Selangkah Lagi Menuju Kementerian Haji & Umrah

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam pembahasan revisi Undang-Undang No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pemerintah berencana mengubah Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian. Pertimbangannya, pemerintah ingin meningkatkan kinerja urusan haji dan umrah plus mempermudah koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
Di luar itu, problem penyelenggaraan haji di bawah Kementerian Agama selalu muncul saban tahun, termasuk kasus kuota haji yang tengah dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan