Sekolah di SD-SMP Swasta akan Dibiayai Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Permohonan uji materi diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga warga negara perorangan.
"Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa (27/5).
