Setelah Disanksi OJK, Giliran Bareskrim Periksa MI Milik Putra Melchias Markus Mekeng

Jumat, 06 Maret 2020 | 09:34 WIB
Setelah Disanksi OJK, Giliran Bareskrim Periksa MI Milik Putra Melchias Markus Mekeng
[ILUSTRASI. Logo PT EMCO Asset Management]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mendapat sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Emco Asset Management akan berhadapan dengan pihak kepolisian. Tarsisius Triyanto pengacara nasabah Emco bilang, laporannya atas Emco sudah sampai ke bagian Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri.

Kata Triyanto, informasi tersebut dia peroleh dari Bagian Analisa dan Evaluasi Biro Pembinaan dan Operasional (Anev Birobinops) Bareskrim.

"Berdasarkan keterangan Bagian Renmin, berkas laporan Emco sudah dilimpahkan ke Subdit 3 TPPU, Unit 4 Tipideksus," terang Triyanto kepada KONTAN, Rabu (4/3).

Pelimpahan berkas ke bagian Tipideksus Bareskrim, menurut Triyanto, baru dilakukan pada 26 Februari lalu.

Saat ini, pihak Tipideksus masih akan menganalisis berkas perkara terlebih dahulu.

"Belum dapat ditentukan kapan akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor," imbuh Triyanto.

Baca Juga: Diminta ganti rugi gagal bayar Emco Asset Management, begini respons OJK

Triyanto merupakan pengacara dari para nasabah Emco yang membeli produk reksadana perusahaan tersebut.

Produk reksadana itu terdiri dari reksadana Emco Growth Fund, Reksadana EMCO Mantap, reksadana EMCO Pesona, dan reksadana EMCO Barokah Syariah.

Para nasabah membeli pada kurun waktu sekitar Agustus 2018 hingga September 2019. Para korban melalui agen pemasar atau merketing PT Emco Asset Management (Emco) telah ditawarkan empat reksadana Emco dengan imbal hasil tetap.

Korban, kata Triyanto, diiming-imingi bunga tetap (fix rate) sebesar 9%-11%, yang akan dibayar per tiga bulan, hingga masa jatuh tempo.

Jaminan fix rate tersebut disampaikan pihak marketing atas arahan EMCO. Apabila kemudian nasabah merugi, lanjut Triyanto, maka kerugian itu akan ditutup akan di-cover oleh PT Hanson International Tbk dengan Benny Tjokro selaku Direktur Utama.

Baca Juga: Terlilit utang, Hanson International (MYRX) tawarkan konversi utang ke saham

Pada awal keikutsertaan, nasabah memang memperoleh fix rate yang sudah dijanjikan.

Namun masalah mulai datang dipenghujung tahun 2019. Saat meletup kasus PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) dan PT Asabri yang mengkaitkan dengan Benny Tjokrosaputro, pembayaran bunga terhenti dan pokok investasi tidak bisa dicairkan.

Nasabah, kata Triyanto, sempat diiming-imingi tukar aset di Maja Raya Lebak Banten. Aset tersebut berupa kavling seluas 90 meter persegi seharga Rp 225 juta.

Nasabah juga sempat beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Eddy Kurniawan Direktur Utama Emco Asset Management.

Baca Juga: Nasabah korban gagal bayar Emco ancam laporkan OJK dan bank kustodian

Pertemuan terakhir berlangsung di restoran Din Tai Fung WTC 2. Namun saat itu, kata Triyanto, Eddy tidak mampu memberikan kepastian pengembalian investasi para nasabah.

Sanksi OJK

OJK diam-diam telah menjatuhkan sanksi kepada Emco Asset Management. Hal tersebut terungkap dari sebuah surat yang ditandatangani Kepala Departemen Pegawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuady.

Lewat surat itu OJK menyebutkan, telah memerintahkan Emco tidak menerbitkan produk investasi baru.

Selain itu, OJK tidak memperkenankan Emco memperpanjang dan atau menambah dana kelolaan kontrak pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual.

Baca Juga: Merasa tak dilindungi regulator, nasabah Emco mulai pasrah

OJK juga tidak mengizinkan Emco menambah unit penyertaan baru (subscription) dari seluruh reksadana dan produk investasi lainnya.

Selanjutnya, lanjut isi surat tersebut, OJK memerintahkan kepada Emco untuk segera melakukan penyelesaian pembayaran atas instruksi redemption dari nasabah. 

Emco juga harus segera melaporkan perkembangan atas penyelesaian masalah redemption dana nasabah.

OJK juga menegaskan saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Emco , termasuk pemeriksaan atas informasi terkait tidak dipenuhinya redemption dari nasabah.

Sebelumnya KONTAN menulis, berdasarkan hasil penelusuran Emco Asset Management diketahui dimiliki oleh keluarga Melchias Markus Mekeng.

Merujuk sejumlah data perusahaan per awal Februari 2020, Petrus Hadi Satria Bapa, putra Melchias, merupakan penerima manfaat akhir (beneficial owner) Emco Asset Management.

Petrus Hadi mengendalikan Emco melalui PT Petrada Asia Gantara, yang merupakan kakek usaha Emco.

Berikut ini penjelasan alur kepemilikan perusahaan aset manajemen tersebut.

Dimulai dari kepemilikan saham Emco saat ini yang dipegang oleh PT Petrada Artha Investama dan Makmur Widjaja.

Petrada Artha Investama memegang 95% saham Emco Asset Management, dan Makmur Widjaja mengapit sisanya sebesar 5%.

Baca Juga: Gagal bayar, nasabah resmi laporkan Emco Asset Management ke Bareskrim Polri

Baca Juga: Nasabah korban gagal bayar Emco ancam laporkan OJK dan bank kustodian

Berlanjut pada pemilik Petrada Artha Investama. Pengendali perusahaan ini yakni Petrada Asia Gantara dengan porsi kepemilikan 99,06%.

Sedangkan sisa kepemilikan 0,94% saham Petrada Artha Investama diapit oleh Januarius Gregorius Goleng.

Penelusuran penerima manfaat akhir Emco berakhir pada Petrada Asia Gantara. Perusahaan Ini merupakan kakek usaha Emco.

Merujuk data Kementerian Hukum dan HAM per awal Februari 2020, pemegang mayoritas saham Petrada Asia Gantara adalah Petrus Hadi Satria Bapa, Putra Melchias.

Petrus Hadi menguasai 99,99% saham Petrada Asia Gantara, sekaligus menjabat direktur.

Sedangkan sisa saham Petrada Asia Gantara lainnya digenggam oleh Januarius Gregorius Goleng.

Maria Laurentia Widyana Soehadi yang merupakan ibunda Petrus Hadi dan istri Melchias, menjabat komisaris di Petrada Asia Gantara.

Petrada Asia Gantara beralamat di Menara Imperium lantai 23 C-D Jalan HR Rasuna Said Setiabudi Jakarta Selatan. Adapun modal ditempatkan dan disetor penuh Petrada Asia Gantara berjumlah Rp 36,01 miliar.

Baca Juga: Terpopuler: Hotman Paris pertanyakan pengawasan OJK, Emiten wajib buyback saham

KONTAN sudah mengirim pesan singkat ke nomor ponsel Melchias. Namun hingga berita ini diturunkan, Melchias tidak juga memberikan konfirmasi terkait permasalahan di Emco.

Asal tahu saja, dalam situs www.dpr.go.id Melchias juga mencantumkan jabatan senior advisor Emco Asset Management dalam riwayat pekerjaannya. Jabatan itu dia pegang sejak tahun 2011 silam.

Bagikan

Berita Terbaru

Rupiah Melemah, Cadev Tak Lagi Gagah
| Kamis, 09 April 2026 | 04:00 WIB

Rupiah Melemah, Cadev Tak Lagi Gagah

Sejak awal Januari hingga Maret 2026, cadev konsisten turun karena tekanan eksternal.                      

Pengadaan Motor Listrik MBG Memantik Polemik
| Kamis, 09 April 2026 | 04:00 WIB

Pengadaan Motor Listrik MBG Memantik Polemik

Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pengadaan 25.000 unit motor listrik untuk mendukung operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

Perang Berkecamuk, Cadangan Devisa Terendah Dalam 20 Bulan Terakhir
| Rabu, 08 April 2026 | 16:29 WIB

Perang Berkecamuk, Cadangan Devisa Terendah Dalam 20 Bulan Terakhir

Berdasarkan data terbaru BI, cadangan devisa berada di level US$ 148,15 miliar, turun dibandingkan posisi Februari 2026 sebesar US$ 151,90 miliar.

Waspada! Return Obligasi Rawan Terjegal Evaluasi Rating S&P dan Perang
| Rabu, 08 April 2026 | 13:17 WIB

Waspada! Return Obligasi Rawan Terjegal Evaluasi Rating S&P dan Perang

Harga obligasi pemerintah loyo pada kuartal pertama, dengan yield mendekati 7%. Masih ada peluang cuan pada 2026?

Timbang-Timbang Untung Rugi Kendaraan Listrik
| Rabu, 08 April 2026 | 12:51 WIB

Timbang-Timbang Untung Rugi Kendaraan Listrik

Kendaraan listrik sudah jadi pilihan yang serius belakangan ini. Simak, apa saja yang harus dipertimbangkan, sebelum And

Membedah Upaya MKNT Lepas dari Suspensi dan Menghidupkan Usaha Lewat Backdoor Listing
| Rabu, 08 April 2026 | 11:19 WIB

Membedah Upaya MKNT Lepas dari Suspensi dan Menghidupkan Usaha Lewat Backdoor Listing

Untuk memuluskan agenda private placement, PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) akan menggelar RUPSLB pada 16 April 2026.

Stock Split Saham DSSA, Upaya Keluar dari HSC Meski tak Menarik Buat Semua Investor
| Rabu, 08 April 2026 | 09:00 WIB

Stock Split Saham DSSA, Upaya Keluar dari HSC Meski tak Menarik Buat Semua Investor

Secara bisnis, DSSA sedang dalam mode ekspansif demi mempertebal portofolio EBT sekaligus melebarkan sayap di infrastruktur digital. 

Yield Obligasi Korporasi Melonjak: Apa Artinya Bagi Portofolio Anda?
| Rabu, 08 April 2026 | 08:52 WIB

Yield Obligasi Korporasi Melonjak: Apa Artinya Bagi Portofolio Anda?

Penerbitan obligasi korporasi justru naik saat ekonomi melambat. Pefindo ungkap alasan di balik strategi refinancing emiten.

Beleid Pajak UMKM Terbit Semester I-2026
| Rabu, 08 April 2026 | 08:49 WIB

Beleid Pajak UMKM Terbit Semester I-2026

Ia memastikan, aturan revisi pajak penghasilan (PPh) final untuk pelaku UMKM akan segera diterbitkan dalam waktu dekat

BI Setor Surplus Rp 78 Triliun ke Pemerintah
| Rabu, 08 April 2026 | 08:43 WIB

BI Setor Surplus Rp 78 Triliun ke Pemerintah

Surplus tersebut akan disetorkan BI kepada pemerintah setelah proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai

INDEKS BERITA

Terpopuler