ILUSTRASI. Petugas memeriksa dokumen perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (28/2/2022). Belum semua pekerja migran terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.
Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial (DJSN) melaporkan sebanyak 67,7 % Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau sekitar 6,09 juta pekerja belum terlindungi asuransi wajib bagi pekerja yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Menurut Team Leader Kajian Efektifitas penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran di masa Pandemi Covid -19, Sugeng Bahagijo Selasa (28/6), ada beberapa penyebab pekerja migran belum terdaftar BPJS. Pertama, mereka tidak mendapatkan informasi lengkap soal BPJS ketenagakerjaan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.