Sedang Dikaji, Harga Pertamax Berpeluang Naik

Selasa, 15 Maret 2022 | 11:11 WIB
Sedang Dikaji, Harga Pertamax Berpeluang Naik
[ILUSTRASI. Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati (tengah)]
Reporter: Azis Husaini, Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Pertamina sedang menimbang untuk menaikkan harga produk BBM jenis Pertamax menyusul tren kenaikan harga minyak mentah di pasar global.

Sebelumnya, Pertamina telah mengerek harga tiga jenis BBM, yakni Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.

Irto Ginting, Pjs  Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan, pihaknya masih melakukan kajian. "Untuk Pertamax masih kami review," ucap Irto kepada KONTAN, Minggu (13/3).

Saat ini, Pertamina menjual Pertamax (RON 92) dengan harga di rentang Rp 9.000 hingga Rp 9.400 per liter, tergantung lokasi. Sementara harga BBM pengelola SPBU lainnya sudah di atas Rp 10.000.

Misalnya, BP RON 92 sebesar Rp 12.990, Shell Super Rp 12.990 dan Revvo 92 senilai Rp 11.900 per liter.

Pertamina melakukan review harga BBM dua pekan sekali. Terakhir kali, Pertamina memperbarui harga BBM pada 3 Maret 2022.

Presiden Joko Widodo juga menyinggung kemungkinan adanya kenaikan harga BBM lantaran efek lonjakan harga minyak mentah global. Saat memberikan pidato pada peringatan HUT ke-46 UNS, Presiden Jokowi mengungkapkan, terjadi banyak tekanan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini berimbas pada lonjakan harga minyak.

"Hal yang dulu tidak kita perkirakan muncul, kelangkaan energi. Sekarang semua negara mengalaminya. Ditambah perang, harga naik dua kali lipat. Tahun 2020 harga minyak US$ 60 per barel, sekarang sudah US$ 115 per barel. Harga jual BBM semua negara sudah naik. Kita di sini masih tahan-tahan. Saya tanya Bu Menteri (Sri Mulyani), tahannya sampai berapa hari ini?" ujar Jokowi dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden.

Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, mengatakan secara regulasi Pertamina sangat berpeluang menyesuaikan harga Pertamax.  Kenaikan harga Pertamax mendekati harga produk sejenis dari perusahaan lain tidak akan menjadi masalah karena dampak terhadap inflasi seharusnya terkendali.

“Dampak inflasi tidak akan diteruskan karena akan terhenti pada pengguna akhir. Pertamax tidak terkait langsung dengan proses produksi dan distribusi barang dan jasa,” ujar doktor Kebijakan Publik Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti Jakarta, Senin (14/3/2022).

Menurut Komaidi, kenaikan harga minyak dunia saat ini kian memberatkan Pertamina. Harga Pertamax  yang berlaku saat ini masih menggunakan acuan asumsi harga minyak Indonesia atau ICP APBN 2022 yang ditetapkan US$65 per barel. Padahal, harga minyak dunia terus menunjukkan tren peningkatan jauh di atas asumsi tersebut.

Dari sisi konsumsi, pengguna Pertamax juga terus bertambah. Pemilik kendaraan bermotor banyak yang menggunakan produk Pertamax karena berkualitas dan ramah lingkungan dibandingkan BBM dengan  RON di bawahnya.

Total konsumsi konsumsi Pertamax secara nasional pada 2021 mencapai 12%, naik dari total konsumsi pada 2020 yang tercatat 8%. “Kewenangan penentuan harga BBM nonsubsidi ada pada badan usaha. Namun itu juga bergantung pada pemegang saham,” jelas dia.

Komaidi menambahkan prasyarat utama bagi Pertamina untuk menyesuaikan harga Pertamax adalah melakukan komunikasi dengan pemerintah.

Jika pemerintah memberi restu, Pertamina tentu bisa menaikkan harga Pertamax. “Tidak menjadi terlalu harus diumumkan seperti BBM subsidi. Karena pelaku lain juga demikian,” tukas dia.

Yayan Satyakti, peneliti pada Center for Economics and Development Studies, Padjadjaran University (CEDS UNPAD), mengatakan alangkah baiknya, harga BBM domestik harus mendekati harga internasional, minimal 80-90% dari harga internasional.

Hal ini  untuk menjaga keseimbangan agar pasar domestik tetap terjaga dan untuk menghidari kelangkaan pasokan karena BBM bisa diselundupkan ke luar negeri.

“Walaupun harga BBM lebih mahal, supply bisa dijaga daripada harga murah tetapi berbondong-bondong antre,” ujar staf pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpad ini.

Menurut dia, kebijakan untuk menahan harga Pertamax tidak baik bagi perekonomian. Jika harga  BBM yang menjadi kewenangan badan usaha ditahan harganya akan memberikan cost yang lebih banyak bagi ekonomi.  

“Fungsi nilai keekonomisan dari harga ini karena untuk mengurangi impor migas, sulit untuk mengurangi konsumsi migas, terkecuali dengan menaikkan harga,” katanya.

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mengungkapkan, saat ini Pertamina menanggung selisih harga jual cukup besar. Jika naik, tampaknya penyesuaian harga jual Pertamax tidak berbeda jauh dengan harga jual BBM RON 92 dari badan usaha lain.

"Kita bisa melihat harga BBM RON 92 di SPBU swasta saat ini berada di Rp 12.900. Maka seharusnya harga Pertamina tidak jauh dari situ. Perbedaan mungkin di Rp 50 atau Rp 100 lebih murah," ujar dia kepada KONTAN, Senin (14/2).

Mamit bilang, beban selisih harga sejatinya telah ditanggung Pertamina sejak 2021, dimana selisih harga jual dengan harga keekonomian mencapai Rp 2.500 hingga Rp 3.000 per liter.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menilai, dengan konsekuensi penerapan Standar Euro 4, maka semua varian kendaraan yang memiliki compression ratio minimal 9:1, perlu memakai BBM RON 91.

Sepeda motor kecil sekelas Scoopy memiliki compression ratio 9,2:1. Kemudian mobil LCGC dan MPV 1.500 cc ke bawah memiliki compression ratio 10:1. “Kendaraan dengan compression ratio 9:1 butuh bensin minimal RON 91. Adapun kendaraan dengan compression ratio 10:1 ke atas butuh bensin dengan minimal RON 95,” kata dia. 

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler