Sebelum Bersikap, KPK Tunggu Salinan Putusan Praperadilan Eddy Hiariej
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan putusan terkait gugatan praperadilan yang diajukan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (30/1), mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu.
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Baca Juga: Dilanda Isu Fraud, Ini Profil Investree Radhika Jaya Pengelola P2P Lending Investree
