Sekempis Itukah?

Senin, 23 Desember 2024 | 06:11 WIB
Sekempis Itukah?
[ILUSTRASI. TAJUK - Hasbi Maulana]
Hasbi Maulana | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketika bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Mesir, Kamis (19 Desember 2024), Prabowo mengungkapkan gagasan untuk memaafkan koruptor. "Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan, dong," ujarnya.

Segera pernyataan presiden ini memancing pro-kontra. Secara tatanan hukum dan pemerintahan tentu banyak pasal yang bisa digunakan saling beradu berargumen untuk menerima maupun menolak. Namun, sealot apapun adu argumen yang berlangsung, asalkan Presiden dan DPR sama-sama setuju, bukankah aturan apapun bisa dibuat di negeri ini?

Lepas dari aspek hukum, belum terang benar apakah gagasan memaafkan koruptor oleh Presiden Prabowo ini sekadar guyonan intermezo di tengah pidato seperti biasa saat Presiden memberi sambutan pada acara partai-partai koalisi? Atau, pernyataan ini merupakan prolog dari sebuah kebijakan yang benar-benar tengah digodok?

Mari kita berasumsi bahwa pernyataan tersebut merupakan gagasan serius Prabowo. 

Kebijakan memaafkan koruptor dalam bentuk pengampunan oleh pemerintah pernah benar-benar terjadi di beberapa negara. Rumania, Mongolia, Tunisia, Moldova, Nigeria, dan Filipina pernah mengambil langkah yang tidak populer ini. Umumnya protes keras masyarakat menyusul penerapannya. Rakyat merasa tidak ada keadilan.

Oleh sebab itu, meski sebagian kajian administrasi ketatanegaraan memungkinkan pengampunan terhadap para koruptor, rata-rata menyarankan agar langkah ini merupakan pilihan terakhir setelah upaya-upaya lain pemberantasan korupsi dan upaya mengurangi kerugian negara akibat kelakuan tikus-tikus elite tak menuai hasil.

Ada perbedaan situasi antara pengampunan terpidana politik atau pelanggar HAM dengan pengampunan terhadap koruptor. Pengampunan politik umumnya bertujuan terciptanya rekonsiliasi sosial. Namun tidak demikian dengan pengampunan terhadap koruptor. Rasa-rasanya kecil kemungkinan terjadi perpecahan sosial akibat perbedaan pandangan rakyat terhadap koruptor.

Beberapa negara yang menerapkan kebijakan pengampunan terhadap koruptor disertai syarat pengembalian harta hasil korupsi umumnya didorong kondisi keuangan negara yang sangat terdesak.

Nah, sudah sekempis itukah dompet RI sekarang ini?

Bagikan

Berita Terbaru

Dikelilingi Sentimen Akuisisi dan Fundamental, Saham INET Melanjutkan Penguatan
| Senin, 17 November 2025 | 19:10 WIB

Dikelilingi Sentimen Akuisisi dan Fundamental, Saham INET Melanjutkan Penguatan

Dorongan terhadap saham INET dilatarbelakangi oleh aksi korporasi untuk memperluas ekspansi dan jaringan internet berkecepatan tinggi.

Bunga KUR Dipatok Flat 6% Mulai 2026, UMKM Bisa Ajukan KUR Tanpa Batas
| Senin, 17 November 2025 | 17:38 WIB

Bunga KUR Dipatok Flat 6% Mulai 2026, UMKM Bisa Ajukan KUR Tanpa Batas

Menteri UMKM Maman Abdurrahman umumkan perubahan signifikan KUR: bunga flat 6% dan pengajuan tanpa batas mulai 2026. 

Pemerintah Siap Patok Bea Keluar Emas, Targetkan Penerimaan Hingga Rp 2 Triliun
| Senin, 17 November 2025 | 16:35 WIB

Pemerintah Siap Patok Bea Keluar Emas, Targetkan Penerimaan Hingga Rp 2 Triliun

Besaran tarif dalam usulan ini bersifat progresif, mengikuti perkembangan harga emas dunia atau harga mineral acuan (HMA)

Kinerja BBCA Oktober: Pertumbuhan Laba Melambat Tapi Masih Sesuai Proyeksi Analis
| Senin, 17 November 2025 | 13:17 WIB

Kinerja BBCA Oktober: Pertumbuhan Laba Melambat Tapi Masih Sesuai Proyeksi Analis

BCA catat laba Rp 48,26 triliun di Oktober 2025, naik 4,39% secara tahunan dan sesuai proyeksi analis

Membedah Dampak Redenominasi Rupiah untuk Perekonomian
| Senin, 17 November 2025 | 10:33 WIB

Membedah Dampak Redenominasi Rupiah untuk Perekonomian

Situasi ekonomi suatu negara sangat mempengaruhi keberhasilan redenominasi. Ada beberapa aspek yang membuat kebijakan ini gagal.

Pelemahan Harga Properti, CTRA dan SMRA Tahan Banting dan Lebih Bisa Beradaptasi
| Senin, 17 November 2025 | 09:57 WIB

Pelemahan Harga Properti, CTRA dan SMRA Tahan Banting dan Lebih Bisa Beradaptasi

Survei harga properti BI menunjukkan pertumbuhan harga properti residensial di pasar primer melambat, hanya naik 0,84% YoY hingga kuartal III-2025

Strategi Transformasi ASSA Berbuah Manis: Laba Melonjak, Saham Direkomendasikan Buy
| Senin, 17 November 2025 | 08:30 WIB

Strategi Transformasi ASSA Berbuah Manis: Laba Melonjak, Saham Direkomendasikan Buy

Laba bersih PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) melompat didorong bisnis logistik dan penjualan kendaraan bekas.

Daya Beli Konsumen bisa Menguat, Saham Ritel AMRT dan MIDI Siap Tancap Gas?
| Senin, 17 November 2025 | 08:09 WIB

Daya Beli Konsumen bisa Menguat, Saham Ritel AMRT dan MIDI Siap Tancap Gas?

Menjelang momen musiman Nataru, kinerja emiten ritel modern seperti PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) diprediksi menguat.

Dana Kelolaan Reksadana Pecah Rekor Rp 621 Tiliun, Aset Defensif jadi Andalan
| Senin, 17 November 2025 | 08:00 WIB

Dana Kelolaan Reksadana Pecah Rekor Rp 621 Tiliun, Aset Defensif jadi Andalan

Tujuh tahun mentok di sekitar Rp 500-an triliun, akhirnya dana kelolaan industri reksadana tembus level Rp 600 triliun.  

Investor Ritel Lebih Mengincar ST015 Tenor Dua Tahun
| Senin, 17 November 2025 | 06:45 WIB

Investor Ritel Lebih Mengincar ST015 Tenor Dua Tahun

Berdasarkan catatan salah satu mitra distribusi, Bibit, ST015 tenor dua tahun ST015T2 mencatatkan penjualan lebih banyak

INDEKS BERITA

Terpopuler