Setelah Ketentuan Dilonggarkan, Pemohon Insentif Libur Pajak Sudah 19 Perusahaan

Rabu, 10 April 2019 | 07:44 WIB
Setelah Ketentuan Dilonggarkan, Pemohon Insentif Libur Pajak Sudah 19 Perusahaan
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah persyaratan dan proses pengajuannya dilonggarkan, insentif libur bayar pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan atau tax holiday semakin diminati. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, hingga 4 April 2019 ada 19 perusahaan yang mengajukan tax holiday melalui sistem online single submission (OSS).

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana menjelaskan, dari seluruh pengajuan itu yang sudah resmi mendapatkan tax holiday sebanyak empat perusahaan. Total nilai investasinya Rp 25,3 triliun.

Sebagai catatan BKPM mengelola pelayanan perizinan investasi OSS sejak awal 2019. Kemudian, OSS dikembangkan juga untuk melayani permohonan tax holiday secara online mulai Februari 2019.

"Salah satu persetujuan tax holiday baru diberikan pada 25 Maret 2019 lalu. Perusahaan bergerak di bidang usaha pembangkit listrik dengan nilai investasi Rp 5,1 triliun," ujar Husen kepada KONTAN, Selasa (9/4). Namun Husen enggan memberikan perincian siapa saja identitas perusahaan yang menerima maupun mengajukan fasilitas insentif perpajakan tersebut karena aspek kerahasiaan.

Sementara, permohonan tax holiday yang lain masih dalam proses pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemkeu), khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dari sejumlah permohonan, yang terbaru adalah dari dua perusahaan bergerak di industri kimia dasar organik bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batubara. Adapun total rencana investasi kedua perusahaan tersebut sebesar Rp 1,97 triliun.

BKPM mencatat bidang usaha pemohon insentif tersebut belum tertuang di PMK 150/2018. Namun wajib pajak berdasarkan pasal 5 PMK 150/2018 membuka kesempatan masuknya industri baru.

Sebab, pasal 5 menyebutkan, industri yang belum tercantum dalam cakupan industri pionir yang telah ada, tetapi wajib pajak merasa bahwa industri mereka termasuk industri pionir, maka wajib pajak bisa mengajukan permohonan tax holiday.

Namun, permohonan tax holiday tersebut harus dibahas lebih lanjut antarkementerian. Ini melibatkan Kementrian Keuangan, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Bidang usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kedua industri tersebut sudah sesuai dengan PMK 150/2018, tetapi cakupan produknya tidak ada dalam PMK tersebut," terang Husen.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memastikan, pengajuan tax holiday pasca PMK 150/2018 lebih mudah dan cepat. Ditjen Pajak pasti akan memberikan fasilitas libur pajak tersebut asalkan sudah memenuhi kriteria oleh BKPM. Ditjen Pajak hanya membutuhkan lima hari kerja untuk memprosesnya.

Persyaratan dasar penerima tax holiday antara lain modal minimal Rp 500 miliar. Lalu perusahaan bergerak di bidang industri pionir.

Bagikan

Berita Terbaru

 GNI Terancam Tutup, Waspada Efek ke Bank
| Senin, 24 Februari 2025 | 06:10 WIB

GNI Terancam Tutup, Waspada Efek ke Bank

GNI tercatat pernah memperoleh kesepakatan kredit sindikasi hingga Rp 19,32 triliun, atau setara US$ 1,29 miliar pada 26 Mei 2023 lalu.​

Investor China Merangsek Potensi Pasar Indonesia
| Senin, 24 Februari 2025 | 06:00 WIB

Investor China Merangsek Potensi Pasar Indonesia

Bukan hanya investasi langsung saja, pemodal asal Tiongkok juga mulai melirik pasar modal Indonesia.

Dapen Harus Kerja Ekstra Keras Untuk Memupuk Aset
| Senin, 24 Februari 2025 | 05:50 WIB

Dapen Harus Kerja Ekstra Keras Untuk Memupuk Aset

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan aset industri dana pensiun (dapen) bisa tumbuh sebesar 9%-11% sepanjang tahun 2025. 

ASSA Mengebut Lini Bisnis Logistik pada Tahun Ini
| Senin, 24 Februari 2025 | 05:45 WIB

ASSA Mengebut Lini Bisnis Logistik pada Tahun Ini

Adi Sarana Armada (ASSA) mampu menjalani bisnis logistik dengan baik berkat keberadaan kendaraan yang melimpah.

Awal Pekan di Akhir Februari 2025, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (24/2)
| Senin, 24 Februari 2025 | 05:42 WIB

Awal Pekan di Akhir Februari 2025, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (24/2)

Jumat lalu asing membukukan aksi jual bersih alias net sell jumbo Rp 705,07 miliar. Akumulasi net sell asing  sepekan mencapai Rp 1,04 triliun.  

Menghadirkan Kesempatan Kerja Berkualitas
| Senin, 24 Februari 2025 | 05:15 WIB

Menghadirkan Kesempatan Kerja Berkualitas

Kebijakan hilirisasi harus disempurnakan dan diperluas, misalnya ke sektor pertanian, kehutanan dan perikanan.

Danantara Pendatang Baru di Panggung Ekonomi
| Senin, 24 Februari 2025 | 05:05 WIB

Danantara Pendatang Baru di Panggung Ekonomi

Masuk 10 besar SWF bermodal jumbo, Danantara diharapkan bisa menjadi game changer ekonomi Indonesia.

Pameran IIMS 2025 Bisa Menjadi Bahan Bakar Penggerak Bisnis Otomotif Tahun Ini
| Senin, 24 Februari 2025 | 04:32 WIB

Pameran IIMS 2025 Bisa Menjadi Bahan Bakar Penggerak Bisnis Otomotif Tahun Ini

Kendaraan konvensional tetap mendominasi penjualan IIMS 2025, kendati banyak mobil listrik baru yang diperkenalkan.

Trade Expo Indonesia Bidik Transaksi US$ 25 Miliar
| Senin, 24 Februari 2025 | 00:02 WIB

Trade Expo Indonesia Bidik Transaksi US$ 25 Miliar

Pameran Trade Expo Indonesia bakal digelar pada 15 Oktober sampai 19 Oktober 2025 di ICE BSD Tangerang.

Prabowo Tunjuk Rosan Jadi Nakhoda Danantara, Pandu & Dony Oskaria Jabat CIO & COO
| Minggu, 23 Februari 2025 | 15:01 WIB

Prabowo Tunjuk Rosan Jadi Nakhoda Danantara, Pandu & Dony Oskaria Jabat CIO & COO

Kabar yang masuk KONTAN, Menteri Investasi dan BKPM Rosan Roslani akan menjadi nakhoda BPI Danantara.

INDEKS BERITA

Terpopuler