Setelah Ketentuan Dilonggarkan, Pemohon Insentif Libur Pajak Sudah 19 Perusahaan

Rabu, 10 April 2019 | 07:44 WIB
Setelah Ketentuan Dilonggarkan, Pemohon Insentif Libur Pajak Sudah 19 Perusahaan
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah persyaratan dan proses pengajuannya dilonggarkan, insentif libur bayar pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan atau tax holiday semakin diminati. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, hingga 4 April 2019 ada 19 perusahaan yang mengajukan tax holiday melalui sistem online single submission (OSS).

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana menjelaskan, dari seluruh pengajuan itu yang sudah resmi mendapatkan tax holiday sebanyak empat perusahaan. Total nilai investasinya Rp 25,3 triliun.

Sebagai catatan BKPM mengelola pelayanan perizinan investasi OSS sejak awal 2019. Kemudian, OSS dikembangkan juga untuk melayani permohonan tax holiday secara online mulai Februari 2019.

"Salah satu persetujuan tax holiday baru diberikan pada 25 Maret 2019 lalu. Perusahaan bergerak di bidang usaha pembangkit listrik dengan nilai investasi Rp 5,1 triliun," ujar Husen kepada KONTAN, Selasa (9/4). Namun Husen enggan memberikan perincian siapa saja identitas perusahaan yang menerima maupun mengajukan fasilitas insentif perpajakan tersebut karena aspek kerahasiaan.

Sementara, permohonan tax holiday yang lain masih dalam proses pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemkeu), khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dari sejumlah permohonan, yang terbaru adalah dari dua perusahaan bergerak di industri kimia dasar organik bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batubara. Adapun total rencana investasi kedua perusahaan tersebut sebesar Rp 1,97 triliun.

BKPM mencatat bidang usaha pemohon insentif tersebut belum tertuang di PMK 150/2018. Namun wajib pajak berdasarkan pasal 5 PMK 150/2018 membuka kesempatan masuknya industri baru.

Sebab, pasal 5 menyebutkan, industri yang belum tercantum dalam cakupan industri pionir yang telah ada, tetapi wajib pajak merasa bahwa industri mereka termasuk industri pionir, maka wajib pajak bisa mengajukan permohonan tax holiday.

Namun, permohonan tax holiday tersebut harus dibahas lebih lanjut antarkementerian. Ini melibatkan Kementrian Keuangan, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Bidang usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kedua industri tersebut sudah sesuai dengan PMK 150/2018, tetapi cakupan produknya tidak ada dalam PMK tersebut," terang Husen.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memastikan, pengajuan tax holiday pasca PMK 150/2018 lebih mudah dan cepat. Ditjen Pajak pasti akan memberikan fasilitas libur pajak tersebut asalkan sudah memenuhi kriteria oleh BKPM. Ditjen Pajak hanya membutuhkan lima hari kerja untuk memprosesnya.

Persyaratan dasar penerima tax holiday antara lain modal minimal Rp 500 miliar. Lalu perusahaan bergerak di bidang industri pionir.

Bagikan

Berita Terbaru

Asing Akumulasi ASII, Tekanan Otomotif Dinilai Masih Wajar
| Selasa, 14 April 2026 | 22:38 WIB

Asing Akumulasi ASII, Tekanan Otomotif Dinilai Masih Wajar

Penurunan market share otomotif ASII menjadi 49% memang memberi tekanan terhadap volume penjualan, tapi dampaknya terhadap laba relatif terbatas.

Harga Amonia serta Proyek SAF dan Blue Amonia Menyengat Saham ESSA
| Selasa, 14 April 2026 | 18:52 WIB

Harga Amonia serta Proyek SAF dan Blue Amonia Menyengat Saham ESSA

Proyeksi harga rata-rata amonia tahun ini pun diprediksi masih akan tinggi mengingat konflik geopolitik di Timur Tengah yang belum usai.

SRBI Makin Menarik di 2026: Yield Naik, Asing Masuk Agresif
| Selasa, 14 April 2026 | 14:06 WIB

SRBI Makin Menarik di 2026: Yield Naik, Asing Masuk Agresif

Imbal hasil SRBI melesat hingga 5,76%, tertinggi sejak Agustus 2025. Waspada dampak pada suku bunga bank dan harga obligasi.

Mekar Sejak Juli, Kini Dana Kelolaan Reksadana Layu pada Maret 2026
| Selasa, 14 April 2026 | 12:00 WIB

Mekar Sejak Juli, Kini Dana Kelolaan Reksadana Layu pada Maret 2026

Penurunan tajam harga saham dan obligasi, menjegal tren pertumbuhan dana kelolaan industri. Masih bisa mekar di tengah dinamika pasar?

Jaga Pengeluaran biar WFH Tak Bikin Boncos
| Selasa, 14 April 2026 | 11:24 WIB

Jaga Pengeluaran biar WFH Tak Bikin Boncos

Kebijakan WFH bisa mengurangi berbagai pengeluaran. Bagaimana cara agar pengeluaran tak jebol saat WFH? 

Menelisik Dana Kelolaan Reksadana Kuartal Pertama Tahun 2026
| Selasa, 14 April 2026 | 10:33 WIB

Menelisik Dana Kelolaan Reksadana Kuartal Pertama Tahun 2026

Penyebab utama koreksi tentu saja perang Iran yang memicu kenaikan harga energi. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) koreksi 15% di  Maret 2026.

Daya Beli Tercekik, Emiten Consumer Staples Dihantui Ancaman Pertumbuhan Semu!
| Selasa, 14 April 2026 | 09:30 WIB

Daya Beli Tercekik, Emiten Consumer Staples Dihantui Ancaman Pertumbuhan Semu!

Fokus utama emiten saat ini bukan lagi memburu pertumbuhan yang meroket, melainkan mempertahankan pangsa pasar.

Kinerja Tahun 2025 Menguat, Prospek Darya-Varia (DVLA) Pada 2026 Masih Sehat
| Selasa, 14 April 2026 | 08:29 WIB

Kinerja Tahun 2025 Menguat, Prospek Darya-Varia (DVLA) Pada 2026 Masih Sehat

Prospek PT Darya-Varia Laboratoria Tbk (DVLA) diproyeksi masih sehat, meski ada potensi kenaikan harga bahan baku akibat konflik di Timur Tengah.​

Emiten Siap Membayar Dividen, Investor Bisa Mengalap Cuan
| Selasa, 14 April 2026 | 08:23 WIB

Emiten Siap Membayar Dividen, Investor Bisa Mengalap Cuan

Sejumlah emiten akan melakukan pembayaran dividen pada April ini​. Bagi para pemburu dividen, masih ada kesempatan untuk meraup cuan dividen.

Gencatan Senjata Ambyar, Pasar Saham Berdebar
| Selasa, 14 April 2026 | 08:15 WIB

Gencatan Senjata Ambyar, Pasar Saham Berdebar

Kekhawatiran pasar berpotensi meningkat pasca gagalnya kesepakatan antara Amerika Serikat dan Iran untuk mengakhiri perang.​

INDEKS BERITA

Terpopuler