ILUSTRASI. Gugatan perdata ini terdaftar dengan nomor perkara 470/Pdt.G/2020/PN Jkt. Dalam petitum gugatan itu menyebutkan, OJK dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat. Mereka meminta OJK membayar ganti rugi senilai Rp 300 miliar.
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum kelar persoalan nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera, sudah muncul masalah lain. Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi Jiwa Bersama (SP NIBA AJB) Bumiputera 1912 menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara perdata di Pengadilan Jakarta Pusat.
Gugatan perdata ini terdaftar dengan nomor perkara 470/Pdt.G/2020/PN Jkt. Dalam petitum gugatan itu menyebutkan, OJK dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat. Mereka meminta OJK membayar ganti rugi senilai Rp 300 miliar.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.