Sebagian Uji Materi UU KPK Dikabulkan, KPK Tidak Lagi Meminta Izin Dewan Pengawas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sempat memantik demonstrasi besar dua tahun yang lalu, Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2020 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) akhirnya bergeser haluan. Salah satu putusan krusial Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi beleid tersebut yakni KPK hanya perlu memberitahukan dan bukan meminta izin kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Uji materi UU KPK terdaftar dalam nomor 70/PUU-XVIII/2019. Pemohon uji materi yakni Fathul Wahid, Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo dan Mahrus Ali.
