Sebanyak 6,09 Juta Pekerja Migran Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial (DJSN) melaporkan sebanyak 67,7 % Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau sekitar 6,09 juta pekerja belum terlindungi asuransi wajib bagi pekerja yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Menurut Team Leader Kajian Efektifitas penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran di masa Pandemi Covid -19, Sugeng Bahagijo Selasa (28/6), ada beberapa penyebab pekerja migran belum terdaftar BPJS. Pertama, mereka tidak mendapatkan informasi lengkap soal BPJS ketenagakerjaan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.