Minat di Bisnis Bullion Bank Minim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia kini resmi mengatur kegiatan perdagangan emas menggunakan instrumen emas atau kerap dikenal bullion bank. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Keberadaan bullion bank ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). "Penerbitan POJK ini menjadi upaya OJK mendorong LJK agar menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, akhir pekan lalu.
