ILUSTRASI. Selandia Baru akan membatasi jumlah pengecer yang bisa menjual tembakau dan mengurangi kadar nikotin di semua produk. REUTERS/Leonhard Foeger/File Photo
Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - Selandia Baru mengusulkan undang-udang (UU) yang berisi tindakan keras terhadap industri tembakau. Selain akan membatasi jumlah pengecer yang berwenang menjual tembakau dan mengurangi kadar nikotin di semua produk, negara itu berencana melarang anak-anak muda membeli rokok.
Orang-orang yang berusia 14 tahun ke bawah tidak akan pernah diizinkan untuk membeli rokok di Selandia Baru yang berpenduduk lima juta orang. Usulan aturan diumumkan pada Hari Kamis (9/12).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.