Segudang Lembaga Perlu Dibentuk Demi Bullion Bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan aturan soal bullion bank lewat POJK Nomor 17 Tahun 2024, namun masih ada kekosongan lembaga dalam ekosistem pengembangan bisnis tersebut agar bisa berjalan efektif.
Padahal menurut Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah, sejumlah lembaga tersebut memiliki peran penting. Di antaranya adalah keberadaan dari Dewan Emas Nasional.
