Sekian Lama Dominasi Pasar, Google Akhirnya Menuai Gugatan Anti Trust di AS

Rabu, 21 Oktober 2020 | 11:32 WIB
Sekian Lama Dominasi Pasar, Google Akhirnya Menuai Gugatan Anti Trust di AS
[ILUSTRASI. Doodle Benyamin Sueb di laman mesin pencari Google ]
Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON (Reuters). Tuntutan hukum atas dominasinya di pasar, bukan sesuatu yang baru bagi raksasa digital Google. Namun ada yang menarik dari kasus hukum terbaru yang dihadapi Google, mengingat pihak penggugat adalah Pemerintah Amerika Serikat (AS).

 Kementerian Hukum AS, Selasa (20/10), menggugat perusahaan senilai $ 1 triliun itu telah menyalahgunakan dominasinya di pasar untuk menghambat para pesaingnya di bidang teknologi informasi selama beberapa dekade.

Baca Juga: Menurut survei, berikut ini alasan pengguna Android rela beralih ke iOS

 Yang menarik, gugatan ini bisa mengarah ke pemecahan secara paksa perusahaan yang tak cuma identik dengan search engine, tetapi juga sistim operasi ponsel pintar itu. Memang, untuk mencapai hasil seperti itu, pihak penuntut harus bekerja ekstra keras selama bertahun-tahun.

Ini merupakan gugatan terbaru Pemerintah AS terhadap perusahaan teknologi besar selama 22 tahun. Adalah Microsoft Corp., raksasa teknologi terakhir yang digugat Pemerintah AS atas tuduhan anti persaingan. Gugatan itu berujung ke kompromi, dan Microsoft selamat dari ancaman pemecahan paksa. Terakhir kali gugatan anti-trust Pemerintah AS berujung ke pemecahan perusahaan terjadi pada 1974. AT&T, yang menjadi tergugat, harus berpisah dengan Bell System.

Baca Juga: Cukup bersenandung atau bersiul, cari lagu di Google makin gampang

Gugatan tersebut menandai pertama kalinya AS menindak perusahaan teknologi besar sejak menggugat Microsoft Corp karena praktik anti-persaingan pada tahun 1998. Sebuah penyelesaian membuat perusahaan tetap utuh, meskipun pemerintah sebelumnya terjun ke dalam anti-trust Big Tech - tahun 1974 kasus melawan AT&T - menyebabkan pecahnya Sistem Bel.

Dalam gugatan terhadap Alphabet Inc., holding Google, jaksa Pemerintah Federal AS bersama penuntut di 11 negara bagian menuduh Google bertindak melawan hukum untuk mempertahankan posisinya dalam penelusuran dan iklan penelusuran di internet, diikuti oleh 11 negara bagian.

"Tanpa adanya perintah pengadilan, Google akan terus menjalankan strategi antikompetitifnya, melumpuhkan proses persaingan, mengurangi pilihan konsumen, dan menghentikan inovasi," demikian isi gugatan tersebut. Pemerintah AS mengatakan, hampir 90% dari semua permintaan mesin pencari umum di AS dan hampir 95% pencarian di seluler bermuara di Google.

Jaksa Agung Bill Barr mengatakan para penyelidiknya telah menemukan Google tidak bersaing dalam kualitas hasil pencariannya, melainkan membeli kesuksesannya melalui pembayaran kepada pembuat ponsel dan lainnya. “Hasil akhirnya adalah tidak ada yang dapat dengan mudah menantang dominasi Google dalam penelusuran dan periklanan penelusuran,” kata Barr.

Baca Juga: Saham Apple anjlok pasca rilis iPhone 12, hal ini diduga jadi penyebabnya

Pemerintah AS tidak menutup kemungkinan gugatan itu berujung ke pemecahan Google. “Semuanya mungkin. Namun pertanyaan tentang apa yang akan terjadi seharusnya terjawab di pengadilan, setelah ada kesempatan untuk mendengar semua bukti,” tutur Ryan Shores, seorang pejabat Departemen Kehakiman AS.

"Pada akhirnya, konsumen dan pengiklan yang menderita karena pilihan yang lebih sedikit, inovasi yang lebih sedikit, dan harga iklan yang kurang kompetitif. Jadi kami meminta pengadilan untuk memutuskan cengkeraman Google pada distribusi penelusuran sehingga persaingan dan inovasi dapat berlangsung,” demikian petikan dari gugatan Pemerintah AS.

Google menyebut gugatan itu "sangat cacat", menambahkan bahwa orang "menggunakan Google karena mereka memilih, bukan karena mereka terpaksa atau karena mereka tidak dapat menemukan alternatif."

Gugatan Pemerintah AS tidak berbunyi di bursa. Investor mengabaikan berita tersebut, yang tercermin dari penguatan harga saham Alphabet sebesar 1,9% menjadi US$ 1.563,51 pada penutupan perdagangan Selasa (20/10).

"Gugatan itu seperti menutup pintu kandang setelah kudanya melesat," kata Neil Campling, kepala media teknologi dan penelitian telekomunikasi di Mirabaud Securities di London. Ia menambahkan Google telah menginvestasikan miliaran dolar dalam infrastruktur, teknologi, dan bakat. "Anda tidak bisa begitu saja melepas satu dekade kemajuan yang signifikan."

Baca Juga: Wall Street menguat, didukung optimisme kesepakatan stimulus AS

Google tiga kali mendapatkan hukuman denda dari Uni Eropa dalam kasus serupa. Di tahun 2019, Uni Eropa mendenda Google US$ 1,7 miliar karena mencegah situs web untuk menggunakan pesaing  Google dalam mencari pengiklan.

Di tahun sebelumnya, Eropa mendenda Google US$ 4,9 miliar karena memblokir saingan di sistem operasi nirkabel Android. Dan pada 2017, Uni Eropa mendenda Google hingga US$ 2,6 miliar akibat praktik memprioritaskan bisnis pencarian belanja miliknya dalam mesin search engine.

Selanjutnya: Alternatif Pendanaan Bagi Investor ORI, Kalau Ogah Dijual Bisa Digadaikan Saja

 

Bagikan

Berita Terbaru

Reli Usai Pengendali Jual Habis Kepemilikan, KETR Dibayangi Aksi Backdoor Listing
| Kamis, 11 Desember 2025 | 19:52 WIB

Reli Usai Pengendali Jual Habis Kepemilikan, KETR Dibayangi Aksi Backdoor Listing

PT Bahtera Bintang Nusantara menjual seluruh 64.425.000 saham KETR yang dimilikinya pada periode 3–8 Desember 2025.

Diskon Tarif Tol Jelang Libur Nataru Tidak Menjadi Beban Bagi JSMR dan CMNP
| Kamis, 11 Desember 2025 | 11:00 WIB

Diskon Tarif Tol Jelang Libur Nataru Tidak Menjadi Beban Bagi JSMR dan CMNP

Kebijakan pemberian diskon tarif tol di momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) diproyeksi menyumbang kenaikan volume atau trafik.

Industri Semen Tertekan, Menakar Prospek Saham Semen Baturaja (SMBR)
| Kamis, 11 Desember 2025 | 10:00 WIB

Industri Semen Tertekan, Menakar Prospek Saham Semen Baturaja (SMBR)

Kinerja industri semen yang lesu, dipengaruhi oleh lemahnya permintaan pasar domestik, terutama penyelesaian proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

Agar Nonkaryawan Patuh Urusan Pajak
| Kamis, 11 Desember 2025 | 08:34 WIB

Agar Nonkaryawan Patuh Urusan Pajak

Rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan merosot ke 27,96%, terendah dalam lima tahun terakhir

Perusahaan Milik Hashim Djojohadikusumo Mengungkap Motif di Balik Pencaplokan COIN
| Kamis, 11 Desember 2025 | 08:10 WIB

Perusahaan Milik Hashim Djojohadikusumo Mengungkap Motif di Balik Pencaplokan COIN

Investasi ini bukan hanya nilai ekonomi, tapi membangun kedaulatan digital Indonesia yang menghasilkan inovasi dan nilai tambah ekonomi nasional.

Bahaya Batalnya Tarif Resiprokal AS terhadap RI
| Kamis, 11 Desember 2025 | 08:09 WIB

Bahaya Batalnya Tarif Resiprokal AS terhadap RI

AS tuding Indonesia mengingkari komitmen yang telah disepakati dalam perjanjian tarif Juli          

Sah, The Fed Pangkas Suku Bunga 25 bps, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 11 Desember 2025 | 07:29 WIB

Sah, The Fed Pangkas Suku Bunga 25 bps, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Analis memperkirakan, pasar mulai priced in terhadap pemangkasan suku bunga The Fed. Dari domestik, pasar berharap pada momentum akhir tahun.

AGII Menanti Kenaikan Permintaan Gas Industri di 2026
| Kamis, 11 Desember 2025 | 07:07 WIB

AGII Menanti Kenaikan Permintaan Gas Industri di 2026

AGII memproyeksikan bakal menyediakan capital expenditure (capex) atau belanja modal sekitar Rp 350 miliar pada 2026. 

Dana Kelolaan Reksadana Bisa Tembus Rp 800 Triliun di 2026
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:45 WIB

Dana Kelolaan Reksadana Bisa Tembus Rp 800 Triliun di 2026

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total dana kelolaan reksadana mencapai Rp 656,96 triliun per November 2025. 

Trafik Naik, Kinerja Jasa Marga (JSMR) Berpeluang Membaik
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:40 WIB

Trafik Naik, Kinerja Jasa Marga (JSMR) Berpeluang Membaik

Trafik jalan tol PT Jasa Marga Tbk (JSMR) menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) bakal lebih ramai, sehingga bisa memoles kinerja JSMR

INDEKS BERITA

Terpopuler