PBRX Perpanjang PKPU Sementara SRIL Pailit, Jalan Terjal Pebisnis TPT di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keterpurukan pelaku bisnis tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia, terus berlanjut. Setelah PT Pan Brothers Tbk (PBRX) berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan telah diperpanjang hingga 22 November 2024, kini giliran PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
PN Niaga Semarang juga menyatakan pailit tiga anak usaha Sritex, yakni: Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Hal ini terjadi akibat beban utang yang melebihi aset yang dimiliki.
