KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia kini resmi mengatur kegiatan perdagangan emas menggunakan instrumen emas atau kerap dikenal bullion bank. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Keberadaan bullion bank ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). "Penerbitan POJK ini menjadi upaya OJK mendorong LJK agar menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, akhir pekan lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.