Setelah SRIL Pailit, Kini Giliran Produsen GT Man (RICY) Digugat PKPU Askrindo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum selesai perbincangan mengenai penghentian kegaiatan operasioal PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), kini muncul kabar pilu lainnya dari PT Ricky Putra Globalindo Tbk produsen pakaian dalam pria GT Man. Akhir Februari kemarin, emiten dengan kode saham RICY ini digugat permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Askrindo mendaftarkan perkara ini pada Jumat, 28 Februari 2025. KONTAN belum mendapatkan kabar mengenai kronologi lengkap kasus yang mendera RICY.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.