Sebagian Uji Materi UU KPK Dikabulkan, KPK Tidak Lagi Meminta Izin Dewan Pengawas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sempat memantik demonstrasi besar dua tahun yang lalu, Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2020 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) akhirnya bergeser haluan. Salah satu putusan krusial Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi beleid tersebut yakni KPK hanya perlu memberitahukan dan bukan meminta izin kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Uji materi UU KPK terdaftar dalam nomor 70/PUU-XVIII/2019. Pemohon uji materi yakni Fathul Wahid, Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo dan Mahrus Ali.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.