Selandia Baru Tengah Mengusulkan Undang-undang Keras Terhadap Industri Tembakau
KONTAN.CO.ID - Selandia Baru mengusulkan undang-udang (UU) yang berisi tindakan keras terhadap industri tembakau. Selain akan membatasi jumlah pengecer yang berwenang menjual tembakau dan mengurangi kadar nikotin di semua produk, negara itu berencana melarang anak-anak muda membeli rokok.
Orang-orang yang berusia 14 tahun ke bawah tidak akan pernah diizinkan untuk membeli rokok di Selandia Baru yang berpenduduk lima juta orang. Usulan aturan diumumkan pada Hari Kamis (9/12).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.