Setelah Ketentuan Dilonggarkan, Pemohon Insentif Libur Pajak Sudah 19 Perusahaan

Rabu, 10 April 2019 | 07:44 WIB
Setelah Ketentuan Dilonggarkan, Pemohon Insentif Libur Pajak Sudah 19 Perusahaan
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah persyaratan dan proses pengajuannya dilonggarkan, insentif libur bayar pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan atau tax holiday semakin diminati. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, hingga 4 April 2019 ada 19 perusahaan yang mengajukan tax holiday melalui sistem online single submission (OSS).

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana menjelaskan, dari seluruh pengajuan itu yang sudah resmi mendapatkan tax holiday sebanyak empat perusahaan. Total nilai investasinya Rp 25,3 triliun.

Sebagai catatan BKPM mengelola pelayanan perizinan investasi OSS sejak awal 2019. Kemudian, OSS dikembangkan juga untuk melayani permohonan tax holiday secara online mulai Februari 2019.

"Salah satu persetujuan tax holiday baru diberikan pada 25 Maret 2019 lalu. Perusahaan bergerak di bidang usaha pembangkit listrik dengan nilai investasi Rp 5,1 triliun," ujar Husen kepada KONTAN, Selasa (9/4). Namun Husen enggan memberikan perincian siapa saja identitas perusahaan yang menerima maupun mengajukan fasilitas insentif perpajakan tersebut karena aspek kerahasiaan.

Sementara, permohonan tax holiday yang lain masih dalam proses pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemkeu), khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dari sejumlah permohonan, yang terbaru adalah dari dua perusahaan bergerak di industri kimia dasar organik bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batubara. Adapun total rencana investasi kedua perusahaan tersebut sebesar Rp 1,97 triliun.

BKPM mencatat bidang usaha pemohon insentif tersebut belum tertuang di PMK 150/2018. Namun wajib pajak berdasarkan pasal 5 PMK 150/2018 membuka kesempatan masuknya industri baru.

Sebab, pasal 5 menyebutkan, industri yang belum tercantum dalam cakupan industri pionir yang telah ada, tetapi wajib pajak merasa bahwa industri mereka termasuk industri pionir, maka wajib pajak bisa mengajukan permohonan tax holiday.

Namun, permohonan tax holiday tersebut harus dibahas lebih lanjut antarkementerian. Ini melibatkan Kementrian Keuangan, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Bidang usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kedua industri tersebut sudah sesuai dengan PMK 150/2018, tetapi cakupan produknya tidak ada dalam PMK tersebut," terang Husen.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memastikan, pengajuan tax holiday pasca PMK 150/2018 lebih mudah dan cepat. Ditjen Pajak pasti akan memberikan fasilitas libur pajak tersebut asalkan sudah memenuhi kriteria oleh BKPM. Ditjen Pajak hanya membutuhkan lima hari kerja untuk memprosesnya.

Persyaratan dasar penerima tax holiday antara lain modal minimal Rp 500 miliar. Lalu perusahaan bergerak di bidang industri pionir.

Bagikan

Berita Terbaru

IHSG Terjun 29%, Terburuk di Dunia Saat Rupiah Mencatat Sejarah Baru pada Akhir Mei
| Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:22 WIB

IHSG Terjun 29%, Terburuk di Dunia Saat Rupiah Mencatat Sejarah Baru pada Akhir Mei

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah sepanjang Mei 2026. IHSG tercatat turun 11,92% sepanjang Mei ke posisi 6.127,38.

Inflasi Mei Terdorong Kenaikan Harga Pangan
| Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:56 WIB

Inflasi Mei Terdorong Kenaikan Harga Pangan

Inflasi Mei diperkirakan meningkat dipicu harga pangan dan pelemahan kurs rupiah.                     

Nilai Impor Melonjak, Surplus Dagang Menyusut
| Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:54 WIB

Nilai Impor Melonjak, Surplus Dagang Menyusut

Surplus neraca dagang RI April 2026 diperkirakan menyempit drastis, bahkan bisa defisit.                   

Gaya Hidup Bos  MPXL, Rela Kulineran ke Luar Kota Demi Sepiring Makanan Favorit
| Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:00 WIB

Gaya Hidup Bos MPXL, Rela Kulineran ke Luar Kota Demi Sepiring Makanan Favorit

Pencarian rasa otentik tak terbatas di Jakarta. Direktur MPXL rela menempuh perjalanan jauh demi sepiring empal gentong Cirebon.

Harga Emas Bangkit, Cek Strategi Untung di Tengah Volatilitas Pasar
| Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:10 WIB

Harga Emas Bangkit, Cek Strategi Untung di Tengah Volatilitas Pasar

Harga emas mulai pulih, tapi investor jangka pendek justru rugi. Strategi apa yang tepat untuk cuan?

Pentingnya Lindung Nilai Bagi Perusahaan
| Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:05 WIB

Pentingnya Lindung Nilai Bagi Perusahaan

Tidak ada formula lindung nilai atau hedging tunggal yang cocok bagi semua perusahaan tergantung dari kebutuhan dan jenis perusahaan.

 Ada Risiko NPL di Balik Rencana KPR 40 Tahun
| Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:00 WIB

Ada Risiko NPL di Balik Rencana KPR 40 Tahun

​Rencana KPR 40 tahun berpotensi memperluas akses rumah, tapi juga menyimpan risiko kenaikan NPL yang perlu diwaspadai.

Mitra Atau Pekerja?
| Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:00 WIB

Mitra Atau Pekerja?

Langkah pemerintah memaksa aplikator mengurangi komisi menunjukkan pemerintah memilih bergantung ke aplikator untuk menafkahi warganya.​

Harta Djaya Karya (MEJA) Bidik Peruntungan di Bisnis Batubara
| Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:00 WIB

Harta Djaya Karya (MEJA) Bidik Peruntungan di Bisnis Batubara

MEJA akuisisi 45% saham tambang batubara US$100 juta. Pendapatan konsolidasi diproyeksi melonjak mulai 2027. 

Volatilitas BTC Masih TInggi, Dana Pindah ke Sektor AI?
| Sabtu, 30 Mei 2026 | 06:30 WIB

Volatilitas BTC Masih TInggi, Dana Pindah ke Sektor AI?

Bitcoin anjlok 16% sejak awal tahun. Ketidakpastian geopolitik dan makroekonomi menekan. Simak analisis lengkap pemicu koreksi harga BTC.

INDEKS BERITA

Terpopuler