ILUSTRASI. Petugas memeriksa dokumen perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (28/2/2022). Belum semua pekerja migran terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.
Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial (DJSN) melaporkan sebanyak 67,7 % Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau sekitar 6,09 juta pekerja belum terlindungi asuransi wajib bagi pekerja yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Menurut Team Leader Kajian Efektifitas penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran di masa Pandemi Covid -19, Sugeng Bahagijo Selasa (28/6), ada beberapa penyebab pekerja migran belum terdaftar BPJS. Pertama, mereka tidak mendapatkan informasi lengkap soal BPJS ketenagakerjaan.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG