KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan pengawasan dan penanganan masalah bank umum yang tertuang dalam dalam POJK 5/2024. Salah satu poinnya adalah mewajibkan bank memiliki rencana aksi pemulihan atau recovery plan.
Rencana aksi pemulihan merupakan langkah yang disiapkan untuk mengatasi permasalahan keuangan yang mungkin terjadi di bank. Sebelumnya, hanya bank yang masuk kategori bank sistematik saja yang wajib membuat rencana tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.