Sengketa Kursi Direktur Utama dan Komisaris Jababeka (KIJA) Melibatkan Kemenkumham

Minggu, 28 Juli 2019 | 15:04 WIB
Sengketa Kursi Direktur Utama dan Komisaris Jababeka (KIJA) Melibatkan Kemenkumham
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepucuk surat bernomor 081/YW/EXT-VII/2019 dilayangkan Notaris Yualita Widyadhari kepada Direksi PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA). Isi surat tersebut menyatakan, Yualita tidak bisa mengakses sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberitahukan perubahan susunan pengurus KIJA berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) 26 Juni 2019.

Lewat suratnya Yualita menyebutkan, terdapat sepenggal kalimat yang berisi jawaban dari sistem Kemenkumham saat dirinya kesulitan mengakses pemberitahuan perubahan susunan pengurus (direksi dan komisaris) KIJA. "Untuk sementara perseroan Kawasan Industri Jabebeka tidak dapat melakukan akses perubahan," kutip Yualita, dalam dokumen yang diperoleh KONTAN, Jumat (26/7).

Upaya Yualita untuk segera melaporkan perubahan pengurus KIJA kepada Kemenkumham, merupakan kelanjutan dari hasil RUPS yang menyetujui Aries Liman sebagai komisaris dan Sugiharto menjabat direktur utama (dirut) merangkap direktur independen KIJA yang baru.

Alhasil, kehadiran Sugiharto sebagai dirut menggantikan Tedjo Budianto Liman, menyebabkan jumlah direksi KIJA yang semula 6 orang bertambah menjadi 7 orang. Sedangkan, masuknya Aris Liman menambah jumlah komisaris menjadi 5 orang, dari sebelumnya 4 orang.

Pembekuan perubahan data KIJA di Kemenkumham, besar kemungkinan terjadi karena pada 22 Juli, Tedjo Budianto Liman membuat keterbukaan yang berisi menyampaikan adanya gugatan atas mata acara kelima soal perubahan pengurus KIJA.

Para penggugat terdiri dari Lanny Arifin, Handi Kurniawan, Wiwin Kurniawan, Christine Dewi, Richard Budi Gunawan, PT Multidana Venturindo Kapitanusa, dan Yanti. Mereka seluruhnya adalah pemegang saham KIJA. Para penggugat dengan total kepemilikan saham sebesar 4,9% tersebut menyebut agenda kelima RUPS Jababeka dibuat secara melawan hukum.

Perlu diingat, jalannya RUPS beserta hasilnya, terekam seluruhnya dalam akta No.16 tanggal 26 Juni 2019 (Akta No.16) yang dibuat Yualita dalam bentuk berita acara RUPS. Hal tersebut dipertegas Yualita lewat surat surat No.077 tertanggal 16 Juli yang ditujukan kepada direksi KIJA. Tedjo Budianto Liman selaku sekretaris perusahaan KIJA, mengirimkan surat ini dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 25 Juli 2019.

Isi surat itu menegaskan Sugiharto dan Aris Liman resmi menjabat sejak ditutupnya RUPS. Memang terdapat kalimat yang ditulis Yualita bahwa pengangkatan kedua orang itu berupa, "dengan mengingat diperolehnya persetujuan dari pihak ketiga termasuk kreditur perseroan apabila dipersyaratkan".

Sugiharto kepada KONTAN, Jumat (26/7) mengatakan, informasi yang disampaikan Budianto Liman sebagai keganjilan keterbukaan informasi. Salah poin yang menjadi perhatian mantan menteri BUMN ini adalah mengapa terhadap informasi yang disampaikan notaris Yualita, tidak segera disampaikan kepada otoritas.

"Budianto tidak menginformasikan pernyataan notaris dalam surat No.077 dalam media cetak nasional, seperti halnya publikasikan hasil RUPS yang dilakukan 28 Juni lalu," tutur Sugiharto, Jumat (26/7)

Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, OJK tidak dalam kapasitas dan wewenang menyatakan suatu RUPS sah atau tidak. Namun sepanjang informasi yang telah diperoleh OJK, lanjut Fakhri, mekanisme pelaksanaan RUPS sudah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Kata Fakhri, dari sisi penyelenggaraan mulai dari keterbukaan informasi hingga risalah RUPS Jababeka, semua sudah disampaikan ke OJK. "Jadi tidak ada aturan yang dilanggar," tutur Fakhri kepada KONTAN, Kamis (25/7).

Dari sana terlihat, secara tegas OJK menyatakan bahwa keputusan RUPS, termasuk mata acara kelima soal perubahan pengurus, tidak bertentangan dengan hukum.

Keabsahan RUPS KIJA sejalan dengan UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pasal 94 Ayat (6) UUPT dijelaskan, dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi, maka hal itu mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.

Namun lantaran, terjadi pembekuan perubahan data perusahaan KIJA dalam sistem Kemenkumham, maka otomatis Yualita tidak bisa melaksanakan Pasal 94 ayat (7) UUPT. Di sana dijelaskan, jangka waktu pemberitahuan perubahan pengurus perusahaan kepada Kemenkumham hanya diberi waktu maksimal 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS.

Bila itu tidak dilaksanakan, maka sesuai Pasal 94 ayat (8) UUPT, menteri Hukum dan HAM akan menolak permohonan dan pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.

Fakhri kepada KONTAN menyampaikan, agar persoalan di tubuh KIJA tidak berlarut. Karena yang bakal dirugikan adalah perusahaan dan pemegang saham sendiri.

Bagikan

Berita Terbaru

Pemajakan Tanpa Batas
| Rabu, 17 September 2025 | 04:35 WIB

Pemajakan Tanpa Batas

Upaya pemajakan yang tanpa batas akan menjadi kontraproduktif ketika kepatuhan sukarela menurun akibat ketidakpastian hukum pajak. 

Menangkap Fulus dari Program Stimulus
| Rabu, 17 September 2025 | 04:20 WIB

Menangkap Fulus dari Program Stimulus

Sejumlah sektor saham berpeluang mendapat katalis jangka pendek dari program stimulus ekonomi pemerintah

XL Smart (EXCL) Genjot Jaringan Telekomunikasi
| Rabu, 17 September 2025 | 04:20 WIB

XL Smart (EXCL) Genjot Jaringan Telekomunikasi

Total BTS EXCL meningkat 28% dari 163.884 unit pada periode yang sama 2024 menjadi lebih dari 209.820 unit per akhir kuartal II-2025.

Perketat Seleksi, Klaim Asuransi Syariah Ikut Melandai
| Rabu, 17 September 2025 | 04:15 WIB

Perketat Seleksi, Klaim Asuransi Syariah Ikut Melandai

Sejumlah perusahaan asuransi syariah meningkatkan selektivitas akseptasi bisnis di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. 

Persaingan Ketat, Simpanan Deposito Nasabah Ikut Menyusut
| Rabu, 17 September 2025 | 04:15 WIB

Persaingan Ketat, Simpanan Deposito Nasabah Ikut Menyusut

Namun penurunan simpanan terjadi PT Bank CIMB Niaga Tbk sebesar 9,3% menjadi Rp 79,1 triliun di Juli 2025

Independensi Otoritas Keuangan Menjadi Taruhan
| Rabu, 17 September 2025 | 04:10 WIB

Independensi Otoritas Keuangan Menjadi Taruhan

Lewat revisi UU PPSK, DPR bisa melakukan intervensi politik ke Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan

Untung Rugi Merger Pelita Air dan Garuda Indonesia
| Rabu, 17 September 2025 | 04:10 WIB

Untung Rugi Merger Pelita Air dan Garuda Indonesia

Danantara berharap melalui rencana ini, kinerja Garuda bisa lebih produktif, serta memaksimalkan aset yang ada.

Saham Teknologi Berpeluang Melaju Jika Suku Bunga Layu
| Rabu, 17 September 2025 | 04:05 WIB

Saham Teknologi Berpeluang Melaju Jika Suku Bunga Layu

Saham-saham sektor teknologi berpeluang menguat di tengah penantian keputusan suku bunga bank sentral Amerika Serikat (AS) alias Federal Reserve.

Proyeksi Saham MBMA Masih Dipengaruhi Penurunan Harga Nikel
| Rabu, 17 September 2025 | 03:00 WIB

Proyeksi Saham MBMA Masih Dipengaruhi Penurunan Harga Nikel

Harga nikel diperkirakan sudah menyentuh titik terendahnya pada semester I-2025, yang disebabkan oleh kelebihan pasokan.

Bisnis TLKM Diprediksi di Fase Pemulihan, Investor Asing Institusi Borong Sahamnya
| Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB

Bisnis TLKM Diprediksi di Fase Pemulihan, Investor Asing Institusi Borong Sahamnya

JP Morgan Chase & Co terpantau paling banyak membeli saham TLKM sebanyak 129,33 juta saham, yang datanya terekam Bloomberg  per 16 September 2025.

INDEKS BERITA

Terpopuler