PBRX Perpanjang PKPU Sementara SRIL Pailit, Jalan Terjal Pebisnis TPT di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keterpurukan pelaku bisnis tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia, terus berlanjut. Setelah PT Pan Brothers Tbk (PBRX) berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan telah diperpanjang hingga 22 November 2024, kini giliran PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
PN Niaga Semarang juga menyatakan pailit tiga anak usaha Sritex, yakni: Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Hal ini terjadi akibat beban utang yang melebihi aset yang dimiliki.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.