Sekian Lama Dominasi Pasar, Google Akhirnya Menuai Gugatan Anti Trust di AS

Rabu, 21 Oktober 2020 | 11:32 WIB
Sekian Lama Dominasi Pasar, Google Akhirnya Menuai Gugatan Anti Trust di AS
[ILUSTRASI. Doodle Benyamin Sueb di laman mesin pencari Google ]
Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON (Reuters). Tuntutan hukum atas dominasinya di pasar, bukan sesuatu yang baru bagi raksasa digital Google. Namun ada yang menarik dari kasus hukum terbaru yang dihadapi Google, mengingat pihak penggugat adalah Pemerintah Amerika Serikat (AS).

 Kementerian Hukum AS, Selasa (20/10), menggugat perusahaan senilai $ 1 triliun itu telah menyalahgunakan dominasinya di pasar untuk menghambat para pesaingnya di bidang teknologi informasi selama beberapa dekade.

Baca Juga: Menurut survei, berikut ini alasan pengguna Android rela beralih ke iOS

 Yang menarik, gugatan ini bisa mengarah ke pemecahan secara paksa perusahaan yang tak cuma identik dengan search engine, tetapi juga sistim operasi ponsel pintar itu. Memang, untuk mencapai hasil seperti itu, pihak penuntut harus bekerja ekstra keras selama bertahun-tahun.

Ini merupakan gugatan terbaru Pemerintah AS terhadap perusahaan teknologi besar selama 22 tahun. Adalah Microsoft Corp., raksasa teknologi terakhir yang digugat Pemerintah AS atas tuduhan anti persaingan. Gugatan itu berujung ke kompromi, dan Microsoft selamat dari ancaman pemecahan paksa. Terakhir kali gugatan anti-trust Pemerintah AS berujung ke pemecahan perusahaan terjadi pada 1974. AT&T, yang menjadi tergugat, harus berpisah dengan Bell System.

Baca Juga: Cukup bersenandung atau bersiul, cari lagu di Google makin gampang

Gugatan tersebut menandai pertama kalinya AS menindak perusahaan teknologi besar sejak menggugat Microsoft Corp karena praktik anti-persaingan pada tahun 1998. Sebuah penyelesaian membuat perusahaan tetap utuh, meskipun pemerintah sebelumnya terjun ke dalam anti-trust Big Tech - tahun 1974 kasus melawan AT&T - menyebabkan pecahnya Sistem Bel.

Dalam gugatan terhadap Alphabet Inc., holding Google, jaksa Pemerintah Federal AS bersama penuntut di 11 negara bagian menuduh Google bertindak melawan hukum untuk mempertahankan posisinya dalam penelusuran dan iklan penelusuran di internet, diikuti oleh 11 negara bagian.

"Tanpa adanya perintah pengadilan, Google akan terus menjalankan strategi antikompetitifnya, melumpuhkan proses persaingan, mengurangi pilihan konsumen, dan menghentikan inovasi," demikian isi gugatan tersebut. Pemerintah AS mengatakan, hampir 90% dari semua permintaan mesin pencari umum di AS dan hampir 95% pencarian di seluler bermuara di Google.

Jaksa Agung Bill Barr mengatakan para penyelidiknya telah menemukan Google tidak bersaing dalam kualitas hasil pencariannya, melainkan membeli kesuksesannya melalui pembayaran kepada pembuat ponsel dan lainnya. “Hasil akhirnya adalah tidak ada yang dapat dengan mudah menantang dominasi Google dalam penelusuran dan periklanan penelusuran,” kata Barr.

Baca Juga: Saham Apple anjlok pasca rilis iPhone 12, hal ini diduga jadi penyebabnya

Pemerintah AS tidak menutup kemungkinan gugatan itu berujung ke pemecahan Google. “Semuanya mungkin. Namun pertanyaan tentang apa yang akan terjadi seharusnya terjawab di pengadilan, setelah ada kesempatan untuk mendengar semua bukti,” tutur Ryan Shores, seorang pejabat Departemen Kehakiman AS.

"Pada akhirnya, konsumen dan pengiklan yang menderita karena pilihan yang lebih sedikit, inovasi yang lebih sedikit, dan harga iklan yang kurang kompetitif. Jadi kami meminta pengadilan untuk memutuskan cengkeraman Google pada distribusi penelusuran sehingga persaingan dan inovasi dapat berlangsung,” demikian petikan dari gugatan Pemerintah AS.

Google menyebut gugatan itu "sangat cacat", menambahkan bahwa orang "menggunakan Google karena mereka memilih, bukan karena mereka terpaksa atau karena mereka tidak dapat menemukan alternatif."

Gugatan Pemerintah AS tidak berbunyi di bursa. Investor mengabaikan berita tersebut, yang tercermin dari penguatan harga saham Alphabet sebesar 1,9% menjadi US$ 1.563,51 pada penutupan perdagangan Selasa (20/10).

"Gugatan itu seperti menutup pintu kandang setelah kudanya melesat," kata Neil Campling, kepala media teknologi dan penelitian telekomunikasi di Mirabaud Securities di London. Ia menambahkan Google telah menginvestasikan miliaran dolar dalam infrastruktur, teknologi, dan bakat. "Anda tidak bisa begitu saja melepas satu dekade kemajuan yang signifikan."

Baca Juga: Wall Street menguat, didukung optimisme kesepakatan stimulus AS

Google tiga kali mendapatkan hukuman denda dari Uni Eropa dalam kasus serupa. Di tahun 2019, Uni Eropa mendenda Google US$ 1,7 miliar karena mencegah situs web untuk menggunakan pesaing  Google dalam mencari pengiklan.

Di tahun sebelumnya, Eropa mendenda Google US$ 4,9 miliar karena memblokir saingan di sistem operasi nirkabel Android. Dan pada 2017, Uni Eropa mendenda Google hingga US$ 2,6 miliar akibat praktik memprioritaskan bisnis pencarian belanja miliknya dalam mesin search engine.

Selanjutnya: Alternatif Pendanaan Bagi Investor ORI, Kalau Ogah Dijual Bisa Digadaikan Saja

 

Bagikan

Berita Terbaru

Pertaruhan Besar Nikel RI: Banjir Pasokan di Gudang LME, Kalah Saing Lawan LFP
| Minggu, 28 Desember 2025 | 13:00 WIB

Pertaruhan Besar Nikel RI: Banjir Pasokan di Gudang LME, Kalah Saing Lawan LFP

Indonesia mengalami ketergantungan akut pada China di saat minat Negeri Tirai Bambu terhadap baterai nikel justru memudar.

Restrukturisasi Garuda Indonesia Masuk Babak Baru, Simak Prospek GIAA Menuju 2026
| Minggu, 28 Desember 2025 | 11:15 WIB

Restrukturisasi Garuda Indonesia Masuk Babak Baru, Simak Prospek GIAA Menuju 2026

Restrukturisasi finansial saja tidak cukup untuk mengembalikan kepercayaan pasar secara total terhadap GIAA.​

Agar Kinerja Lebih Seksi, TBS Energi Utama (TOBA) Menggelar Aksi Pembelian Kembali
| Minggu, 28 Desember 2025 | 10:27 WIB

Agar Kinerja Lebih Seksi, TBS Energi Utama (TOBA) Menggelar Aksi Pembelian Kembali

Perkiraan dana pembelian kembali menggunakan harga saham perusahaan pada penutupan perdagangan 23 Desember 2025, yaitu Rp 710 per saham.

Provident Investasi Bersama (PALM) Tetap Fokus di Tiga Sektor Investasi di 2026
| Minggu, 28 Desember 2025 | 10:12 WIB

Provident Investasi Bersama (PALM) Tetap Fokus di Tiga Sektor Investasi di 2026

Tahun depan, PALM siap berinvetasi di sektor-sektor baru. Kami juga terbuka terhadap peluang investasi pada perusahaan tertutup.

Melalui Anak Usaha, Emiten Happy Hapsoro Ini Mencaplok Saham Kontraktor Hulu Migas
| Minggu, 28 Desember 2025 | 10:03 WIB

Melalui Anak Usaha, Emiten Happy Hapsoro Ini Mencaplok Saham Kontraktor Hulu Migas

HCM,  kontraktor kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi pada Wilayah Kerja Selat Madura berdasarkan production sharing contract dengan SKK Migas.

Okupansi Hotel Fluktuatif, DFAM Tancap Gas Garap Bisnis Katering
| Minggu, 28 Desember 2025 | 10:00 WIB

Okupansi Hotel Fluktuatif, DFAM Tancap Gas Garap Bisnis Katering

Penyesuaian pola belanja pemerintah pasca-efisiensi di tahun 2025 bisa membuat bisnis hotel lebih stabil.

Menjadi Adaptif Melalui Reksadana Campuran
| Minggu, 28 Desember 2025 | 08:20 WIB

Menjadi Adaptif Melalui Reksadana Campuran

Diversifikasi reksadana campuran memungkinkan investor menikmati pertumbuhan saham sekaligus stabilitas dari obligasi dan pasar uang 

Defensif Fondasi Keuangan, Agresif dalam Berinvestasi
| Minggu, 28 Desember 2025 | 08:15 WIB

Defensif Fondasi Keuangan, Agresif dalam Berinvestasi

Ekonomi dan konsumsi masyarakat berpotensi menguat di 2026. Simak strategi yang bisa Anda lakukan supaya keuangan tetap aman.

Cari Dana Modal Kerja dan Refinancing, Emiten Ramai-Ramai Rilis Surat Utang
| Minggu, 28 Desember 2025 | 08:02 WIB

Cari Dana Modal Kerja dan Refinancing, Emiten Ramai-Ramai Rilis Surat Utang

Ramainya rencana penerbitan obligasi yang berlangsung pada awal  tahun 2026 dipengaruhi kebutuhan refinancing dan pendanaan ekspansi.

Catat Perbaikan Kinerja di Kuartal III-2025, PANR Optimis Menatap Bisnis di 2026
| Minggu, 28 Desember 2025 | 08:00 WIB

Catat Perbaikan Kinerja di Kuartal III-2025, PANR Optimis Menatap Bisnis di 2026

Faktor cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah memaksa wisatawan domestik memilih destinasi yang dekat.​

INDEKS BERITA

Terpopuler