Setelah Ketentuan Dilonggarkan, Pemohon Insentif Libur Pajak Sudah 19 Perusahaan

Rabu, 10 April 2019 | 07:44 WIB
Setelah Ketentuan Dilonggarkan, Pemohon Insentif Libur Pajak Sudah 19 Perusahaan
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah persyaratan dan proses pengajuannya dilonggarkan, insentif libur bayar pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan atau tax holiday semakin diminati. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, hingga 4 April 2019 ada 19 perusahaan yang mengajukan tax holiday melalui sistem online single submission (OSS).

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana menjelaskan, dari seluruh pengajuan itu yang sudah resmi mendapatkan tax holiday sebanyak empat perusahaan. Total nilai investasinya Rp 25,3 triliun.

Sebagai catatan BKPM mengelola pelayanan perizinan investasi OSS sejak awal 2019. Kemudian, OSS dikembangkan juga untuk melayani permohonan tax holiday secara online mulai Februari 2019.

"Salah satu persetujuan tax holiday baru diberikan pada 25 Maret 2019 lalu. Perusahaan bergerak di bidang usaha pembangkit listrik dengan nilai investasi Rp 5,1 triliun," ujar Husen kepada KONTAN, Selasa (9/4). Namun Husen enggan memberikan perincian siapa saja identitas perusahaan yang menerima maupun mengajukan fasilitas insentif perpajakan tersebut karena aspek kerahasiaan.

Sementara, permohonan tax holiday yang lain masih dalam proses pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemkeu), khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dari sejumlah permohonan, yang terbaru adalah dari dua perusahaan bergerak di industri kimia dasar organik bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batubara. Adapun total rencana investasi kedua perusahaan tersebut sebesar Rp 1,97 triliun.

BKPM mencatat bidang usaha pemohon insentif tersebut belum tertuang di PMK 150/2018. Namun wajib pajak berdasarkan pasal 5 PMK 150/2018 membuka kesempatan masuknya industri baru.

Sebab, pasal 5 menyebutkan, industri yang belum tercantum dalam cakupan industri pionir yang telah ada, tetapi wajib pajak merasa bahwa industri mereka termasuk industri pionir, maka wajib pajak bisa mengajukan permohonan tax holiday.

Namun, permohonan tax holiday tersebut harus dibahas lebih lanjut antarkementerian. Ini melibatkan Kementrian Keuangan, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Bidang usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kedua industri tersebut sudah sesuai dengan PMK 150/2018, tetapi cakupan produknya tidak ada dalam PMK tersebut," terang Husen.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memastikan, pengajuan tax holiday pasca PMK 150/2018 lebih mudah dan cepat. Ditjen Pajak pasti akan memberikan fasilitas libur pajak tersebut asalkan sudah memenuhi kriteria oleh BKPM. Ditjen Pajak hanya membutuhkan lima hari kerja untuk memprosesnya.

Persyaratan dasar penerima tax holiday antara lain modal minimal Rp 500 miliar. Lalu perusahaan bergerak di bidang industri pionir.

Bagikan

Berita Terbaru

Masuk Fase Normalisasi, Pasien Non-BPJS Jadi Penopang Margin MIKA dan SILO
| Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:10 WIB

Masuk Fase Normalisasi, Pasien Non-BPJS Jadi Penopang Margin MIKA dan SILO

Cara paling efektif untuk menopang profitabilitas emiten rumah sakit adalah dengan meningkatkan porsi pasien non-BPJS.

Industri Manufaktur Mulai Pulih
| Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:01 WIB

Industri Manufaktur Mulai Pulih

PMI Manufaktur Indonesia pada bulan Juli 2026 kembali ke level 50,2 atau kembali ke level ekspansi setelah sempat turun di bulan sebelumnya.

Erajaya Swasembada (ERAA) Menjaga Momentum Pertumbuhan
| Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:50 WIB

Erajaya Swasembada (ERAA) Menjaga Momentum Pertumbuhan

ERAA bukukan penjualan sebesar Rp 42,90 triliun pada semester I-2026, naik 22,39% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan Rp 35,05 triliun 

Air Bersih dan Mimpi Anak Muda Papua
| Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Air Bersih dan Mimpi Anak Muda Papua

Fasilitas air bersih yang dibangun PT Pertamina EP Papua Field melalui Program Peningkatan Sarana Air Bersih Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

Kinerja GOTO, BUKA, BELI Beragam, Analis Jagokan Saham Ini
| Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:20 WIB

Kinerja GOTO, BUKA, BELI Beragam, Analis Jagokan Saham Ini

GOTO berhasil berbalik mencetak laba, BELI masih merugi tetapi nilainya menyusut, sedangkan BUKA justru berbalik mencatat kerugian.

Prospek INCO Semester II-2026 Masih Positif, Harga Nikel dan Hilirisasi Jadi Penopang
| Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Prospek INCO Semester II-2026 Masih Positif, Harga Nikel dan Hilirisasi Jadi Penopang

Pada semester I-2026, produksi nikel matte INCO tercatat 29.800 ton, turun -16% YoY karena perusahaan menjalankan program rebuild furnace.

ISAT Kerek Target Pendapatan dan EBITDA, Capex Rp 23 Triliun Jadi Taruhan Baru
| Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:30 WIB

ISAT Kerek Target Pendapatan dan EBITDA, Capex Rp 23 Triliun Jadi Taruhan Baru

Analis BRI Danareksa Sekuritas (BRIDS), Kafi Ananta sepakat, bahkan menaikkan proyeksi pendapatan ISAT 2026 sebesar 3,4% menjadi Rp 61,35 triliun.

Investor Asing Rajin Borong Saham BRPT, Ditopang TPIA hingga Proyek Waste to Energy
| Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:17 WIB

Investor Asing Rajin Borong Saham BRPT, Ditopang TPIA hingga Proyek Waste to Energy

Tekanan yang sempat muncul akibat faktor MSCI telah membuat sebagian besar risiko tercermin dalam harga saham BRPT.

Rupiah Masih Akan Cermati Data Ekonomi pada Selasa (4/8)
| Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:55 WIB

Rupiah Masih Akan Cermati Data Ekonomi pada Selasa (4/8)

Melansir Bloomberg, di pasar spot rupiah ditutup menguat 0,14% per hari ke level Rp 17.997 per dolar AS, Senin (3/8).

Too Good to Be Trump, Narasi yang Menggerakkan Pasar
| Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:51 WIB

Too Good to Be Trump, Narasi yang Menggerakkan Pasar

Inilah framing effect: sebuah cara peristiwa dibingkai dapat menghasilkan reaksi yang bertolak belakang.

INDEKS BERITA

Terpopuler