Setelah Ketentuan Dilonggarkan, Pemohon Insentif Libur Pajak Sudah 19 Perusahaan

Rabu, 10 April 2019 | 07:44 WIB
Setelah Ketentuan Dilonggarkan, Pemohon Insentif Libur Pajak Sudah 19 Perusahaan
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah persyaratan dan proses pengajuannya dilonggarkan, insentif libur bayar pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan atau tax holiday semakin diminati. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, hingga 4 April 2019 ada 19 perusahaan yang mengajukan tax holiday melalui sistem online single submission (OSS).

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana menjelaskan, dari seluruh pengajuan itu yang sudah resmi mendapatkan tax holiday sebanyak empat perusahaan. Total nilai investasinya Rp 25,3 triliun.

Sebagai catatan BKPM mengelola pelayanan perizinan investasi OSS sejak awal 2019. Kemudian, OSS dikembangkan juga untuk melayani permohonan tax holiday secara online mulai Februari 2019.

"Salah satu persetujuan tax holiday baru diberikan pada 25 Maret 2019 lalu. Perusahaan bergerak di bidang usaha pembangkit listrik dengan nilai investasi Rp 5,1 triliun," ujar Husen kepada KONTAN, Selasa (9/4). Namun Husen enggan memberikan perincian siapa saja identitas perusahaan yang menerima maupun mengajukan fasilitas insentif perpajakan tersebut karena aspek kerahasiaan.

Sementara, permohonan tax holiday yang lain masih dalam proses pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemkeu), khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dari sejumlah permohonan, yang terbaru adalah dari dua perusahaan bergerak di industri kimia dasar organik bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batubara. Adapun total rencana investasi kedua perusahaan tersebut sebesar Rp 1,97 triliun.

BKPM mencatat bidang usaha pemohon insentif tersebut belum tertuang di PMK 150/2018. Namun wajib pajak berdasarkan pasal 5 PMK 150/2018 membuka kesempatan masuknya industri baru.

Sebab, pasal 5 menyebutkan, industri yang belum tercantum dalam cakupan industri pionir yang telah ada, tetapi wajib pajak merasa bahwa industri mereka termasuk industri pionir, maka wajib pajak bisa mengajukan permohonan tax holiday.

Namun, permohonan tax holiday tersebut harus dibahas lebih lanjut antarkementerian. Ini melibatkan Kementrian Keuangan, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Bidang usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kedua industri tersebut sudah sesuai dengan PMK 150/2018, tetapi cakupan produknya tidak ada dalam PMK tersebut," terang Husen.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memastikan, pengajuan tax holiday pasca PMK 150/2018 lebih mudah dan cepat. Ditjen Pajak pasti akan memberikan fasilitas libur pajak tersebut asalkan sudah memenuhi kriteria oleh BKPM. Ditjen Pajak hanya membutuhkan lima hari kerja untuk memprosesnya.

Persyaratan dasar penerima tax holiday antara lain modal minimal Rp 500 miliar. Lalu perusahaan bergerak di bidang industri pionir.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Minyak Mentah Merosot, Prospek Kinerja Medco Energi (MEDC) Tetap Berotot
| Rabu, 14 Januari 2026 | 07:58 WIB

Harga Minyak Mentah Merosot, Prospek Kinerja Medco Energi (MEDC) Tetap Berotot

Di tengah risiko volatilitas harga minyak mentah dan gas alam dunia, kinerja PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) diperkirakan tetap solid.

Insentif PPN DTP Bisa Memacu Kinerja Emiten Properti
| Rabu, 14 Januari 2026 | 07:45 WIB

Insentif PPN DTP Bisa Memacu Kinerja Emiten Properti

Menilik dampak perpanjangan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) ke prospek emiten properti pada tahun 2026.

Saham-Saham Terkait LNG Memanas: Antara Lonjakan Spekulatif & Prospek Transisi Energi
| Rabu, 14 Januari 2026 | 07:42 WIB

Saham-Saham Terkait LNG Memanas: Antara Lonjakan Spekulatif & Prospek Transisi Energi

Dipimpin GTSI, BULL, dan SOCI saham-saham terkait LNG mengalami lonjakan harga signifikan tiga bulan terakhir.

Saham Konglomerasi Lemah, Saham Murah Bergairah
| Rabu, 14 Januari 2026 | 07:33 WIB

Saham Konglomerasi Lemah, Saham Murah Bergairah

Reli saham konglomerat sudah mulai mereda. Kini pasar mencari saham-saham dengan fundamental yang riil dan bervaluasi murah. 

Pasar Khawatir APBN Makin Tekor, Defisit Bisa ke 3%, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 14 Januari 2026 | 07:16 WIB

Pasar Khawatir APBN Makin Tekor, Defisit Bisa ke 3%, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pasar masih mencermati tekanan domestik, terutama kekhawatiran terhadap defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mendekati 3%. ​

Folago Global Nusantara (IRSX) Mulai Menggarap Bisnis Konser Musik
| Rabu, 14 Januari 2026 | 07:00 WIB

Folago Global Nusantara (IRSX) Mulai Menggarap Bisnis Konser Musik

Melalui FolaGoPro, perusahaan akan mengusung konsep hybrid dengan memadukan live show dan social commerce.

Polanya Mirip Saham BUMI, Glencore Rajin Jualan Saat NCKL Cetak Rekor All Time High
| Rabu, 14 Januari 2026 | 06:38 WIB

Polanya Mirip Saham BUMI, Glencore Rajin Jualan Saat NCKL Cetak Rekor All Time High

Laju harga saham PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) ditopang oleh lonjakan harga komoditas nikel.

Tantangan Fluktuasi Harga Minyak bagi Energi Mega Persada Tbk (ENRG)
| Rabu, 14 Januari 2026 | 06:30 WIB

Tantangan Fluktuasi Harga Minyak bagi Energi Mega Persada Tbk (ENRG)

Ekspansi untuk eksplorasi dan pengembangan akan menyokong kinerja PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) 

Disetir Data Ekonomi Global, IHSG Rabu (14/1) Masih Berpeluang Menguat
| Rabu, 14 Januari 2026 | 06:28 WIB

Disetir Data Ekonomi Global, IHSG Rabu (14/1) Masih Berpeluang Menguat

Arah IHSG akan sangat dipengaruhi oleh dua rilis data utama dari global. Di antaranya, data inflasi AS dan data neraca perdagangan China

Akibat Cuaca Ekstrem, Harga Garam Kasar Naik Signifikan
| Rabu, 14 Januari 2026 | 06:26 WIB

Akibat Cuaca Ekstrem, Harga Garam Kasar Naik Signifikan

Penyebabnya, entra garam di Madura dan pesisir Jawa bagian Utara seperti Rembang, Pati, Cirebon dan Indramayu kerap diguyur hujan sejak tahun lalu

INDEKS BERITA

Terpopuler