Semen Bosowa Maros Berstatus PKPU Sementara di Pengadilan Niaga Makassar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Semen Bosowa Maros (Semen Bosowa), lini usaha produksi semen Grup Bosowa menghadapi persoalan bertubi-tubi. Setelah sempat dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Qatar National Bank Q.P.S.C. Singapore Branch November 2020 silam, kini Semen Bosowa harus menghadapi permohonan PKPU dari Bachtiar HB di Pengadilan Niaga Makassar (PN Makassar).
Jika permohonan Qatar National Bank akhirnya ditolak PN Makassar, lain halnya dengan permohonan Bachtiar.
