Semua Bank Umum Wajib Punya Rencana Pemulihan

Selasa, 23 April 2024 | 05:45 WIB
Semua Bank Umum Wajib Punya Rencana Pemulihan
[ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar (kiri), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) berjabat tangan bersama usai memberikan keterangan dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Menteri Keuangan optimistis ekonomi Indonesia tumbuh kuat pada 2023, sejalan dengan dihapusnya aturan PPKM, menurunnya level inflasi yang lebih cepat, serta bercermin dari kinerja neraca perdagangan yang terus mencatatkan surplus mencapai 54,46 miliar dolar AS sepanjang 2022, dan menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.]
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan pengawasan dan penanganan masalah bank umum yang tertuang dalam dalam POJK 5/2024. Salah satu poinnya adalah mewajibkan bank memiliki rencana aksi pemulihan atau recovery plan.

Rencana aksi pemulihan merupakan langkah yang disiapkan untuk mengatasi permasalahan keuangan yang mungkin terjadi di bank. Sebelumnya, hanya bank yang masuk kategori bank sistematik saja yang wajib membuat rencana tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Ada Penghematan Anggaran Negara, Order Kendaraan dari Pemerintah bisa Tersendat
| Kamis, 06 Februari 2025 | 03:21 WIB

Ada Penghematan Anggaran Negara, Order Kendaraan dari Pemerintah bisa Tersendat

Untuk mengantisipasi penghematan anggaran negara, pabrikan mobil dan karoseri terus memperkuat segmen pasar swasta.

INA dikabarkan Masuk Daftar Prospectivev Buyers Saham Road King Expressway (RKE)
| Rabu, 05 Februari 2025 | 15:44 WIB

INA dikabarkan Masuk Daftar Prospectivev Buyers Saham Road King Expressway (RKE)

​CVC tengah berupaya menjajakan 25% kepemilikannya atas RKE International (Road King Expressway International Holdings) sejak akhir 2024.

Merger Grab dan Goto Bisa Tersandung Kebijakan Larangan Praktik Monopoli di Indonesia
| Rabu, 05 Februari 2025 | 10:40 WIB

Merger Grab dan Goto Bisa Tersandung Kebijakan Larangan Praktik Monopoli di Indonesia

Salah satu skenario yang sedang dibahas adalah pembelian seluruh saham GOTO senilai Rp 100 per saham.

Pending Claim Rumah Sakit di Tahun 2024 Kepada BPJS Kesehatan Sentuh Triliunan Rupiah
| Rabu, 05 Februari 2025 | 10:31 WIB

Pending Claim Rumah Sakit di Tahun 2024 Kepada BPJS Kesehatan Sentuh Triliunan Rupiah

Pending claim bisa menghambat penyediaan alat kesehatan dan kefarmasian, logistik penunjang dan jasa layanan medis terstandarisasi.

Bersama Northstar Group, PANR Ikut Divestasi Saham Raja Kamar ke Investor Malaysia
| Rabu, 05 Februari 2025 | 09:54 WIB

Bersama Northstar Group, PANR Ikut Divestasi Saham Raja Kamar ke Investor Malaysia

Sebelum divestasi, PANR mendekap 33,11% saham Raja Kamar Internasional dan Northstar Group sebanyak 33,17%.

Pertama di 2025, Happy Hapsoro Borong Saham RAJA, Kali Ini Jauh di Bawah Harga Pasar
| Rabu, 05 Februari 2025 | 08:28 WIB

Pertama di 2025, Happy Hapsoro Borong Saham RAJA, Kali Ini Jauh di Bawah Harga Pasar

Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro merupakan pemegang saham mayoritas PT Sentosa Bersama Mitra dengan porsi 85%.

Alternatif Pembuatan Bukti Potong PPh di Coretax DJP
| Rabu, 05 Februari 2025 | 08:26 WIB

Alternatif Pembuatan Bukti Potong PPh di Coretax DJP

Ditjen Pajak Kemkeu mengimbau para wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun mereka pada Coretax DJP

Kemkeu Batalkan Penawaran Beasiswa 2025
| Rabu, 05 Februari 2025 | 08:16 WIB

Kemkeu Batalkan Penawaran Beasiswa 2025

Pembatalan penawaran beasiswa Kemkeu tahun 2025 sebagai bagian dari langkah penghematan anggaran negara tah

Pengecer Gas Naik Kelas Menjadi Sub Pangkalan
| Rabu, 05 Februari 2025 | 08:14 WIB

Pengecer Gas Naik Kelas Menjadi Sub Pangkalan

Demi mengatasi antrean panjang, pengecer gas melon akan naik status menjadi sub pangkalan dan mendapat dukungan IT

Tekanan Rupiah Masih Akan Berlanjut
| Rabu, 05 Februari 2025 | 08:06 WIB

Tekanan Rupiah Masih Akan Berlanjut

Penguatan nilai tukar pada penutupan perdagangan Selasa (4/2), BI mengaku turut intervensi secara halus

INDEKS BERITA

Terpopuler