ILUSTRASI. Untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Bappebti bertindak tegas terhadap usaha penjualan robot trading tak berizin Jumat (28/1) di Jakarta.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjaja robot trading ramai-ramai dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh konsumennya. Setelah PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (Net89), kini giliran PT DNA Pro Akademi yang harus berurusan dengan institusi pengadilan.
Pada Jumat, 22 April 2022, sejumlah pihak mendaftarkan permohonan PKPU DNA Pro Akademi bersama sejumlah pihak lainnya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat). Pemohon terdiri dari Sudjaswin Lubis, Stevenson, Lonarita Dji, Irwan Sutjahyo, dan Ina Amelia.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG