ILUSTRASI. Manajemen WanaArtha Life memberi keterangan setelah keputusan pencabutan izin usaha dari OJK, di halaman depan kantor Wanaartha Life Mampang yang disegel polisi, Rabu (7/12).
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manuver PT Vale Indonesia Tbk (INCO) meminta ganti rugi atas penempatan dana program pensiun karyawannya pada produk saving plan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) terus berlangsung. Terbaru, INCO mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pengendali Wanaartha Life, yang terdiri dari PT Fadent Consolidated Companies (tergugat I), Evelina Larasati Fadil (tergugat II) dan Manfred Armin Pietruschka (tergugat III).
Fadent merupakan pemegang saham mayoritas Wanaartha Life. Sedangkan Evelina dan Manfred yang merupakan pasangan suami istri ini, merupakan pengendali Fadent. INCO menggugat ketiga pihak tersebut lewat perkara nomor 49/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL pada 9 Januari 2023 secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus nilai kerugian materiil sebesar Rp 208.560.426.553.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.