Selain Vale Indonesia (INCO), Empat Perusahaan Lagi Wajib Divestasi Tahun Ini

Kamis, 14 Maret 2019 | 08:22 WIB
Selain Vale Indonesia (INCO), Empat Perusahaan Lagi Wajib Divestasi Tahun Ini
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana divestasi saham perusahaan tambang terus bergulir. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, setelah PT Freeport Indonesia, ada enam perusahaan mineral yang memiliki kewajiban divestasi terhitung hingga tahun 2020.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak menjelaskan, sejatinya ada lima dari enam perusahaan yang memiliki tenggat waktu divestasi hingga akhir tahun ini.

Kelima perusahaan itu adalah PT Vale Indonesia Tbk (INCO), PT Natarang Mining, PT Galuh Cempaka, PT Kasongan Bumi Kencana dan PT Ensbury Kalteng Mining. Sedangkan satu perusahaan lagi, yakni PT Nusa Halmahera Mineral, memiliki batas waktu hingga 2020 untuk menunaikan kewajiban divestasi.

"Ada lima perusahaan (dengan tenggat waktu divestasi tahun ini), sementara untuk batas waktu hingga 2020 adalah Nusa Halmahera Mineral," ungkap Yunus saat ditemui di Kompleks DPR RI, kemarin.

Sebagian perusahaan tersebut mengelola pertambangan emas. Yunus bilang, masing-masing perusahaan itu memiliki porsi yang berbeda dalam kewajiban divestasi sahamnya terhadap kepemilikan Indonesia. Perinciannya adalah, Natarang Mining sebesar 21%, Ensbury Kalteng Mining sebesar 20%, Kasongan Bumi Kencana sebesar 12%, Galuh Cempaka sebesar 17%, serta Vale Indonesia sebesar 20%.

Kelak, kata Yunus, skema divestasi yang dijalankan oleh keenam perusahaan itu tetap sama, yakni bisa terlebih dulu melakukan penawaran secara business to business (B to B), namun dengan tetap memberikan laporan kepada Kementerian ESDM.

Saat ini, baru ada dua perusahaan yang sudah memberikan laporan resmi kepada Kementerian ESDM terkait rencana divestasi saham. "Yang sudah menulis surat secara resmi baru Vale dan Natarang," sebut Yunus.

Kedua perusahaan itu sudah memulai proses negosiasi dengan perusahaan BUMN, yakni PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan PT Aneka Tambang (ANTM).

Menunggu arahan

Ketua Indonesian Mining Association (IMA) Ido Hutabarat menilai, dengan skema B to B, sebenarnya pihak swasta belum tentu tertarik. Alasannya, pertama, nilai valuasi dari porsi saham yang didivestasikan.

Kedua, valuasi tersebut utamanya menyangkut nilai deposit atau cadangan komoditas mineral yang bisa ditambang. Ketiga, terkait dengan kepastian hukum, misalnya, berapa lama perusahaan bisa mengoptimalkan penambangan atas deposit tersebut.

Keempat, mengenai nilai keekonomian dan ketersediaan pasar dari komoditas atau hasil olahannya, terutama soal pembangunan fasilitas pengolahan (smelter), mulai dari nilai investasinya hingga bagaimana kesiapan pasar komoditas dan hasil olahan itu.

Inalum dan ANTM terlihat masih malu-malu untuk menunjukkan ketertarikannya terhadap saham divestasi sejumlah perusahaan tadi. Head of Corporate Communication and Government Relation PT Inalum, Rendi A Witular mengatakan, pihaknya masih masih menunggu arahan dari kementerian terkait, yakni Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN. "Kami masih menunggu arahan regulator," ungkap dia.

Direktur Utama ANTM Arie Prabowo Ariotedjo enggan berbicara banyak. "Saya minta tim untuk cek," kata dia. Sebelumnya ANTM menyatakan tertarik dengan divestasi saham milik Nusa Halmahera Mineral. Arie pernah mengatakan ANTM sedang menunggu hasil kajian independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas valuasi perusahaan itu. "Jika sudah selesai, kami mungkin bisa ke tahap berikutnya," kata Arie.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Wangi Cuan dari Usaha Belah Durian
| Minggu, 25 Januari 2026 | 07:10 WIB

Wangi Cuan dari Usaha Belah Durian

Menikmati durian tak perlu menunggu musim durian. Kini ada banyak warung menanti pelanggan untuk membelah durian.

 
Bos Privy, Sukses Berkat Kejelian Membaca Pasar
| Minggu, 25 Januari 2026 | 06:38 WIB

Bos Privy, Sukses Berkat Kejelian Membaca Pasar

Pada 2014, belum ada perusahaan di Indonesia yang memiliki izin resmi sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik meski regulsinya tersedia.

Bank Permata Pangkas Pemakaian Air di Kantor
| Minggu, 25 Januari 2026 | 06:10 WIB

Bank Permata Pangkas Pemakaian Air di Kantor

Untuk menerapkan praktik bisnis berkelanjutan, Bank Permata mengintegrasikan prinsip ramah lingkungan dalam operasional

Ambisi Bangun Ekosistem Terintegrasi Logam Tanah Jarang
| Minggu, 25 Januari 2026 | 06:00 WIB

Ambisi Bangun Ekosistem Terintegrasi Logam Tanah Jarang

Pemerintahan Prabowo Subianto berambisi mempercepat hilirisasi logam tanah jarang. Tapi, masih banyak PR yang harus pemerintah selesaikan dulu.

SGRO Usai Akuisisi: Produksi CPO Naik dan Fokus Baru di Energi Hijau
| Minggu, 25 Januari 2026 | 06:00 WIB

SGRO Usai Akuisisi: Produksi CPO Naik dan Fokus Baru di Energi Hijau

Menelisik strategi dan target bisnis PT Prime Agri Resources Tbk (SGRO) pasca memiliki pengendali baru 

Transformasi SGRO, Akuisisi Posco Ubah Total Arah Bisnis Mantan Emiten Sampoerna Ini
| Minggu, 25 Januari 2026 | 05:56 WIB

Transformasi SGRO, Akuisisi Posco Ubah Total Arah Bisnis Mantan Emiten Sampoerna Ini

Prime Agri kini juga punya fokus bisnis baru di bawah kendali AGPA, yaitu produksi bisnis hulu untuk kebutuhan energi hijau.

Pembiayaan Tumbuh Tipis, Laba Multifinance Terkikis
| Minggu, 25 Januari 2026 | 05:55 WIB

Pembiayaan Tumbuh Tipis, Laba Multifinance Terkikis

Seretnya penyaluran pembiayaan turut menekan profitabilitas multifinance sebesar 1,09% secara tahunan menjadi Rp 506,82 triliun di November 2025

Menguji Sanksi
| Minggu, 25 Januari 2026 | 05:25 WIB

Menguji Sanksi

Sebanyak 28 perusahaan yang dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ancaman PHK Massal Hantui Industri Daging Imbas Kuota Menciut
| Minggu, 25 Januari 2026 | 05:10 WIB

Ancaman PHK Massal Hantui Industri Daging Imbas Kuota Menciut

Pemerintah pangkas kuota impor daging. Yang ketar-ketir tak hanya importir, tapi juga pedagang, industri pengolahan, pekerja dan konsumen.

 
Efek Musiman Mendongkrak Likuiditas dan Kredit
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 11:11 WIB

Efek Musiman Mendongkrak Likuiditas dan Kredit

Penguatan dinilai lebih banyak dipengaruhi faktor musiman.                                                 

INDEKS BERITA

Terpopuler