Berita Bisnis

Semen Bosowa Maros Berstatus PKPU Sementara di Pengadilan Niaga Makassar

Kamis, 01 April 2021 | 14:41 WIB
Semen Bosowa Maros Berstatus PKPU Sementara di Pengadilan Niaga Makassar

ILUSTRASI. Pekerja membongkar muatan Semen Bosowa dari kapal pengangkut di pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Selasa (04/02). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/04/02/2014

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Semen Bosowa Maros (Semen Bosowa), lini usaha produksi semen Grup Bosowa menghadapi persoalan bertubi-tubi. Setelah sempat dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Qatar National Bank Q.P.S.C. Singapore Branch November 2020 silam, kini Semen Bosowa harus menghadapi permohonan PKPU dari Bachtiar HB di Pengadilan Niaga Makassar (PN Makassar).

Jika permohonan Qatar National Bank akhirnya ditolak PN Makassar, lain halnya dengan permohonan Bachtiar.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru