Selangkah Lagi Menuju Kementerian Haji & Umrah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam pembahasan revisi Undang-Undang No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pemerintah berencana mengubah Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian. Pertimbangannya, pemerintah ingin meningkatkan kinerja urusan haji dan umrah plus mempermudah koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
Di luar itu, problem penyelenggaraan haji di bawah Kementerian Agama selalu muncul saban tahun, termasuk kasus kuota haji yang tengah dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
