KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) terus bergulir. Jika tidak ada aral melintang, jaksa siap membawa 10 tersangka manajer investasi dalam kasus tersebut ke meja hijau.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung, Supardi mengatakan, saat ini berkas tersebut sudah diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kembali.
Adapun, waktu penelitian berkas tersebut maksimal 14 hari sejak diserahkan. "Kalau dinilai sudah lengkap, barulah berlanjut pada penyerahan tersangka," ujar Supardi kepada KONTAN, Selasa (30/11).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan