Sebagian Uji Materi UU KPK Dikabulkan, KPK Tidak Lagi Meminta Izin Dewan Pengawas

Rabu, 05 Mei 2021 | 05:48 WIB
Sebagian Uji Materi UU KPK Dikabulkan, KPK Tidak Lagi Meminta Izin Dewan Pengawas
[ILUSTRASI. Salah satu putusan MK menyebutkan bahwa penyadapan dan penyitaan tidak memerlukan perizinan Dewas KPK. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.]
Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sempat memantik demonstrasi besar dua tahun yang lalu, Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2020 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) akhirnya bergeser haluan. Salah satu putusan krusial Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi beleid tersebut yakni KPK hanya perlu memberitahukan dan bukan meminta izin kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Uji materi UU KPK terdaftar dalam nomor 70/PUU-XVIII/2019. Pemohon uji materi yakni Fathul Wahid, Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo dan Mahrus Ali. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

Profit 26,15% Setahun, Cek Ulang Harga Emas Antam Hari Ini (27 Juli 2025)
| Minggu, 27 Juli 2025 | 09:26 WIB

Profit 26,15% Setahun, Cek Ulang Harga Emas Antam Hari Ini (27 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat 27 Juli 2025 di Logammulia.com Rp 1.915.000 per gram, harga buyback juga tetap Rp 1.761.000 per gram.

Lolos dari Lubang Jarum, HRTA & Anak Usaha Restruktur Utang Rp 2,7 Triliun di BMRI
| Minggu, 27 Juli 2025 | 09:15 WIB

Lolos dari Lubang Jarum, HRTA & Anak Usaha Restruktur Utang Rp 2,7 Triliun di BMRI

Ut.ang jatuh tempo HRTA dan anak usaha senilai total Rp 2,7 triliun, memperoleh perpanjangan waktu dari PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)

Solusi bagi Pengusaha yang Terbatas Sumber Daya
| Minggu, 27 Juli 2025 | 07:15 WIB

Solusi bagi Pengusaha yang Terbatas Sumber Daya

Cepat atau lambat, pengusaha akan berjualan secara online. Platform akselerasi jualan online menadah tren belanja daring.

Saham-Saham Happy Hapsoro MINA dan BUVA Kompak Melejit Seiring Aksi Rights Issue
| Minggu, 27 Juli 2025 | 07:00 WIB

Saham-Saham Happy Hapsoro MINA dan BUVA Kompak Melejit Seiring Aksi Rights Issue

Secara teknikal harga saham MINA dan BUVA diprediksi masih punya peluang untuk melanjutkan kenaikan.

Mengiming-Imingi dengan Bunga Tinggi
| Minggu, 27 Juli 2025 | 07:00 WIB

Mengiming-Imingi dengan Bunga Tinggi

Bank digital menawarkan bunga deposito yang cukup tinggi. Mereka berusaha menjaring nasabah muda. Berhasilkah?

Peluang Cuan Jangka Pendek dari Deposito Digital
| Minggu, 27 Juli 2025 | 06:45 WIB

Peluang Cuan Jangka Pendek dari Deposito Digital

Kemudahan akses dan bunga yang kompetitif menjadi daya tarik bank digital. Namun, pahami ketentuan penjaminan LPS!

Diadang Perang Tarif, Reksadana Saham Offshore Tetap Cuan
| Minggu, 27 Juli 2025 | 06:30 WIB

Diadang Perang Tarif, Reksadana Saham Offshore Tetap Cuan

Imbal hasil mayoritas reksadana saham global mekar meski di tengah dinamika perang tarif. Cuan bisa terjaga sampai ujung tahun ini?

Riuh Bisnis Pameran Menjaga Geliat Ekonomi
| Minggu, 27 Juli 2025 | 06:15 WIB

Riuh Bisnis Pameran Menjaga Geliat Ekonomi

Bisnis penyelenggaraan meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) masih mampu menggeliat saat minim event dari pemerintah.

 
Kisah Mereka yang Mengejar Laba di Lapangan Padel
| Minggu, 27 Juli 2025 | 05:30 WIB

Kisah Mereka yang Mengejar Laba di Lapangan Padel

Padel sedang populer di kalangan masyarakat. Hal ini jadi peluang bagi pelaku usaha lapangan menyediakan jasa sewa merek

 
Menakar Efek Berdagang Data Pribadi dengan AS
| Minggu, 27 Juli 2025 | 05:10 WIB

Menakar Efek Berdagang Data Pribadi dengan AS

​Demi menurunkan bea masuk ekspor dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS), Indonesia sepakat beri akses data pribadi warganya ke AS. Apa dampaknya?

INDEKS BERITA

Terpopuler