Sebelum Bersikap, KPK Tunggu Salinan Putusan Praperadilan Eddy Hiariej
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan putusan terkait gugatan praperadilan yang diajukan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (30/1), mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu.
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Baca Juga: Dilanda Isu Fraud, Ini Profil Investree Radhika Jaya Pengelola P2P Lending Investree
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.