Reporter: Bidara Pink
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai membuat aturan turunan untuk mengimplementasikan pajak pertambahan nilai (PPN). Salah satunya adalah PPN bagi transaksi digital di wilayah Indonesia, baik itu yang ada di e-commerce atau layanan digital lainnya.
Sejatinya, pemerintah sudah menerapkan aturan pajak digital lewat pemungutan PPN digital yang ditunjuk untuk melaksanakan pungutan PPN sebelumnya dengan tarif 10%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.