Oleh Toto Subandriyo
- Pengamat Ekonomi Pertanian Lulusan IPB
Sabtu, 04 September 2021 | 07:30 WIB
Reporter: Harian Kontan
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu "utang" pemerintah terkait tata kelola pangan nasional yang selama ini digantung segera ditunaikan. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Juli 2021 telah mengamanatkan dibentuknya Badan Pangan Nasional.
Pembentukan lembaga ini terkatung-katung lebih dari lima tahun dari batas waktu seharusnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.