Semua Bank Umum Wajib Punya Rencana Pemulihan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan pengawasan dan penanganan masalah bank umum yang tertuang dalam dalam POJK 5/2024. Salah satu poinnya adalah mewajibkan bank memiliki rencana aksi pemulihan atau recovery plan.
Rencana aksi pemulihan merupakan langkah yang disiapkan untuk mengatasi permasalahan keuangan yang mungkin terjadi di bank. Sebelumnya, hanya bank yang masuk kategori bank sistematik saja yang wajib membuat rencana tersebut.
