amnesty Jilid II. Salah satu instrumen investasi di surat utang negara.
Selain surat utang negara, peserta Program Pelaporan Sukarela (PPS) sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang terbit Februari 2022 bisa memilih untuk menempatkan dananya pada 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.