Serikat Pekerja AJB Bumiputera Menggugat OJK Secara Perdata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum kelar persoalan nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera, sudah muncul masalah lain. Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi Jiwa Bersama (SP NIBA AJB) Bumiputera 1912 menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara perdata di Pengadilan Jakarta Pusat.
Gugatan perdata ini terdaftar dengan nomor perkara 470/Pdt.G/2020/PN Jkt. Dalam petitum gugatan itu menyebutkan, OJK dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat. Mereka meminta OJK membayar ganti rugi senilai Rp 300 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan