ILUSTRASI. Pekerja membongkar muatan Semen Bosowa dari kapal pengangkut di pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Selasa (04/02). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/04/02/2014
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Semen Bosowa Maros (Semen Bosowa), lini usaha produksi semen Grup Bosowa menghadapi persoalan bertubi-tubi. Setelah sempat dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Qatar National Bank Q.P.S.C. Singapore Branch November 2020 silam, kini Semen Bosowa harus menghadapi permohonan PKPU dari Bachtiar HB di Pengadilan Niaga Makassar (PN Makassar).
Jika permohonan Qatar National Bank akhirnya ditolak PN Makassar, lain halnya dengan permohonan Bachtiar.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.