Setelah Rencana Revisi Terhenti 4 Tahun, Ini Bocoran Poin Penting Revisi UU BUMN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah empat tahun revisi terhenti tanpa kabar, revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau UU Nomor 19/2003 akan kembali berlanjut di tahun 2025 ini.
Rapat kerja Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, 23 Januari 2025 lalu, sepakat untuk kembali melakukan pembahasan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU tentang BUMN Untuk mempercepat penyusunan aturan tersebut, Komisi VI bakan akan membentuk panitia kerja (Panja).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.