Berita Ekonomi

Setelah Robot Trading Net89 Dimohonkan PKPU, Kini Giliran DNA Pro Akademi

Kamis, 28 April 2022 | 12:10 WIB
Setelah Robot Trading Net89 Dimohonkan PKPU, Kini Giliran DNA Pro Akademi

ILUSTRASI. Untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Bappebti bertindak tegas terhadap usaha penjualan robot trading tak berizin Jumat (28/1) di Jakarta.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjaja robot trading ramai-ramai dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh konsumennya. Setelah PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (Net89), kini giliran PT DNA Pro Akademi yang harus berurusan dengan institusi pengadilan.

Pada Jumat, 22 April 2022, sejumlah pihak mendaftarkan permohonan PKPU DNA Pro Akademi bersama sejumlah pihak lainnya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat). Pemohon terdiri dari Sudjaswin Lubis, Stevenson, Lonarita Dji, Irwan Sutjahyo, dan Ina Amelia.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru