KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah dinilai perlu mengevaluasi insentif seperdeduction tax. Sebab, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, peminat insentif ini sangat rendah.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, hingga saat ini, baru 42 perusahaan yang memanfaatkan insentif tersebut. Hal ini diduga lantaran banyak perusahaan merugi hingga kendala persyaratan.
