Berita HOME

Selandia Baru Tengah Mengusulkan Undang-undang Keras Terhadap Industri Tembakau

Kamis, 09 Desember 2021 | 22:11 WIB
Selandia Baru Tengah Mengusulkan Undang-undang Keras Terhadap Industri Tembakau

ILUSTRASI. Selandia Baru akan membatasi jumlah pengecer yang bisa menjual tembakau dan mengurangi kadar nikotin di semua produk. REUTERS/Leonhard Foeger/File Photo

Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - Selandia Baru mengusulkan undang-udang (UU) yang berisi tindakan keras terhadap industri tembakau. Selain akan membatasi jumlah pengecer yang berwenang menjual tembakau dan mengurangi kadar nikotin di semua produk, negara itu berencana melarang anak-anak muda membeli rokok.  

Orang-orang yang berusia 14 tahun ke bawah tidak akan pernah diizinkan untuk membeli rokok di Selandia Baru yang berpenduduk lima juta orang. Usulan aturan diumumkan pada Hari Kamis (9/12).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Bayar per artikel

Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini

Rp 5.000

Berlangganan dengan Google

Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.

Terbaru
IHSG
7.052,32
0.40%
-28,43
LQ45
937,37
0.79%
7,33
USD/IDR
15.384
-0,43
EMAS
1.115.000
0,45%
Terpopuler