Berita *Regulasi

Semakin Banyak Jenis Jasa yang Ekspornya Terkena PPN Bertarif 0%

Jumat, 05 April 2019 | 08:18 WIB
Semakin Banyak Jenis Jasa yang Ekspornya Terkena PPN Bertarif 0%

Reporter: Benedicta Prima | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% untuk ekspor jasa. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya dikenai PPN

Aturan yang dirilis pada 29 Maret itu menambah tujuh sektor yang atas ekspornya terkena PPN bertarif 0%. Masing-masing adalah jasa konsultasi konstruksi, jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut untuk penerbangan atau pelayaran internasional, jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor serta jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan komunikasi atau konektivitas data.

Dalam ketentuan terdahulu, hanya ada tiga sektor jasa yang atas ekspornya terkena PPN 0%. Ketiganya adalah jasa maklun, jasa perbaikan dan perawatan serta jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) barang untuk kegiatan ekspor.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, kebijakan ini memang berpotensi mengurangi penerimaan pajak dari PPN. Namun pemerintah menilai kebijakan ini perlu "Untuk mendorong perkembangan industri jasa dalam negeri," katanya, Kamis (4/4).

Darussalam, pengamat pajak dari Danny Darusslam Tax Center (DDTC), mengatakan sejatinya perluasan PPN 0% hanya mengembalikan pengertian PPN yang memiliki destination prinsipal. Artinya, PPN hanya dikenakan atas konsumsi dalam negeri sehingga barang dan jasa yang tidak dikonsumsi dalam negeri bukan menjadi objek PPN. "Jadi jangan dikaitkan dengan mengurangi penerimaan, karena pada dasarnya ekspor jasa tidak dikenakan PPN," katanya kepada KONTAN.

Terbaru