Berita Ekonomi

Serikat Pekerja AJB Bumiputera Menggugat OJK Secara Perdata

Kamis, 03 September 2020 | 08:05 WIB
Serikat Pekerja AJB Bumiputera Menggugat OJK Secara Perdata

ILUSTRASI. Gugatan perdata ini terdaftar dengan nomor perkara 470/Pdt.G/2020/PN Jkt. Dalam petitum gugatan itu menyebutkan, OJK dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat. Mereka meminta OJK membayar ganti rugi senilai Rp 300 miliar.

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum kelar persoalan nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera, sudah muncul masalah lain. Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi Jiwa Bersama (SP NIBA AJB) Bumiputera 1912 menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara perdata di Pengadilan Jakarta Pusat.

Gugatan perdata ini terdaftar dengan nomor perkara 470/Pdt.G/2020/PN Jkt. Dalam petitum gugatan itu menyebutkan, OJK dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat. Mereka meminta OJK membayar ganti rugi senilai Rp 300 miliar.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru