Setelah Ketentuan Dilonggarkan, Pemohon Insentif Libur Pajak Sudah 19 Perusahaan

Rabu, 10 April 2019 | 07:44 WIB
Setelah Ketentuan Dilonggarkan, Pemohon Insentif Libur Pajak Sudah 19 Perusahaan
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah persyaratan dan proses pengajuannya dilonggarkan, insentif libur bayar pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan atau tax holiday semakin diminati. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, hingga 4 April 2019 ada 19 perusahaan yang mengajukan tax holiday melalui sistem online single submission (OSS).

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana menjelaskan, dari seluruh pengajuan itu yang sudah resmi mendapatkan tax holiday sebanyak empat perusahaan. Total nilai investasinya Rp 25,3 triliun.

Sebagai catatan BKPM mengelola pelayanan perizinan investasi OSS sejak awal 2019. Kemudian, OSS dikembangkan juga untuk melayani permohonan tax holiday secara online mulai Februari 2019.

"Salah satu persetujuan tax holiday baru diberikan pada 25 Maret 2019 lalu. Perusahaan bergerak di bidang usaha pembangkit listrik dengan nilai investasi Rp 5,1 triliun," ujar Husen kepada KONTAN, Selasa (9/4). Namun Husen enggan memberikan perincian siapa saja identitas perusahaan yang menerima maupun mengajukan fasilitas insentif perpajakan tersebut karena aspek kerahasiaan.

Sementara, permohonan tax holiday yang lain masih dalam proses pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemkeu), khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dari sejumlah permohonan, yang terbaru adalah dari dua perusahaan bergerak di industri kimia dasar organik bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batubara. Adapun total rencana investasi kedua perusahaan tersebut sebesar Rp 1,97 triliun.

BKPM mencatat bidang usaha pemohon insentif tersebut belum tertuang di PMK 150/2018. Namun wajib pajak berdasarkan pasal 5 PMK 150/2018 membuka kesempatan masuknya industri baru.

Sebab, pasal 5 menyebutkan, industri yang belum tercantum dalam cakupan industri pionir yang telah ada, tetapi wajib pajak merasa bahwa industri mereka termasuk industri pionir, maka wajib pajak bisa mengajukan permohonan tax holiday.

Namun, permohonan tax holiday tersebut harus dibahas lebih lanjut antarkementerian. Ini melibatkan Kementrian Keuangan, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Bidang usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kedua industri tersebut sudah sesuai dengan PMK 150/2018, tetapi cakupan produknya tidak ada dalam PMK tersebut," terang Husen.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memastikan, pengajuan tax holiday pasca PMK 150/2018 lebih mudah dan cepat. Ditjen Pajak pasti akan memberikan fasilitas libur pajak tersebut asalkan sudah memenuhi kriteria oleh BKPM. Ditjen Pajak hanya membutuhkan lima hari kerja untuk memprosesnya.

Persyaratan dasar penerima tax holiday antara lain modal minimal Rp 500 miliar. Lalu perusahaan bergerak di bidang industri pionir.

Bagikan

Berita Terbaru

Reksadana Primadona Saat Ketidakpastian Melanda di Awal Tahun 2026
| Minggu, 26 April 2026 | 14:10 WIB

Reksadana Primadona Saat Ketidakpastian Melanda di Awal Tahun 2026

Pasar modal bergejolak, tapi ada cara lindungi modal Anda. Reksadana pasar uang tawarkan stabilitas di tengah ketidakpastian.

Pendapatan Naik, Laba DCI Indonesia Tertekan Lonjakan Beban
| Minggu, 26 April 2026 | 14:02 WIB

Pendapatan Naik, Laba DCI Indonesia Tertekan Lonjakan Beban

Pendapatan DCII melesat 10,92%, tapi laba justru anjlok. Temukan penyebab di balik fenomena ini dan dampaknya pada saham DCII.

NAYZ Punya Bos Baru, Perusahaan Asal Singapura Mencaplok 41,18% Saham
| Minggu, 26 April 2026 | 13:55 WIB

NAYZ Punya Bos Baru, Perusahaan Asal Singapura Mencaplok 41,18% Saham

Saiko Consultancy akan menjadi pengendali baru NAYZ, membawa potensi besar bagi saham makanan bayi ini.

Rupiah Memburuk, Investor Asing Kabur, IHSG Ambruk
| Minggu, 26 April 2026 | 13:41 WIB

Rupiah Memburuk, Investor Asing Kabur, IHSG Ambruk

IHSG ambruk 6,61% sepekan, investor asing lepas Rp 2 triliun. Kalkulasi terbaru menunjukkan risiko kerugian yang harus diwaspadai.

Dividen Jumbo Menanti, Simak Emiten yang Siap Menebar Cuan Pekan Depan
| Minggu, 26 April 2026 | 11:58 WIB

Dividen Jumbo Menanti, Simak Emiten yang Siap Menebar Cuan Pekan Depan

Waspada dividen trap! Jangan sampai modal Anda tergerus setelah menikmati dividen. Ketahui strategi menghindarinya.

Mengenal Sinyal untuk Waspada Tawaran Produk Bank
| Minggu, 26 April 2026 | 09:05 WIB

Mengenal Sinyal untuk Waspada Tawaran Produk Bank

Tergiur pada bunga tinggi bisa berujung dana simpanan raib. Simak cara memeriksa produk perbankan!  

Uji Ketangguhan Bitcoin, Ungguli Emas saat Perang AS-Iran Meletus
| Minggu, 26 April 2026 | 07:35 WIB

Uji Ketangguhan Bitcoin, Ungguli Emas saat Perang AS-Iran Meletus

Kinerja Bitcoin lebih unggul ketimbang emas selama perang di Timur Tengah. Perubahan fundamental atau sekadar kebetulan teknikal?

Bisnisnya Mudah dan Sederhana, tapi Beri Hasil yang Besar
| Minggu, 26 April 2026 | 05:42 WIB

Bisnisnya Mudah dan Sederhana, tapi Beri Hasil yang Besar

AI chatbot terus berkembang dan kian banyak masyarakat yang memanfaatkannya. Peluang ekonomi dari teknologi ini pun semakin menggiurkan.

 
Industri yang Terjepit Kenaikan Harga Solar Industri
| Minggu, 26 April 2026 | 05:36 WIB

Industri yang Terjepit Kenaikan Harga Solar Industri

Sektor industri khususnya perkebunan dan pertambangan tengah berjuang menghadapi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)

 
Jumpalitan di Bawah Tekanan Harga Plastik
| Minggu, 26 April 2026 | 05:33 WIB

Jumpalitan di Bawah Tekanan Harga Plastik

Kenaikan harga plastik membuat UMKM cari cara agar tetap meraih keuntungan. Salah satunya mencari pemasok plastik alternatif.

 
INDEKS BERITA

Terpopuler