KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sempat menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2014, bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi akhirnya kembali ke Indonesia. Dia menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Senin (15/8).
Kejaksaan menuduh Surya Darmadi menguasai lahan perkebunan sawit seluas 37.095 hektare secara ilegal alias. Ulah Surya Darmadi ini dituding telah merugikan negara Rp 78 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.