KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah gubernur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Berdasarkan data yang dihimpun KONTAN hingga tulisan ini naik cetak, dari total 34 provinsi, baru 26 provinsi yang menetapkan UMP 2022 dengan kenaikan tertinggi di DI Yogyakarta.sebesar 4,3%.
Padahal, batas waktu pengumuman UMP 2022 yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) adalah Minggu (22/11) kemarin.
