ILUSTRASI. Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). KPK memeriksa Eddy Hiariej sebagai saksi dalam kasus dugaan perkara gratifikasi di Kemenkumham. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan putusan terkait gugatan praperadilan yang diajukan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (30/1), mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu.
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Baca Juga: Dilanda Isu Fraud, Ini Profil Investree Radhika Jaya Pengelola P2P Lending Investree
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.