Setelah Ketentuan Dilonggarkan, Pemohon Insentif Libur Pajak Sudah 19 Perusahaan

Rabu, 10 April 2019 | 07:44 WIB
Setelah Ketentuan Dilonggarkan, Pemohon Insentif Libur Pajak Sudah 19 Perusahaan
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah persyaratan dan proses pengajuannya dilonggarkan, insentif libur bayar pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan atau tax holiday semakin diminati. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, hingga 4 April 2019 ada 19 perusahaan yang mengajukan tax holiday melalui sistem online single submission (OSS).

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana menjelaskan, dari seluruh pengajuan itu yang sudah resmi mendapatkan tax holiday sebanyak empat perusahaan. Total nilai investasinya Rp 25,3 triliun.

Sebagai catatan BKPM mengelola pelayanan perizinan investasi OSS sejak awal 2019. Kemudian, OSS dikembangkan juga untuk melayani permohonan tax holiday secara online mulai Februari 2019.

"Salah satu persetujuan tax holiday baru diberikan pada 25 Maret 2019 lalu. Perusahaan bergerak di bidang usaha pembangkit listrik dengan nilai investasi Rp 5,1 triliun," ujar Husen kepada KONTAN, Selasa (9/4). Namun Husen enggan memberikan perincian siapa saja identitas perusahaan yang menerima maupun mengajukan fasilitas insentif perpajakan tersebut karena aspek kerahasiaan.

Sementara, permohonan tax holiday yang lain masih dalam proses pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemkeu), khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dari sejumlah permohonan, yang terbaru adalah dari dua perusahaan bergerak di industri kimia dasar organik bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batubara. Adapun total rencana investasi kedua perusahaan tersebut sebesar Rp 1,97 triliun.

BKPM mencatat bidang usaha pemohon insentif tersebut belum tertuang di PMK 150/2018. Namun wajib pajak berdasarkan pasal 5 PMK 150/2018 membuka kesempatan masuknya industri baru.

Sebab, pasal 5 menyebutkan, industri yang belum tercantum dalam cakupan industri pionir yang telah ada, tetapi wajib pajak merasa bahwa industri mereka termasuk industri pionir, maka wajib pajak bisa mengajukan permohonan tax holiday.

Namun, permohonan tax holiday tersebut harus dibahas lebih lanjut antarkementerian. Ini melibatkan Kementrian Keuangan, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Bidang usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kedua industri tersebut sudah sesuai dengan PMK 150/2018, tetapi cakupan produknya tidak ada dalam PMK tersebut," terang Husen.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memastikan, pengajuan tax holiday pasca PMK 150/2018 lebih mudah dan cepat. Ditjen Pajak pasti akan memberikan fasilitas libur pajak tersebut asalkan sudah memenuhi kriteria oleh BKPM. Ditjen Pajak hanya membutuhkan lima hari kerja untuk memprosesnya.

Persyaratan dasar penerima tax holiday antara lain modal minimal Rp 500 miliar. Lalu perusahaan bergerak di bidang industri pionir.

Bagikan

Berita Terbaru

Menguji Jalan Pintas untuk Mengejar Produksi Cokelat
| Minggu, 26 Oktober 2025 | 15:00 WIB

Menguji Jalan Pintas untuk Mengejar Produksi Cokelat

Indonesia menjadi salah satu negara penghasil biji kakao dunia. Untuk mendongkrak kemampuan produksi kakao ada pungutan tarif ekspor.

Menakar Prospek Kinerja dan Saham Emiten Rokok di Kuartal IV-2025
| Minggu, 26 Oktober 2025 | 14:04 WIB

Menakar Prospek Kinerja dan Saham Emiten Rokok di Kuartal IV-2025

Revisi proyeksi GGRM dilakukan dengan menurunkan pertumbuhan bottom line 2026, seiring ekspektasi penurunan kinerja 2025 sekitar 41% YoY.

Sempat Dipuji Presiden Prabowo, Kapan Michelin Star Meluncur di Indonesia?
| Minggu, 26 Oktober 2025 | 10:00 WIB

Sempat Dipuji Presiden Prabowo, Kapan Michelin Star Meluncur di Indonesia?

Menurut Manuel, keberhasilan Indonesia meraih Michelin Keys akan membawa dampak luas terhadap pariwisata dan ekonomi nasional.

Persiapkan Dana Juga biar Warisan Tak Jadi Beban
| Minggu, 26 Oktober 2025 | 09:00 WIB

Persiapkan Dana Juga biar Warisan Tak Jadi Beban

Dana untuk perencanaan warisan alias distribusi kekayaan perlu disiapkan. Termasuk, menyiapkan dana buat mengurus BPHTB.

Rupiah Tembus ke Rp 16.602 Per Dolar Amerika Serikat, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
| Minggu, 26 Oktober 2025 | 08:52 WIB

Rupiah Tembus ke Rp 16.602 Per Dolar Amerika Serikat, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Beragam sentimen seperti harapan pertemuan China dan AS dalam hal perundingan dagang dan keputusan BI mempertahankan suku bunga. 

Hasil Penjualan Lahan Naik, Laba AKR Corporindo (AKRA) Melejit
| Minggu, 26 Oktober 2025 | 08:44 WIB

Hasil Penjualan Lahan Naik, Laba AKR Corporindo (AKRA) Melejit

AKRA perlu waspada potensi risiko bisnis, seperti penurunan margin akibat perubahan komposisi pelanggan dari sektor tambang ke pasar umum. 

Bayang-Bayang Kinerja Emiten & Keputusan BI Rate Mengiringi Jalannya IHSG Sepekan
| Minggu, 26 Oktober 2025 | 08:18 WIB

Bayang-Bayang Kinerja Emiten & Keputusan BI Rate Mengiringi Jalannya IHSG Sepekan

Gerak IHSG  diwarnai sentimen rilis data suku bunga dan industri China, keputusan moneter BI dan kinerja emiten per kuartal III-2025.

Saham Global Dongkrak Cuan Reksadana Offshore, Sukuk Meredam Volatilitas
| Minggu, 26 Oktober 2025 | 08:05 WIB

Saham Global Dongkrak Cuan Reksadana Offshore, Sukuk Meredam Volatilitas

Reksadana saham offshore memanen hasil dari kenaikan harga saham global. Bagaimana potensi pendatang baru yang mengusung racikan aset campuran?

Mengalap Cuan dari  Maraknya Aksi Buyback, Cermati Alokasinya
| Minggu, 26 Oktober 2025 | 07:20 WIB

Mengalap Cuan dari Maraknya Aksi Buyback, Cermati Alokasinya

Aksi korporasi ini juga mencerminkan upaya manajemen perusahaan menjaga kepercayaan para pelaku pasar saham.

Mengembangkan FWA, WIFI Menggandeng Huawei
| Minggu, 26 Oktober 2025 | 07:04 WIB

Mengembangkan FWA, WIFI Menggandeng Huawei

WIFI dan Huawei akan mengembangkan ekosistem end to end, mencakup core network, radio, serta customer premises equipment (CPE) 

INDEKS BERITA

Terpopuler