Setelah Pesta Laba di Tahun Lalu, Kini Perbankan Kembali Mempertebal Pencadangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Relaksasi restrukturisasi kredit debitur terdampak pandemi Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2023. Kecuali untuk beberapa sektor.
Salah satu concern Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah memastikan pencadangan perbankan sudah memadai untuk memitigasi risiko pemburukan kredit setelah relaksasi berakhir. Makanya, laba besar di 2022 bukan cuma lantaran kinerja, tapi mengurangi pencadangan, langsung menjadi perhatian regulator.
