Setelah Ketentuan Dilonggarkan, Pemohon Insentif Libur Pajak Sudah 19 Perusahaan

Rabu, 10 April 2019 | 07:44 WIB
Setelah Ketentuan Dilonggarkan, Pemohon Insentif Libur Pajak Sudah 19 Perusahaan
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah persyaratan dan proses pengajuannya dilonggarkan, insentif libur bayar pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan atau tax holiday semakin diminati. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, hingga 4 April 2019 ada 19 perusahaan yang mengajukan tax holiday melalui sistem online single submission (OSS).

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana menjelaskan, dari seluruh pengajuan itu yang sudah resmi mendapatkan tax holiday sebanyak empat perusahaan. Total nilai investasinya Rp 25,3 triliun.

Sebagai catatan BKPM mengelola pelayanan perizinan investasi OSS sejak awal 2019. Kemudian, OSS dikembangkan juga untuk melayani permohonan tax holiday secara online mulai Februari 2019.

"Salah satu persetujuan tax holiday baru diberikan pada 25 Maret 2019 lalu. Perusahaan bergerak di bidang usaha pembangkit listrik dengan nilai investasi Rp 5,1 triliun," ujar Husen kepada KONTAN, Selasa (9/4). Namun Husen enggan memberikan perincian siapa saja identitas perusahaan yang menerima maupun mengajukan fasilitas insentif perpajakan tersebut karena aspek kerahasiaan.

Sementara, permohonan tax holiday yang lain masih dalam proses pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemkeu), khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dari sejumlah permohonan, yang terbaru adalah dari dua perusahaan bergerak di industri kimia dasar organik bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batubara. Adapun total rencana investasi kedua perusahaan tersebut sebesar Rp 1,97 triliun.

BKPM mencatat bidang usaha pemohon insentif tersebut belum tertuang di PMK 150/2018. Namun wajib pajak berdasarkan pasal 5 PMK 150/2018 membuka kesempatan masuknya industri baru.

Sebab, pasal 5 menyebutkan, industri yang belum tercantum dalam cakupan industri pionir yang telah ada, tetapi wajib pajak merasa bahwa industri mereka termasuk industri pionir, maka wajib pajak bisa mengajukan permohonan tax holiday.

Namun, permohonan tax holiday tersebut harus dibahas lebih lanjut antarkementerian. Ini melibatkan Kementrian Keuangan, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Bidang usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kedua industri tersebut sudah sesuai dengan PMK 150/2018, tetapi cakupan produknya tidak ada dalam PMK tersebut," terang Husen.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memastikan, pengajuan tax holiday pasca PMK 150/2018 lebih mudah dan cepat. Ditjen Pajak pasti akan memberikan fasilitas libur pajak tersebut asalkan sudah memenuhi kriteria oleh BKPM. Ditjen Pajak hanya membutuhkan lima hari kerja untuk memprosesnya.

Persyaratan dasar penerima tax holiday antara lain modal minimal Rp 500 miliar. Lalu perusahaan bergerak di bidang industri pionir.

Bagikan

Berita Terbaru

Kereta Khusus Petani-Pedagang Bakal Berefek Positif
| Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:10 WIB

Kereta Khusus Petani-Pedagang Bakal Berefek Positif

Kereta Petani-Pedagang dengan tujuan mengangkut hasil pertanian dan barang dagangan dari daerah pedesaan ke wilayah perkotaan.

IHSG Disetir Ekspektasi Pemangkasan Fed Rate
| Selasa, 26 Agustus 2025 | 06:57 WIB

IHSG Disetir Ekspektasi Pemangkasan Fed Rate

Penguatan IHSG dipicu oleh sentimen positif sinyal pemangkasan suku bunga acuan bank sentral Amerika Serikat (AS)

Dua Sekuritas Kantongi Izin Pembiayaan Short Selling
| Selasa, 26 Agustus 2025 | 06:53 WIB

Dua Sekuritas Kantongi Izin Pembiayaan Short Selling

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan izin pembiayaan short selling kepada PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.

Punya Juragan Baru, Tetap Cermati Rencana Bisnis Emiten-Emiten Ini
| Selasa, 26 Agustus 2025 | 06:47 WIB

Punya Juragan Baru, Tetap Cermati Rencana Bisnis Emiten-Emiten Ini

Belakangan ini, beberapa aksi backdoor listing dan akuisisi marak menghampiri emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI)

Saham Grup Emtek Makin Terkerek
| Selasa, 26 Agustus 2025 | 06:24 WIB

Saham Grup Emtek Makin Terkerek

Kinerja keuangan dan encana initial public offering (IPO) anak usaha Emtek ikut mendorong kenaikan harga saham

Impor Food Tray Dipertanyakan
| Selasa, 26 Agustus 2025 | 06:20 WIB

Impor Food Tray Dipertanyakan

Kebijakan impor food tray bisa melemahkan daya saing industri nasional serta tidak sejalan dengan visi Presiden soal kedaulatan ekonomi.

Pergerakan Rupiah pada Selasa (26/8) Menanti Data Ekonomi
| Selasa, 26 Agustus 2025 | 06:20 WIB

Pergerakan Rupiah pada Selasa (26/8) Menanti Data Ekonomi

Nilai tukar rupiah menguat pada perdagangan Senin (25/8), seiring tekanan yang terjadi pada dolar Amerika Serikat (AS).

Efek Warisan Buruk
| Selasa, 26 Agustus 2025 | 06:11 WIB

Efek Warisan Buruk

Sudah tahu mendapat warisan buruk, Presiden Prabowo malah membikin kabinet gemuk dan program populis. 

Valas Utama Terangkat Peluang Pemangkasan Fed Funds Rate
| Selasa, 26 Agustus 2025 | 06:10 WIB

Valas Utama Terangkat Peluang Pemangkasan Fed Funds Rate

Sejumlah valuta asing (valas) utama menunjukkan penguatan terhadap dolar AS sepanjang tahun 2025 berjalan

Sido Muncul Ekspansi Pasar dan Produk Baru Guna Genjot Kinerja
| Selasa, 26 Agustus 2025 | 06:00 WIB

Sido Muncul Ekspansi Pasar dan Produk Baru Guna Genjot Kinerja

PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) tertekan oleh permintaan di dalam negeri yang relatif masih lesu

INDEKS BERITA

Terpopuler