Setelah SRIL Pailit, Kini Giliran Produsen GT Man (RICY) Digugat PKPU Askrindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum selesai perbincangan mengenai penghentian kegaiatan operasioal PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), kini muncul kabar pilu lainnya dari PT Ricky Putra Globalindo Tbk produsen pakaian dalam pria GT Man. Akhir Februari kemarin, emiten dengan kode saham RICY ini digugat permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Askrindo mendaftarkan perkara ini pada Jumat, 28 Februari 2025. KONTAN belum mendapatkan kabar mengenai kronologi lengkap kasus yang mendera RICY.
