Reporter: Bidara Pink | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai membuat aturan turunan untuk mengimplementasikan pajak pertambahan nilai (PPN). Salah satunya adalah PPN bagi transaksi digital di wilayah Indonesia, baik itu yang ada di e-commerce atau layanan digital lainnya.
Sejatinya, pemerintah sudah menerapkan aturan pajak digital lewat pemungutan PPN digital yang ditunjuk untuk melaksanakan pungutan PPN sebelumnya dengan tarif 10%.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG