Kasus Korupsi Ekspor CPO 15 Perusahaan Sawit Masuk Pengadilan, Kerugian Rp 7,3 T
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi meregister perkara dugaan korupsi besar terkait ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan jaringan pejabat pemerintah dan petinggi korporasi. Skandal ini menjadi sorotan tajam setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap angka fantastis kerugian negara yang mencapai Rp 7,3 triliun.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra mengatakan, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai terdakwa. "Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 18 Agustus 2026" tutur Andi Saputra dalam keterangan resmi, Rabu (12/8).
Kesebelas terdakwa tersebut terdiri dari:
1. R. Fadjar Donny Tjahjadi (Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada tahun 2017-2024);
2. Lila Harsyah Bakhtiar (Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan pada tahun 2021-2024);
3. Muhammad Zulfikar (Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai Tahun 2021);
4. Edy Susanto (Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo sejak tahun 2022);
5. Tony (Direktur PT Tanimas Edible Oil serta salah satu pemegang saham);
6. Yusrin Husin (Direktur maupun pemilik PT Kencana Permata Nusantara);
7. Randy Tjahjadi Maliwarna (Direktur PT Trimitra Agro Jaya);
8. Van Ricardo (Direktur PT Surya Inti Primakarya),
9. Felix (Direktur dan Pemilik PT Agrojaya Perdana),
10. Erwin (Direktur PT Bumi Mulia Makmur)
11. Robin (Direktur PT Cakra Kaya Kreasi)
Kata Andi, mereka didakwa dalam kasus korupsi menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi (15 perusahaan) terkait ekspor CPO dengan dugaan kerugian negara Rp 7,3 triliun (hasil audit BPKP).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dugaan praktik manipulasi harga ekspor-impor yang dilakukan 10 perusahaan CPO untuk menaikkan nilai transaksi. Menurut Purbaya, selisih harga antara nilai ekspor dari Indonesia dan nilai impor di negara tujuan, khususnya Amerika Serikat, mencapai puluhan hingga ratusan persen.
Purbaya mengatakan praktik tersebut membuat perusahaan di Indonesia tampak merugi karena nilai ekspor yang dicatat jauh lebih rendah dibanding harga barang saat masuk ke negara tujuan.
Ia kemudian membeberkan contoh salah satu perusahaan yang menurutnya menunjukkan selisih harga signifikan. Dalam catatannya, nilai barang yang dikirim dari Indonesia tercatat sekitar US$ 2,6 juta, sementara nilai impornya di Amerika Serikat mencapai US$ 4,2 juta.
Purbaya juga mengungkap contoh lain dengan disparitas harga yang lebih besar. Dalam kasus tersebut, nilai ekspor dari Indonesia tercatat sekitar US$ 1,44 juta, sedangkan nilai impor di negara tujuan mencapai US$ 4,4 juta.
"Perubahan harganya itu 200%. Itu mereka enggak sadar kita bisa deteksi kapal per kapal,” ujar Purbaya di Istana Kepresidenan seperti diberitakan Dendi Siswanto jurnalis KONTAN, 21 Mei 2026 silam.
Meski demikian, Purbaya enggan menyebut identitas perusahaan yang dimaksud. Ia hanya menegaskan temuan tersebut telah menjadi perhatian pemerintah dan siap dilaporkan lebih lanjut kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dikonfirmasi mengenai keberadaan 10 perusahaan kelapa sawit yang disinggung Purbaya, Andi menyatakan jumlah sejatinya ada 15 perusahaan kelapa sawit. "(Mengenai nama-namanya) nanti pas sidang dakwaan," tandas Andi.
