Segudang Lembaga Perlu Dibentuk Demi Bullion Bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan aturan soal bullion bank lewat POJK Nomor 17 Tahun 2024, namun masih ada kekosongan lembaga dalam ekosistem pengembangan bisnis tersebut agar bisa berjalan efektif.
Padahal menurut Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah, sejumlah lembaga tersebut memiliki peran penting. Di antaranya adalah keberadaan dari Dewan Emas Nasional.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.