Sekempis Itukah?

Senin, 23 Desember 2024 | 06:11 WIB
Sekempis Itukah?
[ILUSTRASI. TAJUK - Hasbi Maulana]
Hasbi Maulana | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketika bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Mesir, Kamis (19 Desember 2024), Prabowo mengungkapkan gagasan untuk memaafkan koruptor. "Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan, dong," ujarnya.

Segera pernyataan presiden ini memancing pro-kontra. Secara tatanan hukum dan pemerintahan tentu banyak pasal yang bisa digunakan saling beradu berargumen untuk menerima maupun menolak. Namun, sealot apapun adu argumen yang berlangsung, asalkan Presiden dan DPR sama-sama setuju, bukankah aturan apapun bisa dibuat di negeri ini?

Lepas dari aspek hukum, belum terang benar apakah gagasan memaafkan koruptor oleh Presiden Prabowo ini sekadar guyonan intermezo di tengah pidato seperti biasa saat Presiden memberi sambutan pada acara partai-partai koalisi? Atau, pernyataan ini merupakan prolog dari sebuah kebijakan yang benar-benar tengah digodok?

Mari kita berasumsi bahwa pernyataan tersebut merupakan gagasan serius Prabowo. 

Kebijakan memaafkan koruptor dalam bentuk pengampunan oleh pemerintah pernah benar-benar terjadi di beberapa negara. Rumania, Mongolia, Tunisia, Moldova, Nigeria, dan Filipina pernah mengambil langkah yang tidak populer ini. Umumnya protes keras masyarakat menyusul penerapannya. Rakyat merasa tidak ada keadilan.

Oleh sebab itu, meski sebagian kajian administrasi ketatanegaraan memungkinkan pengampunan terhadap para koruptor, rata-rata menyarankan agar langkah ini merupakan pilihan terakhir setelah upaya-upaya lain pemberantasan korupsi dan upaya mengurangi kerugian negara akibat kelakuan tikus-tikus elite tak menuai hasil.

Ada perbedaan situasi antara pengampunan terpidana politik atau pelanggar HAM dengan pengampunan terhadap koruptor. Pengampunan politik umumnya bertujuan terciptanya rekonsiliasi sosial. Namun tidak demikian dengan pengampunan terhadap koruptor. Rasa-rasanya kecil kemungkinan terjadi perpecahan sosial akibat perbedaan pandangan rakyat terhadap koruptor.

Beberapa negara yang menerapkan kebijakan pengampunan terhadap koruptor disertai syarat pengembalian harta hasil korupsi umumnya didorong kondisi keuangan negara yang sangat terdesak.

Nah, sudah sekempis itukah dompet RI sekarang ini?

Bagikan

Berita Terbaru

Menjaga Loyalitas Melalui Label Halal
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 06:05 WIB

Menjaga Loyalitas Melalui Label Halal

Agar mendapat kepercayaan pasar, pelaku usaha makanan melengkapi tokonya dengan sertifikasi halal. Apa saja keuntungannya?

Mengejar Target Marketing Sales di 2025, MTLA Manfaatkan Kebijakan Pemerintah Ini
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 05:50 WIB

Mengejar Target Marketing Sales di 2025, MTLA Manfaatkan Kebijakan Pemerintah Ini

Mengejar target marketing sales tahun ini, emiten properti itu akan memaksimalkan momentum perpanjangan insentif PPN DTP.

Bioetanol Wajib, Bisnis Hijau Siapa Diuntungkan?
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 05:30 WIB

Bioetanol Wajib, Bisnis Hijau Siapa Diuntungkan?

Di balik jargon hijau untuk penggunaan bioetanol sebagai campuran bahan bakar, ada aroma bisnis yang tak kalah kuat di belakangnya.

Memperkuat Posisi di Industri Kontruksi, Simak Strategi Total Bangun Persada (TOTL)
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 05:05 WIB

Memperkuat Posisi di Industri Kontruksi, Simak Strategi Total Bangun Persada (TOTL)

Penambahan KBLI baru tersebut masih merupakan lini bisnis konstruksi yang merupakan kegiatan utama TOTL. 

Menanti Terwujudnya ETF Emas di Indonesia
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 04:50 WIB

Menanti Terwujudnya ETF Emas di Indonesia

Kinerja kinclong emas terjadi ketika kondisi ekonomi dunia kurang baik. Investor harus siap bila emas berganti dengan tren menurun di tahun depan.

Dana Kelolaan Manajer Investasi Masih Tumbuh Solid
| Sabtu, 18 Oktober 2025 | 13:06 WIB

Dana Kelolaan Manajer Investasi Masih Tumbuh Solid

Sejumlah manajer investasi di Indonesia tetap mencatat pertumbuhan dana kelolaan positif di tengah fluktuasi pasar keuangan global, ​

Hasil Survei Bank Indonesia, Geliat Usaha Melandai di Semester II-2025
| Sabtu, 18 Oktober 2025 | 10:33 WIB

Hasil Survei Bank Indonesia, Geliat Usaha Melandai di Semester II-2025

Bank Indonesia melaporkan pertumbuhan SBT hanya 11,55% pada Q3 2025 dan memperkirakan hanya 10,53% di Q4, menandakan perlambatan ekonomi.

Menkeu Purbaya Bentuk Pokja Awasi Belanja 26 K/L
| Sabtu, 18 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Menkeu Purbaya Bentuk Pokja Awasi Belanja 26 K/L

Menteri Purbaya ungkap 26 kementerian belum optimal realisasi anggaran. Pokja akan monitor dan laporkan tiap bulan.

Mengulik Wacana Pemerintah Melakukan Hapus Tagih Kredit Macet Bernilai Mini
| Sabtu, 18 Oktober 2025 | 10:24 WIB

Mengulik Wacana Pemerintah Melakukan Hapus Tagih Kredit Macet Bernilai Mini

Ratusan ribu calon debitur KPR FLPP tidak dapat mengakses pembiayaan karena masuk daftar hitam SLIK akibat kredit macet kecil.

Realisasi Investasi Asing Pada Kuartal III-2025 Kembali Anjlok Secara Tahunan
| Sabtu, 18 Oktober 2025 | 10:19 WIB

Realisasi Investasi Asing Pada Kuartal III-2025 Kembali Anjlok Secara Tahunan

Realisasi foreign direct investment ke Indonesia mencapai Rp 212 triliun pada kuartal III-2025, turun 8,87% secara tahunan

INDEKS BERITA