Setelah Ketentuan Dilonggarkan, Pemohon Insentif Libur Pajak Sudah 19 Perusahaan

Rabu, 10 April 2019 | 07:44 WIB
Setelah Ketentuan Dilonggarkan, Pemohon Insentif Libur Pajak Sudah 19 Perusahaan
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah persyaratan dan proses pengajuannya dilonggarkan, insentif libur bayar pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan atau tax holiday semakin diminati. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, hingga 4 April 2019 ada 19 perusahaan yang mengajukan tax holiday melalui sistem online single submission (OSS).

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana menjelaskan, dari seluruh pengajuan itu yang sudah resmi mendapatkan tax holiday sebanyak empat perusahaan. Total nilai investasinya Rp 25,3 triliun.

Sebagai catatan BKPM mengelola pelayanan perizinan investasi OSS sejak awal 2019. Kemudian, OSS dikembangkan juga untuk melayani permohonan tax holiday secara online mulai Februari 2019.

"Salah satu persetujuan tax holiday baru diberikan pada 25 Maret 2019 lalu. Perusahaan bergerak di bidang usaha pembangkit listrik dengan nilai investasi Rp 5,1 triliun," ujar Husen kepada KONTAN, Selasa (9/4). Namun Husen enggan memberikan perincian siapa saja identitas perusahaan yang menerima maupun mengajukan fasilitas insentif perpajakan tersebut karena aspek kerahasiaan.

Sementara, permohonan tax holiday yang lain masih dalam proses pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemkeu), khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dari sejumlah permohonan, yang terbaru adalah dari dua perusahaan bergerak di industri kimia dasar organik bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batubara. Adapun total rencana investasi kedua perusahaan tersebut sebesar Rp 1,97 triliun.

BKPM mencatat bidang usaha pemohon insentif tersebut belum tertuang di PMK 150/2018. Namun wajib pajak berdasarkan pasal 5 PMK 150/2018 membuka kesempatan masuknya industri baru.

Sebab, pasal 5 menyebutkan, industri yang belum tercantum dalam cakupan industri pionir yang telah ada, tetapi wajib pajak merasa bahwa industri mereka termasuk industri pionir, maka wajib pajak bisa mengajukan permohonan tax holiday.

Namun, permohonan tax holiday tersebut harus dibahas lebih lanjut antarkementerian. Ini melibatkan Kementrian Keuangan, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Bidang usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kedua industri tersebut sudah sesuai dengan PMK 150/2018, tetapi cakupan produknya tidak ada dalam PMK tersebut," terang Husen.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memastikan, pengajuan tax holiday pasca PMK 150/2018 lebih mudah dan cepat. Ditjen Pajak pasti akan memberikan fasilitas libur pajak tersebut asalkan sudah memenuhi kriteria oleh BKPM. Ditjen Pajak hanya membutuhkan lima hari kerja untuk memprosesnya.

Persyaratan dasar penerima tax holiday antara lain modal minimal Rp 500 miliar. Lalu perusahaan bergerak di bidang industri pionir.

Bagikan

Berita Terbaru

Maskapai Penerbangan Terganggu Recall Airbus A320
| Selasa, 02 Desember 2025 | 05:30 WIB

Maskapai Penerbangan Terganggu Recall Airbus A320

Dari total sebanyak 143 unit A320 ada 38 unit pesawat yang terkena recall yang berasal dari enam maskapai.

Awas, Indonesia Potensi Siklon Tropis
| Selasa, 02 Desember 2025 | 05:20 WIB

Awas, Indonesia Potensi Siklon Tropis

Ancaman bencana alam di Indonesia kini bertambah selain hidrometeorologi yakni adanya ancaman siklon tropis.

Pergerakan IHSG Selasa (2/12) Masih Ditopang Data Domestik
| Selasa, 02 Desember 2025 | 05:18 WIB

Pergerakan IHSG Selasa (2/12) Masih Ditopang Data Domestik

IHSG masih berpeluang bergerak di zona hijau pada Selasa (2/12), ditopang oleh sejumlah data ekonomi dalam negeri yang membaik.

Ini Saham Jagoan Pilihan Jika Sinterklas Datang
| Selasa, 02 Desember 2025 | 05:16 WIB

Ini Saham Jagoan Pilihan Jika Sinterklas Datang

Bulan Desember yang berpeluang bullish masih menjadi periode menarik untuk melakukan trading berbasis seasonality

Sinergi Inti Andalan (INET) Bersiap Jaring Dana Jumbo dari Obligasi dan Rights Issue
| Selasa, 02 Desember 2025 | 05:13 WIB

Sinergi Inti Andalan (INET) Bersiap Jaring Dana Jumbo dari Obligasi dan Rights Issue

INET berencana merilis obligasi senilai Rp 1 triliun dan menjaring rights issue senilai Rp 3,2 triliun

Banjir Sumatra Mengusik Perekonomian Nasional
| Selasa, 02 Desember 2025 | 05:10 WIB

Banjir Sumatra Mengusik Perekonomian Nasional

Jumlah korban bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra Utara, Aceh dan Sumatera Barat terus bertambah.

Investasi Danantara Harus Berdampak Ganda
| Selasa, 02 Desember 2025 | 05:00 WIB

Investasi Danantara Harus Berdampak Ganda

Danantara sudah membuat roadmap investasi untuk tahun 2026 yang bisa mendorong roda ekonomi dan lapangan pekerjaan. 

Menjaga Ketahanan Perbankan Nasional
| Selasa, 02 Desember 2025 | 04:54 WIB

Menjaga Ketahanan Perbankan Nasional

Risiko global 2026 mungkin tampak seperti badai di kejauhan, tetapi sejarah menunjukkan badai yang diabaikan rentan menjadi krisis.

Investasi Dapen Masih Tertekan Efek Bunga Acuan
| Selasa, 02 Desember 2025 | 04:50 WIB

Investasi Dapen Masih Tertekan Efek Bunga Acuan

industri dapen mencetak realisasi return on investment (ROI) sebesar 5,08% per kuartal III-2025, lebih rendah dari September 2024 sebesar 5,15%.

Rekomendasi Saham Pilihan dan Proyeksi IHSG Untuk Selasa (2/12)
| Selasa, 02 Desember 2025 | 04:50 WIB

Rekomendasi Saham Pilihan dan Proyeksi IHSG Untuk Selasa (2/12)

Simak analisis pergerakan IHSG pada 1 Desember 2025 yang menguat 0,47%. Investor mencermati data ekonomi dan ekspektasi The Fed. 

INDEKS BERITA