Berita Regulasi

Sengketa Pajak Meningkat Seusai Amnesti

Senin, 18 Februari 2019 | 07:10 WIB
Sengketa Pajak Meningkat Seusai Amnesti

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Berkas sengketa pajak yang berujung ke pengadilan meningkat di tahun lalu. Mengutip data statistik sekretariat pengadilan pajak, jumlah berkas sengketa pajak yang masuk berdasarkan terbanding atau tergugat tahun 2018 sebanyak 11.436 berkas, jauh lebih besar dari tahun 2017 hanya 9.579.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, sengketa pajak terlihat meningkat tahun lalu karena di tahun itu sudah tidak ada program pengampunan pajak (tax amnesty). "Tax amesty atau pada Juli 2016 hingga Maret 2017 menurunkan jumlah surat ketetapan pajak (SKP)," jelas Hestu.

Kedua, untuk ikut program tax amnesty tahun, wajib pajak yang sedang mengajukan keberatan dan banding harus mencabut sengketanya. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak terutang dan dihapus sanksi di SKP.

Meski begitu, Hestu menyatakan Ditjen Pajak berupaya mengurangi ketidakpuasan wajib pajak dengan membenahi hal-hal yang berkaitan dengan multi tafsir juga memperbaiki proses pemeriksaan pajak. Sebagai langkah pertama Ditjen Pajak akan meningkatkan kualitas penerbitan SKP. "Kami lakukan revitalisasi pemeriksaan, dimana perencanaan pemeriksaan difokuskan pada wajib pajak yang benar-benar terindikasi tidak patuh, data yang menjadi trigger pemeriksaan juga harus berkualitas, dan potensi hasil pemeriksaan signifikan," terang Hestu.

Ditjen Pajak juga meningkatkan pengendalian mutu proses pemeriksaan dengan menerbitkan SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak. Dalam proses itu, dilakukan review, peer review, bimbingan teknis kepada tenaga pemeriksa, dan prosedur quality assurance.

Ditjen Pajak juga akan memperbaiki ketentuan yang dianggap tumpang tindih dan multitafsir. "Ini misalnya dengan Perdirjen 30/2018 yang mencabut banyak Perdirjen dan Kepdirjen yang sudah tidak relevan dan menimbulkan multi tafsir," kata Hestu.

Terbaru