Setelah Ketentuan Dilonggarkan, Pemohon Insentif Libur Pajak Sudah 19 Perusahaan

Rabu, 10 April 2019 | 07:44 WIB
Setelah Ketentuan Dilonggarkan, Pemohon Insentif Libur Pajak Sudah 19 Perusahaan
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah persyaratan dan proses pengajuannya dilonggarkan, insentif libur bayar pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan atau tax holiday semakin diminati. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, hingga 4 April 2019 ada 19 perusahaan yang mengajukan tax holiday melalui sistem online single submission (OSS).

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana menjelaskan, dari seluruh pengajuan itu yang sudah resmi mendapatkan tax holiday sebanyak empat perusahaan. Total nilai investasinya Rp 25,3 triliun.

Sebagai catatan BKPM mengelola pelayanan perizinan investasi OSS sejak awal 2019. Kemudian, OSS dikembangkan juga untuk melayani permohonan tax holiday secara online mulai Februari 2019.

"Salah satu persetujuan tax holiday baru diberikan pada 25 Maret 2019 lalu. Perusahaan bergerak di bidang usaha pembangkit listrik dengan nilai investasi Rp 5,1 triliun," ujar Husen kepada KONTAN, Selasa (9/4). Namun Husen enggan memberikan perincian siapa saja identitas perusahaan yang menerima maupun mengajukan fasilitas insentif perpajakan tersebut karena aspek kerahasiaan.

Sementara, permohonan tax holiday yang lain masih dalam proses pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemkeu), khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dari sejumlah permohonan, yang terbaru adalah dari dua perusahaan bergerak di industri kimia dasar organik bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batubara. Adapun total rencana investasi kedua perusahaan tersebut sebesar Rp 1,97 triliun.

BKPM mencatat bidang usaha pemohon insentif tersebut belum tertuang di PMK 150/2018. Namun wajib pajak berdasarkan pasal 5 PMK 150/2018 membuka kesempatan masuknya industri baru.

Sebab, pasal 5 menyebutkan, industri yang belum tercantum dalam cakupan industri pionir yang telah ada, tetapi wajib pajak merasa bahwa industri mereka termasuk industri pionir, maka wajib pajak bisa mengajukan permohonan tax holiday.

Namun, permohonan tax holiday tersebut harus dibahas lebih lanjut antarkementerian. Ini melibatkan Kementrian Keuangan, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Bidang usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kedua industri tersebut sudah sesuai dengan PMK 150/2018, tetapi cakupan produknya tidak ada dalam PMK tersebut," terang Husen.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memastikan, pengajuan tax holiday pasca PMK 150/2018 lebih mudah dan cepat. Ditjen Pajak pasti akan memberikan fasilitas libur pajak tersebut asalkan sudah memenuhi kriteria oleh BKPM. Ditjen Pajak hanya membutuhkan lima hari kerja untuk memprosesnya.

Persyaratan dasar penerima tax holiday antara lain modal minimal Rp 500 miliar. Lalu perusahaan bergerak di bidang industri pionir.

Bagikan

Berita Terbaru

Menakar Seberapa Menarik Saham BSDE Dilirik Saat Manajemen Pasang Target Konservatif
| Rabu, 11 Maret 2026 | 09:45 WIB

Menakar Seberapa Menarik Saham BSDE Dilirik Saat Manajemen Pasang Target Konservatif

Di tengah permintaan properti yang belum pulih seratus persen, recurring income menjadi jangkar penting bagi stabilitas kinerja BSDE.

Dibayangi Risiko Pemangkasan Bobot di MSCI, tapi Asing Masih Borong Saham ASII
| Rabu, 11 Maret 2026 | 08:30 WIB

Dibayangi Risiko Pemangkasan Bobot di MSCI, tapi Asing Masih Borong Saham ASII

Volume penjualan mobil Astra diperkirakan naik 4% YoY mencapai sekitar 428.000 unit dengan pangsa pasar 52%.

Saham MDKA Gacor Diborong Investor Institusi Asing Sejak Awal Tahun 2026
| Rabu, 11 Maret 2026 | 07:30 WIB

Saham MDKA Gacor Diborong Investor Institusi Asing Sejak Awal Tahun 2026

Saat ini valuasi MDKA relatif mahal, kenaikan di periode tahun berjalan sudah priced-in karena tingginya harga emas dan operasional proyek baru.

Menakar Prospek Kinerja Keuangan dan Saham BWPT di Balik Rencana Penerbitan Obligasi
| Rabu, 11 Maret 2026 | 07:00 WIB

Menakar Prospek Kinerja Keuangan dan Saham BWPT di Balik Rencana Penerbitan Obligasi

Sepanjang tahun 2025, BWPT mencetak pendapatan sebesar Rp 5,6 triliun, tumbuh 30,23% secara tahunan (YoY).

Asing Kabur Bawa Rp 1,93 Triliun dari Pasar Saham RI, Investor Mesti Berhati-hati
| Rabu, 11 Maret 2026 | 06:45 WIB

Asing Kabur Bawa Rp 1,93 Triliun dari Pasar Saham RI, Investor Mesti Berhati-hati

Meski IHSG berada di bawah nilai wajar, para analis mewanti-wanti pemodal agar meracik strategi secara selektif. 

Laba dan Pendapatan Teladan Prima Agro (TLDN) Melejit Dua Digit Pada 2025
| Rabu, 11 Maret 2026 | 05:09 WIB

Laba dan Pendapatan Teladan Prima Agro (TLDN) Melejit Dua Digit Pada 2025

PT Teladan Prima Agro Tbk (TLDN) mengantongi laba bersih Rp 1,10 triliun pada 2025, naik 34,03% secara tahunan.​

Itsec Asia (CYBR) Berencana Menggelar Stock Split dengan Rasio 1:2
| Rabu, 11 Maret 2026 | 05:06 WIB

Itsec Asia (CYBR) Berencana Menggelar Stock Split dengan Rasio 1:2

PT Itsec Asia Tbk (CYBR) berencana melakukan aksi pemecahan nilai nominal saham atau stock split dengan rasio 1:2.

Hibah Lahan di Meikarta, Emiten Grup Lippo Bisa Terpapar Program 3 Juta Rumah
| Rabu, 11 Maret 2026 | 05:01 WIB

Hibah Lahan di Meikarta, Emiten Grup Lippo Bisa Terpapar Program 3 Juta Rumah

Grup Lippo resmi memberikan lahan hibah seluas 30,7 hektare di Cikarang untuk program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).​

Tambang Baru & Harga Emas Global Dorong Laba Bumi Resources Minerals (BRMS)
| Rabu, 11 Maret 2026 | 05:00 WIB

Tambang Baru & Harga Emas Global Dorong Laba Bumi Resources Minerals (BRMS)

Laba bersih BRMS diproyeksi melonjak 94,8% pada 2026, didorong produksi emas. Analis berikan rekomendasi dan target harga saham terbaru.

Ancaman Defisit APBN: Rupiah Tertekan, Harga Minyak Membara
| Rabu, 11 Maret 2026 | 04:30 WIB

Ancaman Defisit APBN: Rupiah Tertekan, Harga Minyak Membara

Rupiah ditutup melemah pada Senin (9/3) di Rp16.949 per dolar AS. Sentimen global dan harga minyak picu tekanan. Simak proyeksi terbarunya

INDEKS BERITA

Terpopuler