Selain Vale Indonesia (INCO), Empat Perusahaan Lagi Wajib Divestasi Tahun Ini

Kamis, 14 Maret 2019 | 08:22 WIB
Selain Vale Indonesia (INCO), Empat Perusahaan Lagi Wajib Divestasi Tahun Ini
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana divestasi saham perusahaan tambang terus bergulir. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, setelah PT Freeport Indonesia, ada enam perusahaan mineral yang memiliki kewajiban divestasi terhitung hingga tahun 2020.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak menjelaskan, sejatinya ada lima dari enam perusahaan yang memiliki tenggat waktu divestasi hingga akhir tahun ini.

Kelima perusahaan itu adalah PT Vale Indonesia Tbk (INCO), PT Natarang Mining, PT Galuh Cempaka, PT Kasongan Bumi Kencana dan PT Ensbury Kalteng Mining. Sedangkan satu perusahaan lagi, yakni PT Nusa Halmahera Mineral, memiliki batas waktu hingga 2020 untuk menunaikan kewajiban divestasi.

"Ada lima perusahaan (dengan tenggat waktu divestasi tahun ini), sementara untuk batas waktu hingga 2020 adalah Nusa Halmahera Mineral," ungkap Yunus saat ditemui di Kompleks DPR RI, kemarin.

Sebagian perusahaan tersebut mengelola pertambangan emas. Yunus bilang, masing-masing perusahaan itu memiliki porsi yang berbeda dalam kewajiban divestasi sahamnya terhadap kepemilikan Indonesia. Perinciannya adalah, Natarang Mining sebesar 21%, Ensbury Kalteng Mining sebesar 20%, Kasongan Bumi Kencana sebesar 12%, Galuh Cempaka sebesar 17%, serta Vale Indonesia sebesar 20%.

Kelak, kata Yunus, skema divestasi yang dijalankan oleh keenam perusahaan itu tetap sama, yakni bisa terlebih dulu melakukan penawaran secara business to business (B to B), namun dengan tetap memberikan laporan kepada Kementerian ESDM.

Saat ini, baru ada dua perusahaan yang sudah memberikan laporan resmi kepada Kementerian ESDM terkait rencana divestasi saham. "Yang sudah menulis surat secara resmi baru Vale dan Natarang," sebut Yunus.

Kedua perusahaan itu sudah memulai proses negosiasi dengan perusahaan BUMN, yakni PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan PT Aneka Tambang (ANTM).

Menunggu arahan

Ketua Indonesian Mining Association (IMA) Ido Hutabarat menilai, dengan skema B to B, sebenarnya pihak swasta belum tentu tertarik. Alasannya, pertama, nilai valuasi dari porsi saham yang didivestasikan.

Kedua, valuasi tersebut utamanya menyangkut nilai deposit atau cadangan komoditas mineral yang bisa ditambang. Ketiga, terkait dengan kepastian hukum, misalnya, berapa lama perusahaan bisa mengoptimalkan penambangan atas deposit tersebut.

Keempat, mengenai nilai keekonomian dan ketersediaan pasar dari komoditas atau hasil olahannya, terutama soal pembangunan fasilitas pengolahan (smelter), mulai dari nilai investasinya hingga bagaimana kesiapan pasar komoditas dan hasil olahan itu.

Inalum dan ANTM terlihat masih malu-malu untuk menunjukkan ketertarikannya terhadap saham divestasi sejumlah perusahaan tadi. Head of Corporate Communication and Government Relation PT Inalum, Rendi A Witular mengatakan, pihaknya masih masih menunggu arahan dari kementerian terkait, yakni Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN. "Kami masih menunggu arahan regulator," ungkap dia.

Direktur Utama ANTM Arie Prabowo Ariotedjo enggan berbicara banyak. "Saya minta tim untuk cek," kata dia. Sebelumnya ANTM menyatakan tertarik dengan divestasi saham milik Nusa Halmahera Mineral. Arie pernah mengatakan ANTM sedang menunggu hasil kajian independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas valuasi perusahaan itu. "Jika sudah selesai, kami mungkin bisa ke tahap berikutnya," kata Arie.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Suku Bunga Turun, Harga Bitcoin Bisa Cetak Rekor Lagi
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 10:37 WIB

Suku Bunga Turun, Harga Bitcoin Bisa Cetak Rekor Lagi

Harga Bitcoin (BTC) sempat menembus US$ 97.000. Dalam sepekan, harga BTC mengakumulasi kenaikan 7,65%%.​

Kualitas Aset KUR Sejumlah Bank Terjaga di Level Baik
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 10:13 WIB

Kualitas Aset KUR Sejumlah Bank Terjaga di Level Baik

KUR tidak hanya berfungsi sebagai pembiayaan, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan UMKM untuk memperkuat daya saing.

Rahasia Bos Krom Bank, Wisaksana Djawi Hindari Jebakan Return Investasi Tinggi
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 09:16 WIB

Rahasia Bos Krom Bank, Wisaksana Djawi Hindari Jebakan Return Investasi Tinggi

Tanpa kesiapan mental dan pemahaman risiko, fluktuasi dan volatilitas harga bisa berujung pada kepanikan dan kerugian besar. 

Bonus atau Beban?
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 06:10 WIB

Bonus atau Beban?

Bila pemerintah gagal menciptakan lapangan kerja yang memadai, tenaga kerja produktif tidak bisa jadi bonus demografi.

Perpres Transportasi Online Menunggu Aksi Merger GOTO dan Grab
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 05:00 WIB

Perpres Transportasi Online Menunggu Aksi Merger GOTO dan Grab

Indikasi Peraturan Presiden soal transportasi online lebih condong menguntungkan para pengemudi online.

Rasio Pajak dan Cermin Keberanian Kekuasaan
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 04:32 WIB

Rasio Pajak dan Cermin Keberanian Kekuasaan

Negara yang besar bukan negara yang pandai membuat target, melainkan negara yang berani menagih tanggung jawab dari yang paling mampu.

Dugaan Rekayasa dan Skema Ponzi DSI
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 04:10 WIB

Dugaan Rekayasa dan Skema Ponzi DSI

DSI berhasil menghimpun dana masyarakat Rp 7,48 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 6,2 triliun sempat dibayarkan sebagai imbal hasil.

Ramadan Menekan Bisnis Gadai Emas
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 04:00 WIB

Ramadan Menekan Bisnis Gadai Emas

Tekanan musiman masih membayangi gadai emas.                                                           

Saham Prajogo Pangestu Mayoritas Melempem di Awal 2026, Investor Lebih Selektif
| Jumat, 16 Januari 2026 | 11:00 WIB

Saham Prajogo Pangestu Mayoritas Melempem di Awal 2026, Investor Lebih Selektif

Saham afiliasi Prajogo Pangestu melemah di awal Januari 2026, Analisis menyebut kondisi ini dalam fase konsolidasi.

United Tractors (UNTR) Hentikan Periode Buyback Saham
| Jumat, 16 Januari 2026 | 09:13 WIB

United Tractors (UNTR) Hentikan Periode Buyback Saham

PT United Tractors Tbk (UNTR) menuntaskan pelaksanaan pembelian kembali saham alias buyback sejak 14 Januari 2026.

INDEKS BERITA

Terpopuler