Setelah Kahar, Terbitlah Izin Ekspor Konsentrat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali membuka keran ekspor konsentrat tembaga. Kali ini, PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) mendapatkan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga setelah proyek smelter tembaga perusahaan tersebut di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, mengalami kondisi kahar yang menghambat proses commissioning.
Sebelumnya, kasus serupa pernah dialami PT Freeport Indonesia (PTFI). Perusahaan ini mengajukan izin ekspor konsentrat setelah terjadi insiden kebakaran di unit asam sulfat smelter mereka di Gresik, Jawa Timur, pada Oktober 2024. Peristiwa yang dikategorikan sebagai force majeure ini menyebabkan smelter tidak bisa beroperasi dan menghambat proses produksi. Freeport mengajukan relaksasi ekspor untuk menyalurkan konsentrat yang belum dapat diolah di dalam negeri.
