Setelah Ketentuan Dilonggarkan, Pemohon Insentif Libur Pajak Sudah 19 Perusahaan

Rabu, 10 April 2019 | 07:44 WIB
Setelah Ketentuan Dilonggarkan, Pemohon Insentif Libur Pajak Sudah 19 Perusahaan
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah persyaratan dan proses pengajuannya dilonggarkan, insentif libur bayar pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan atau tax holiday semakin diminati. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, hingga 4 April 2019 ada 19 perusahaan yang mengajukan tax holiday melalui sistem online single submission (OSS).

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana menjelaskan, dari seluruh pengajuan itu yang sudah resmi mendapatkan tax holiday sebanyak empat perusahaan. Total nilai investasinya Rp 25,3 triliun.

Sebagai catatan BKPM mengelola pelayanan perizinan investasi OSS sejak awal 2019. Kemudian, OSS dikembangkan juga untuk melayani permohonan tax holiday secara online mulai Februari 2019.

"Salah satu persetujuan tax holiday baru diberikan pada 25 Maret 2019 lalu. Perusahaan bergerak di bidang usaha pembangkit listrik dengan nilai investasi Rp 5,1 triliun," ujar Husen kepada KONTAN, Selasa (9/4). Namun Husen enggan memberikan perincian siapa saja identitas perusahaan yang menerima maupun mengajukan fasilitas insentif perpajakan tersebut karena aspek kerahasiaan.

Sementara, permohonan tax holiday yang lain masih dalam proses pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemkeu), khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dari sejumlah permohonan, yang terbaru adalah dari dua perusahaan bergerak di industri kimia dasar organik bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batubara. Adapun total rencana investasi kedua perusahaan tersebut sebesar Rp 1,97 triliun.

BKPM mencatat bidang usaha pemohon insentif tersebut belum tertuang di PMK 150/2018. Namun wajib pajak berdasarkan pasal 5 PMK 150/2018 membuka kesempatan masuknya industri baru.

Sebab, pasal 5 menyebutkan, industri yang belum tercantum dalam cakupan industri pionir yang telah ada, tetapi wajib pajak merasa bahwa industri mereka termasuk industri pionir, maka wajib pajak bisa mengajukan permohonan tax holiday.

Namun, permohonan tax holiday tersebut harus dibahas lebih lanjut antarkementerian. Ini melibatkan Kementrian Keuangan, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Bidang usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kedua industri tersebut sudah sesuai dengan PMK 150/2018, tetapi cakupan produknya tidak ada dalam PMK tersebut," terang Husen.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memastikan, pengajuan tax holiday pasca PMK 150/2018 lebih mudah dan cepat. Ditjen Pajak pasti akan memberikan fasilitas libur pajak tersebut asalkan sudah memenuhi kriteria oleh BKPM. Ditjen Pajak hanya membutuhkan lima hari kerja untuk memprosesnya.

Persyaratan dasar penerima tax holiday antara lain modal minimal Rp 500 miliar. Lalu perusahaan bergerak di bidang industri pionir.

Bagikan

Berita Terbaru

Pengusaha Keberatan Revisi Aturan DHE
| Rabu, 06 November 2024 | 06:35 WIB

Pengusaha Keberatan Revisi Aturan DHE

Pengusaha menilai revisi aturan devisa hasil ekspor (DHE)  justru bisa mempengaruhi likuiditas perusahaan..

Harga Emas Angkat Kinerja Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS)
| Rabu, 06 November 2024 | 06:30 WIB

Harga Emas Angkat Kinerja Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS)

PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) terus meningkatkan produksi untuk meningkatkan penjualan di masa depan

Bank BUMN Sudah Bisa Putihkan Kredit Macet UMKM
| Rabu, 06 November 2024 | 06:30 WIB

Bank BUMN Sudah Bisa Putihkan Kredit Macet UMKM

Bank BUMN sudah mendapat lampu hijau untuk hapus tagih kredit macet UMKM, terutama di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan.​

Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) Bidik Pertumbuhan Pendapatan 10%
| Rabu, 06 November 2024 | 06:20 WIB

Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) Bidik Pertumbuhan Pendapatan 10%

Manajemen IPCC optimistis bia merealisasikan target pendapatan dan laba tersebut,  meskipun aktivitas ekspor mobil lesu.

Rencana Kucuran Insentif  ke Sektor Padat Karya
| Rabu, 06 November 2024 | 06:20 WIB

Rencana Kucuran Insentif ke Sektor Padat Karya

Pemerintah berencana memberikan insentif ke industri padat karya yang tengah mengalami tantangan seperti tekstil. 

Pertunjukan Korupsi
| Rabu, 06 November 2024 | 06:19 WIB

Pertunjukan Korupsi

Prabowo dengan citra persona yang tegas, masih harus membuktikan dirinya lewat aksi nyata yang jauh lebih mengena.

Asuransi Kendaraan Dihantui Lesunya Pasar Otomotif
| Rabu, 06 November 2024 | 06:15 WIB

Asuransi Kendaraan Dihantui Lesunya Pasar Otomotif

Industri asuransi umum terus mencari celah untuk mendorong kinerja asuransi kendaraan di tengah lesunya penjualan otomotif.

Potensi Rekor Lagi, Pekan Ini Volatilitas Tinggi Bagi Aset Kripto
| Rabu, 06 November 2024 | 06:00 WIB

Potensi Rekor Lagi, Pekan Ini Volatilitas Tinggi Bagi Aset Kripto

Pasar aset kripto akan menanti hasil pilpres AS dan bunga acuan The Fed yang diproyeksi akan dipangkas 25 bps.

Bayang-Bayang Defisit Neraca Dagang Pangan
| Rabu, 06 November 2024 | 06:00 WIB

Bayang-Bayang Defisit Neraca Dagang Pangan

Program ketahanan pangan pemerintahan Prabowo Subianto berpotensi memperlebar defisit neraca perdagangan pangan

Tingkat Efisiensi Sejumlah Bank Tetap Naik Saat Biaya Dana Tinggi
| Rabu, 06 November 2024 | 06:00 WIB

Tingkat Efisiensi Sejumlah Bank Tetap Naik Saat Biaya Dana Tinggi

Tingkat efisiensi  sebagian bank  dalam mengelola kegiatan operasional di sembilan bulan pertama tahun 2024 tercatat meningkat.​

INDEKS BERITA

Terpopuler