Setelah Ketentuan Dilonggarkan, Pemohon Insentif Libur Pajak Sudah 19 Perusahaan

Rabu, 10 April 2019 | 07:44 WIB
Setelah Ketentuan Dilonggarkan, Pemohon Insentif Libur Pajak Sudah 19 Perusahaan
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah persyaratan dan proses pengajuannya dilonggarkan, insentif libur bayar pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan atau tax holiday semakin diminati. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, hingga 4 April 2019 ada 19 perusahaan yang mengajukan tax holiday melalui sistem online single submission (OSS).

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana menjelaskan, dari seluruh pengajuan itu yang sudah resmi mendapatkan tax holiday sebanyak empat perusahaan. Total nilai investasinya Rp 25,3 triliun.

Sebagai catatan BKPM mengelola pelayanan perizinan investasi OSS sejak awal 2019. Kemudian, OSS dikembangkan juga untuk melayani permohonan tax holiday secara online mulai Februari 2019.

"Salah satu persetujuan tax holiday baru diberikan pada 25 Maret 2019 lalu. Perusahaan bergerak di bidang usaha pembangkit listrik dengan nilai investasi Rp 5,1 triliun," ujar Husen kepada KONTAN, Selasa (9/4). Namun Husen enggan memberikan perincian siapa saja identitas perusahaan yang menerima maupun mengajukan fasilitas insentif perpajakan tersebut karena aspek kerahasiaan.

Sementara, permohonan tax holiday yang lain masih dalam proses pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemkeu), khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dari sejumlah permohonan, yang terbaru adalah dari dua perusahaan bergerak di industri kimia dasar organik bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batubara. Adapun total rencana investasi kedua perusahaan tersebut sebesar Rp 1,97 triliun.

BKPM mencatat bidang usaha pemohon insentif tersebut belum tertuang di PMK 150/2018. Namun wajib pajak berdasarkan pasal 5 PMK 150/2018 membuka kesempatan masuknya industri baru.

Sebab, pasal 5 menyebutkan, industri yang belum tercantum dalam cakupan industri pionir yang telah ada, tetapi wajib pajak merasa bahwa industri mereka termasuk industri pionir, maka wajib pajak bisa mengajukan permohonan tax holiday.

Namun, permohonan tax holiday tersebut harus dibahas lebih lanjut antarkementerian. Ini melibatkan Kementrian Keuangan, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Bidang usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kedua industri tersebut sudah sesuai dengan PMK 150/2018, tetapi cakupan produknya tidak ada dalam PMK tersebut," terang Husen.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memastikan, pengajuan tax holiday pasca PMK 150/2018 lebih mudah dan cepat. Ditjen Pajak pasti akan memberikan fasilitas libur pajak tersebut asalkan sudah memenuhi kriteria oleh BKPM. Ditjen Pajak hanya membutuhkan lima hari kerja untuk memprosesnya.

Persyaratan dasar penerima tax holiday antara lain modal minimal Rp 500 miliar. Lalu perusahaan bergerak di bidang industri pionir.

Bagikan

Berita Terbaru

Moncer! Penjualan Hartadinata Abadi (HRTA) di Paruh Pertama 2025 Melonjak 85% YoY
| Minggu, 27 Juli 2025 | 19:28 WIB

Moncer! Penjualan Hartadinata Abadi (HRTA) di Paruh Pertama 2025 Melonjak 85% YoY

Hingga pertengahan tahun, HRTA telah berhasil merealisasikan 56% dari target penjualan tahun 2025, melonjak 82% YoY.

TLKM Tancap Gas Transformasi, Siap Unlock Aset Hingga Rp 150 Triliun
| Minggu, 27 Juli 2025 | 19:09 WIB

TLKM Tancap Gas Transformasi, Siap Unlock Aset Hingga Rp 150 Triliun

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) tengah menjalani babak baru transformasi korporasi yang ambisius di bawah komando manajemen baru.

Penurunan Harga Minyak dan Segmen Produk Kesehatan Topang Kinerja KLBF Sepanjang 2025
| Minggu, 27 Juli 2025 | 18:58 WIB

Penurunan Harga Minyak dan Segmen Produk Kesehatan Topang Kinerja KLBF Sepanjang 2025

Pertumbuhan pendapatan KLBF diproyeksi mencapai 10% year on year (YoY) di kuartal II-2025 berkat dorongan dari segmen farmasi.

Ditargetkan Selesai Tahun 2027, ini Dampak Besar Proyek Sorowako Bagi Kinerja INCO
| Minggu, 27 Juli 2025 | 15:56 WIB

Ditargetkan Selesai Tahun 2027, ini Dampak Besar Proyek Sorowako Bagi Kinerja INCO

Sumber pendapatan tahunan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) boleh jadi bakal bertambah dalam beberapa tahun mendatang.

Rekap Kinerja Indeks-Indeks Saham ASEAN 21-25 Juli dan Proyeksi Sepekan ke Depan
| Minggu, 27 Juli 2025 | 15:21 WIB

Rekap Kinerja Indeks-Indeks Saham ASEAN 21-25 Juli dan Proyeksi Sepekan ke Depan

Kini IHSG parkir di level 7.543,50 pada penutupan perdagangan Jumat (25/7). Alhasil, IHSG sudah menguat 3,17% selama sepekan terakhir.

Profit 26,15% Setahun, Cek Ulang Harga Emas Antam Hari Ini (27 Juli 2025)
| Minggu, 27 Juli 2025 | 09:26 WIB

Profit 26,15% Setahun, Cek Ulang Harga Emas Antam Hari Ini (27 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat 27 Juli 2025 di Logammulia.com Rp 1.915.000 per gram, harga buyback juga tetap Rp 1.761.000 per gram.

Lolos dari Lubang Jarum, HRTA & Anak Usaha Perpanjang Kredit Rp 2,7 Triliun di BMRI
| Minggu, 27 Juli 2025 | 09:15 WIB

Lolos dari Lubang Jarum, HRTA & Anak Usaha Perpanjang Kredit Rp 2,7 Triliun di BMRI

Utang jatuh tempo HRTA dan anak usaha senilai total Rp 2,7 triliun, memperoleh perpanjangan waktu dari PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)

Solusi bagi Pengusaha yang Terbatas Sumber Daya
| Minggu, 27 Juli 2025 | 07:15 WIB

Solusi bagi Pengusaha yang Terbatas Sumber Daya

Cepat atau lambat, pengusaha akan berjualan secara online. Platform akselerasi jualan online menadah tren belanja daring.

Saham-Saham Happy Hapsoro MINA dan BUVA Kompak Melejit Seiring Aksi Rights Issue
| Minggu, 27 Juli 2025 | 07:00 WIB

Saham-Saham Happy Hapsoro MINA dan BUVA Kompak Melejit Seiring Aksi Rights Issue

Secara teknikal harga saham MINA dan BUVA diprediksi masih punya peluang untuk melanjutkan kenaikan.

Mengiming-Imingi dengan Bunga Tinggi
| Minggu, 27 Juli 2025 | 07:00 WIB

Mengiming-Imingi dengan Bunga Tinggi

Bank digital menawarkan bunga deposito yang cukup tinggi. Mereka berusaha menjaring nasabah muda. Berhasilkah?

INDEKS BERITA

Terpopuler