ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan nilai kredit restrukturisasi Covid-19 dan jumlah nasabahnya masing-masing telah turun dari titik tertingginya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/10/2022.
Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Relaksasi restrukturisasi kredit debitur terdampak pandemi Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2023. Kecuali untuk beberapa sektor.
Salah satu concern Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah memastikan pencadangan perbankan sudah memadai untuk memitigasi risiko pemburukan kredit setelah relaksasi berakhir. Makanya, laba besar di 2022 bukan cuma lantaran kinerja, tapi mengurangi pencadangan, langsung menjadi perhatian regulator.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.