ILUSTRASI. Gugatan perdata ini terdaftar dengan nomor perkara 470/Pdt.G/2020/PN Jkt. Dalam petitum gugatan itu menyebutkan, OJK dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat. Mereka meminta OJK membayar ganti rugi senilai Rp 300 miliar.
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum kelar persoalan nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera, sudah muncul masalah lain. Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi Jiwa Bersama (SP NIBA AJB) Bumiputera 1912 menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara perdata di Pengadilan Jakarta Pusat.
Gugatan perdata ini terdaftar dengan nomor perkara 470/Pdt.G/2020/PN Jkt. Dalam petitum gugatan itu menyebutkan, OJK dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat. Mereka meminta OJK membayar ganti rugi senilai Rp 300 miliar.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG