Sekian Lama Dominasi Pasar, Google Akhirnya Menuai Gugatan Anti Trust di AS

Rabu, 21 Oktober 2020 | 11:32 WIB
Sekian Lama Dominasi Pasar, Google Akhirnya Menuai Gugatan Anti Trust di AS
[ILUSTRASI. Doodle Benyamin Sueb di laman mesin pencari Google ]
Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON (Reuters). Tuntutan hukum atas dominasinya di pasar, bukan sesuatu yang baru bagi raksasa digital Google. Namun ada yang menarik dari kasus hukum terbaru yang dihadapi Google, mengingat pihak penggugat adalah Pemerintah Amerika Serikat (AS).

 Kementerian Hukum AS, Selasa (20/10), menggugat perusahaan senilai $ 1 triliun itu telah menyalahgunakan dominasinya di pasar untuk menghambat para pesaingnya di bidang teknologi informasi selama beberapa dekade.

Baca Juga: Menurut survei, berikut ini alasan pengguna Android rela beralih ke iOS

 Yang menarik, gugatan ini bisa mengarah ke pemecahan secara paksa perusahaan yang tak cuma identik dengan search engine, tetapi juga sistim operasi ponsel pintar itu. Memang, untuk mencapai hasil seperti itu, pihak penuntut harus bekerja ekstra keras selama bertahun-tahun.

Ini merupakan gugatan terbaru Pemerintah AS terhadap perusahaan teknologi besar selama 22 tahun. Adalah Microsoft Corp., raksasa teknologi terakhir yang digugat Pemerintah AS atas tuduhan anti persaingan. Gugatan itu berujung ke kompromi, dan Microsoft selamat dari ancaman pemecahan paksa. Terakhir kali gugatan anti-trust Pemerintah AS berujung ke pemecahan perusahaan terjadi pada 1974. AT&T, yang menjadi tergugat, harus berpisah dengan Bell System.

Baca Juga: Cukup bersenandung atau bersiul, cari lagu di Google makin gampang

Gugatan tersebut menandai pertama kalinya AS menindak perusahaan teknologi besar sejak menggugat Microsoft Corp karena praktik anti-persaingan pada tahun 1998. Sebuah penyelesaian membuat perusahaan tetap utuh, meskipun pemerintah sebelumnya terjun ke dalam anti-trust Big Tech - tahun 1974 kasus melawan AT&T - menyebabkan pecahnya Sistem Bel.

Dalam gugatan terhadap Alphabet Inc., holding Google, jaksa Pemerintah Federal AS bersama penuntut di 11 negara bagian menuduh Google bertindak melawan hukum untuk mempertahankan posisinya dalam penelusuran dan iklan penelusuran di internet, diikuti oleh 11 negara bagian.

"Tanpa adanya perintah pengadilan, Google akan terus menjalankan strategi antikompetitifnya, melumpuhkan proses persaingan, mengurangi pilihan konsumen, dan menghentikan inovasi," demikian isi gugatan tersebut. Pemerintah AS mengatakan, hampir 90% dari semua permintaan mesin pencari umum di AS dan hampir 95% pencarian di seluler bermuara di Google.

Jaksa Agung Bill Barr mengatakan para penyelidiknya telah menemukan Google tidak bersaing dalam kualitas hasil pencariannya, melainkan membeli kesuksesannya melalui pembayaran kepada pembuat ponsel dan lainnya. “Hasil akhirnya adalah tidak ada yang dapat dengan mudah menantang dominasi Google dalam penelusuran dan periklanan penelusuran,” kata Barr.

Baca Juga: Saham Apple anjlok pasca rilis iPhone 12, hal ini diduga jadi penyebabnya

Pemerintah AS tidak menutup kemungkinan gugatan itu berujung ke pemecahan Google. “Semuanya mungkin. Namun pertanyaan tentang apa yang akan terjadi seharusnya terjawab di pengadilan, setelah ada kesempatan untuk mendengar semua bukti,” tutur Ryan Shores, seorang pejabat Departemen Kehakiman AS.

"Pada akhirnya, konsumen dan pengiklan yang menderita karena pilihan yang lebih sedikit, inovasi yang lebih sedikit, dan harga iklan yang kurang kompetitif. Jadi kami meminta pengadilan untuk memutuskan cengkeraman Google pada distribusi penelusuran sehingga persaingan dan inovasi dapat berlangsung,” demikian petikan dari gugatan Pemerintah AS.

Google menyebut gugatan itu "sangat cacat", menambahkan bahwa orang "menggunakan Google karena mereka memilih, bukan karena mereka terpaksa atau karena mereka tidak dapat menemukan alternatif."

Gugatan Pemerintah AS tidak berbunyi di bursa. Investor mengabaikan berita tersebut, yang tercermin dari penguatan harga saham Alphabet sebesar 1,9% menjadi US$ 1.563,51 pada penutupan perdagangan Selasa (20/10).

"Gugatan itu seperti menutup pintu kandang setelah kudanya melesat," kata Neil Campling, kepala media teknologi dan penelitian telekomunikasi di Mirabaud Securities di London. Ia menambahkan Google telah menginvestasikan miliaran dolar dalam infrastruktur, teknologi, dan bakat. "Anda tidak bisa begitu saja melepas satu dekade kemajuan yang signifikan."

Baca Juga: Wall Street menguat, didukung optimisme kesepakatan stimulus AS

Google tiga kali mendapatkan hukuman denda dari Uni Eropa dalam kasus serupa. Di tahun 2019, Uni Eropa mendenda Google US$ 1,7 miliar karena mencegah situs web untuk menggunakan pesaing  Google dalam mencari pengiklan.

Di tahun sebelumnya, Eropa mendenda Google US$ 4,9 miliar karena memblokir saingan di sistem operasi nirkabel Android. Dan pada 2017, Uni Eropa mendenda Google hingga US$ 2,6 miliar akibat praktik memprioritaskan bisnis pencarian belanja miliknya dalam mesin search engine.

Selanjutnya: Alternatif Pendanaan Bagi Investor ORI, Kalau Ogah Dijual Bisa Digadaikan Saja

 

Bagikan

Berita Terbaru

GPRA Genjot Pertumbuhan dari Pemanfaatan Aset Lahan dan Recurring Income
| Senin, 06 April 2026 | 20:06 WIB

GPRA Genjot Pertumbuhan dari Pemanfaatan Aset Lahan dan Recurring Income

Sejumlah proyek bakal menjadi penopang pertumbuhan GPRA tahun ini, diantaranya Bukit Cimanggu City, Metro Cilegon dan Garden Ville Pamoyanan.

Prospek Menarik, Tapi Risiko Kurs Jadi Catatan untuk MBMA
| Senin, 06 April 2026 | 17:47 WIB

Prospek Menarik, Tapi Risiko Kurs Jadi Catatan untuk MBMA

Tekanan pada laba bersih MBMA di kuartal IV-2025 juga dipengaruhi oleh melemahnya kontribusi joint venture serta kenaikan biaya keuangan.

Agenda Reformasi Pasar Modal, Indonesia Berpotensi Naik Kelas
| Senin, 06 April 2026 | 07:23 WIB

Agenda Reformasi Pasar Modal, Indonesia Berpotensi Naik Kelas

Selesainya program peningkatan transparansi, integritas dan kredibilitas informasi kepemilikan saham dalam waktu cukup singkat hanya dua bulan. 

Prediksi Defisit Neraca Transaksi Berjalan Melebar
| Senin, 06 April 2026 | 07:05 WIB

Prediksi Defisit Neraca Transaksi Berjalan Melebar

Lonjakan harga minyak mentah dan pelemahan nilai tukar ru[iah diperkirakan akan mengerek biaya impo 

Asing Terus Net Sell, Rupiah Cetak Rekor Terburuk, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 06 April 2026 | 07:03 WIB

Asing Terus Net Sell, Rupiah Cetak Rekor Terburuk, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Bersamaan minggatnya asing, kurs rupiah di Jisdor Bank Indonesia (BI) mencapai Rp 17.015 per dolar AS. Paling buruk sepanjang sejarah. 

Bisnis Obat Resep Melesat, Laba Kalbe Farma Semakin Sehat
| Senin, 06 April 2026 | 06:43 WIB

Bisnis Obat Resep Melesat, Laba Kalbe Farma Semakin Sehat

Segmen bisnis obat resep berkontribusi ke pendapatan PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) pada 2025. Segmen ini tumbuh 11,00% yoy jadi Rp 10,24 triliun. ​

Pemerintah Klaim Stok Pangan Berlimpah
| Senin, 06 April 2026 | 06:40 WIB

Pemerintah Klaim Stok Pangan Berlimpah

Risiko terbesarnya adalah gagal panen yang berujung pada kerugian petani akibat biaya produksi tidak kembali dan turunnya pendapatan

Ramai-Ramai Bangun Rusun Bersubsidi
| Senin, 06 April 2026 | 06:37 WIB

Ramai-Ramai Bangun Rusun Bersubsidi

Pemerintah akan menerbitkan aturan rusun bersubsidi sehingga bisa mempercepat pembangunan dan mengejar target 3 juta rumah

Laba Emiten Properti Terhantam Daya Beli
| Senin, 06 April 2026 | 06:36 WIB

Laba Emiten Properti Terhantam Daya Beli

Emiten properti masih menemukan tantangan di 2026 akibat kondisi geopolitik. Ini memicu ketidakpastian ekonomi, yang bisa menurunkan daya beli.​

Pertamina Gandeng US Grains Garap Bioetanol
| Senin, 06 April 2026 | 06:32 WIB

Pertamina Gandeng US Grains Garap Bioetanol

USGBC merupakan organisasi nirlaba internasional yang mewakili produsen dan pemangku kepentingan industri biji-bijian

INDEKS BERITA

Terpopuler