Semen Bosowa Maros Berstatus PKPU Sementara di Pengadilan Niaga Makassar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Semen Bosowa Maros (Semen Bosowa), lini usaha produksi semen Grup Bosowa menghadapi persoalan bertubi-tubi. Setelah sempat dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Qatar National Bank Q.P.S.C. Singapore Branch November 2020 silam, kini Semen Bosowa harus menghadapi permohonan PKPU dari Bachtiar HB di Pengadilan Niaga Makassar (PN Makassar).
Jika permohonan Qatar National Bank akhirnya ditolak PN Makassar, lain halnya dengan permohonan Bachtiar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan