Berita *Global

Selandia Baru Tengah Mengusulkan Undang-undang Keras Terhadap Industri Tembakau

Kamis, 09 Desember 2021 | 22:11 WIB
Selandia Baru Tengah Mengusulkan Undang-undang Keras Terhadap Industri Tembakau

Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - Selandia Baru mengusulkan undang-udang (UU) yang berisi tindakan keras terhadap industri tembakau. Selain akan membatasi jumlah pengecer yang berwenang menjual tembakau dan mengurangi kadar nikotin di semua produk, negara itu berencana melarang anak-anak muda membeli rokok.  

Orang-orang yang berusia 14 tahun ke bawah tidak akan pernah diizinkan untuk membeli rokok di Selandia Baru yang berpenduduk lima juta orang. Usulan aturan diumumkan pada Hari Kamis (9/12).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru