Setelah Izinnya Dicabut, Kini P2P Lending Crowde Digugat Bank Mandiri Rp 730 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembubaran pionir peer to peer lending (P2P lending) Indonesia, PT Investree Radhika Jaya (Investree) dan penangkapan pendirinya, Adrian Gunadi, September lalu, bukan akhir dari kisah getir fintech lending di Indonesia tahun 2025 ini. Kini giliran PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) yang menjadi sorotan.
Berawal dari pengumuman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 November lalu yang menyatakan telah mencabut izin usaha Crowde berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tertanggal 6 November 2025.
