Sekian Lama Dominasi Pasar, Google Akhirnya Menuai Gugatan Anti Trust di AS

Rabu, 21 Oktober 2020 | 11:32 WIB
Sekian Lama Dominasi Pasar, Google Akhirnya Menuai Gugatan Anti Trust di AS
[ILUSTRASI. Doodle Benyamin Sueb di laman mesin pencari Google ]
Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON (Reuters). Tuntutan hukum atas dominasinya di pasar, bukan sesuatu yang baru bagi raksasa digital Google. Namun ada yang menarik dari kasus hukum terbaru yang dihadapi Google, mengingat pihak penggugat adalah Pemerintah Amerika Serikat (AS).

 Kementerian Hukum AS, Selasa (20/10), menggugat perusahaan senilai $ 1 triliun itu telah menyalahgunakan dominasinya di pasar untuk menghambat para pesaingnya di bidang teknologi informasi selama beberapa dekade.

Baca Juga: Menurut survei, berikut ini alasan pengguna Android rela beralih ke iOS

 Yang menarik, gugatan ini bisa mengarah ke pemecahan secara paksa perusahaan yang tak cuma identik dengan search engine, tetapi juga sistim operasi ponsel pintar itu. Memang, untuk mencapai hasil seperti itu, pihak penuntut harus bekerja ekstra keras selama bertahun-tahun.

Ini merupakan gugatan terbaru Pemerintah AS terhadap perusahaan teknologi besar selama 22 tahun. Adalah Microsoft Corp., raksasa teknologi terakhir yang digugat Pemerintah AS atas tuduhan anti persaingan. Gugatan itu berujung ke kompromi, dan Microsoft selamat dari ancaman pemecahan paksa. Terakhir kali gugatan anti-trust Pemerintah AS berujung ke pemecahan perusahaan terjadi pada 1974. AT&T, yang menjadi tergugat, harus berpisah dengan Bell System.

Baca Juga: Cukup bersenandung atau bersiul, cari lagu di Google makin gampang

Gugatan tersebut menandai pertama kalinya AS menindak perusahaan teknologi besar sejak menggugat Microsoft Corp karena praktik anti-persaingan pada tahun 1998. Sebuah penyelesaian membuat perusahaan tetap utuh, meskipun pemerintah sebelumnya terjun ke dalam anti-trust Big Tech - tahun 1974 kasus melawan AT&T - menyebabkan pecahnya Sistem Bel.

Dalam gugatan terhadap Alphabet Inc., holding Google, jaksa Pemerintah Federal AS bersama penuntut di 11 negara bagian menuduh Google bertindak melawan hukum untuk mempertahankan posisinya dalam penelusuran dan iklan penelusuran di internet, diikuti oleh 11 negara bagian.

"Tanpa adanya perintah pengadilan, Google akan terus menjalankan strategi antikompetitifnya, melumpuhkan proses persaingan, mengurangi pilihan konsumen, dan menghentikan inovasi," demikian isi gugatan tersebut. Pemerintah AS mengatakan, hampir 90% dari semua permintaan mesin pencari umum di AS dan hampir 95% pencarian di seluler bermuara di Google.

Jaksa Agung Bill Barr mengatakan para penyelidiknya telah menemukan Google tidak bersaing dalam kualitas hasil pencariannya, melainkan membeli kesuksesannya melalui pembayaran kepada pembuat ponsel dan lainnya. “Hasil akhirnya adalah tidak ada yang dapat dengan mudah menantang dominasi Google dalam penelusuran dan periklanan penelusuran,” kata Barr.

Baca Juga: Saham Apple anjlok pasca rilis iPhone 12, hal ini diduga jadi penyebabnya

Pemerintah AS tidak menutup kemungkinan gugatan itu berujung ke pemecahan Google. “Semuanya mungkin. Namun pertanyaan tentang apa yang akan terjadi seharusnya terjawab di pengadilan, setelah ada kesempatan untuk mendengar semua bukti,” tutur Ryan Shores, seorang pejabat Departemen Kehakiman AS.

"Pada akhirnya, konsumen dan pengiklan yang menderita karena pilihan yang lebih sedikit, inovasi yang lebih sedikit, dan harga iklan yang kurang kompetitif. Jadi kami meminta pengadilan untuk memutuskan cengkeraman Google pada distribusi penelusuran sehingga persaingan dan inovasi dapat berlangsung,” demikian petikan dari gugatan Pemerintah AS.

Google menyebut gugatan itu "sangat cacat", menambahkan bahwa orang "menggunakan Google karena mereka memilih, bukan karena mereka terpaksa atau karena mereka tidak dapat menemukan alternatif."

Gugatan Pemerintah AS tidak berbunyi di bursa. Investor mengabaikan berita tersebut, yang tercermin dari penguatan harga saham Alphabet sebesar 1,9% menjadi US$ 1.563,51 pada penutupan perdagangan Selasa (20/10).

"Gugatan itu seperti menutup pintu kandang setelah kudanya melesat," kata Neil Campling, kepala media teknologi dan penelitian telekomunikasi di Mirabaud Securities di London. Ia menambahkan Google telah menginvestasikan miliaran dolar dalam infrastruktur, teknologi, dan bakat. "Anda tidak bisa begitu saja melepas satu dekade kemajuan yang signifikan."

Baca Juga: Wall Street menguat, didukung optimisme kesepakatan stimulus AS

Google tiga kali mendapatkan hukuman denda dari Uni Eropa dalam kasus serupa. Di tahun 2019, Uni Eropa mendenda Google US$ 1,7 miliar karena mencegah situs web untuk menggunakan pesaing  Google dalam mencari pengiklan.

Di tahun sebelumnya, Eropa mendenda Google US$ 4,9 miliar karena memblokir saingan di sistem operasi nirkabel Android. Dan pada 2017, Uni Eropa mendenda Google hingga US$ 2,6 miliar akibat praktik memprioritaskan bisnis pencarian belanja miliknya dalam mesin search engine.

Selanjutnya: Alternatif Pendanaan Bagi Investor ORI, Kalau Ogah Dijual Bisa Digadaikan Saja

 

Bagikan

Berita Terbaru

Investasi Deposito Dana Pensiun Melaju Saat Bunga Deposito Layu
| Rabu, 18 Februari 2026 | 05:35 WIB

Investasi Deposito Dana Pensiun Melaju Saat Bunga Deposito Layu

Dana Pensiun memarkir dana Rp 104,65 triliun di keranjang deposito per akhir tahun 2025, meningkat 22,77% dari posisi akhir 2024.

Minim Katalis Baru, Rupiah Diproyeksi Bergerak Terbatas pada Rabu (18/2)
| Rabu, 18 Februari 2026 | 05:30 WIB

Minim Katalis Baru, Rupiah Diproyeksi Bergerak Terbatas pada Rabu (18/2)

Pergerakan rupiah diprediksi akan terbatas, dipengaruhi The Fed dan sentimen lokal. Cek angka pasti prediksi rupiah pada Rabu (18/2)

Widodo Makmur Unggas (WMUU) Intip Potensi Makan Bergizi Gratis
| Rabu, 18 Februari 2026 | 05:20 WIB

Widodo Makmur Unggas (WMUU) Intip Potensi Makan Bergizi Gratis

WMUU menilai program MBG berkontribusi positif terhadap peningkatan konsumsi daging ayam per kapita nasional.

Harga Panen Raya Bikin Petani Puas
| Rabu, 18 Februari 2026 | 05:05 WIB

Harga Panen Raya Bikin Petani Puas

Harga jagung di tingkat petani memang cukup stabil, yakni pada kisaran Rp 5.500 – Rp 5.600 per kilogram (kg).

Harga Emas Spot Tertekan Libur Imlek
| Rabu, 18 Februari 2026 | 05:00 WIB

Harga Emas Spot Tertekan Libur Imlek

Harga emas kembali di bawah US$5.000. Ternyata, libur Imlek hingga geopolitik jadi pemicu utama. Pahami dampaknya pada investasi Anda. 

Tak Hanya Melesat, Bisnis Paylater Juga Semakin Sehat
| Rabu, 18 Februari 2026 | 04:45 WIB

Tak Hanya Melesat, Bisnis Paylater Juga Semakin Sehat

OJK mencatat penyaluran kredit paylater melompat 75,5% pada 2025 menjadi Rp 11,94 triliun, jauh melebihi pertumbuhan di 2024 yang sebesar 37,6%.

Harapan Telkom Indonesia Tbk (TLKM) dari Ekspansi Pusat Data
| Rabu, 18 Februari 2026 | 04:30 WIB

Harapan Telkom Indonesia Tbk (TLKM) dari Ekspansi Pusat Data

Kinerja Telkom masih tertekan, namun analis UBS dan KISI kompak rekomendasi 'BUY'. Temukan strategi Telkom menggenjot profit.

AZKO Menambah Jaringan Bisnis
| Rabu, 18 Februari 2026 | 04:20 WIB

AZKO Menambah Jaringan Bisnis

Pada tahun ini pihaknya tetap melanjutkan strategi pembukaan toko baru secara terukur dengan mempertimbangkan karakteristik pasar.

Pebisnis Kimia Siap Meracik Bisnis di 2026
| Rabu, 18 Februari 2026 | 04:05 WIB

Pebisnis Kimia Siap Meracik Bisnis di 2026

Meski secara agregat menjadi salah satu penopang pertumbuhan di sektor manufaktur, pertumbuhan industri kimia tahun lalu belum merata.

Realokasi Belanja
| Rabu, 18 Februari 2026 | 03:14 WIB

Realokasi Belanja

Di tengah ketidakpastian global, kebijakan yang rasional dan transparan adalah jangkar stabilitas serta sekaligus fondasi kepercayaan.

INDEKS BERITA

Terpopuler