KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu "utang" pemerintah terkait tata kelola pangan nasional yang selama ini digantung segera ditunaikan. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Juli 2021 telah mengamanatkan dibentuknya Badan Pangan Nasional.
Pembentukan lembaga ini terkatung-katung lebih dari lima tahun dari batas waktu seharusnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan